
[Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa]
https://blantika.publikasiku.id/
desa, digunakan untuk memakmurkan dan memberdayakan masyarakat desa, baik
dari usaha mandiri, permodalan pelaksanaan usaha, kemudian keuntungan yang
diperoleh tersebut dibawah naungan desa (Prasetyo, 2016)
Pendapatan Asli Desa dapat diartikan sebagai suatu acuan berkembang atau
tidaknya suatu desa. Penyelenggaraan pembangunan desa dan penambahan
pemasukan pendapatan desa biasanya diperoleh dari program pengelolaan
pendapatan asli desa. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 72, Sumber
Pendapatan Asli Desa terdiri hasil usaha desa, hasil aset, swadaya dan partisipasi,
gotong royong dan lain sebagainya. Salah satu inisiatif pemerintah dalam
berkontribusi untuk penyelenggaraan dan pembangunan desa adalah dengan
membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Arliman, 2019). Berdasarkan
Pasal 87 ayat (3) UU No 6 Tahun 2014 Menjelaskan bahwa BUMDes dapat
menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan. Artinya, BUMDes bisa membuat
berbagai macam usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan makro, perdagangan,
dan pengembangan ekonomi lainnya, tentunya semua itu bermaksud untuk
peningkatan PADes (Syahputra, n.d.). Atas dasar itulah optimalisasi peran
BUMDes dibutuhkan guna berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa
dengan menggali dan mengembangkan potensi yang ada di desa, jika pendapatan
asli desa mengalami peningkatan maka desa akan memperoleh dana pengelolaan
dan pembiayaan untuk pembangunan desa, sehingga akan timbul sikap
kemandirian untuk program pembangunan dan bisa mensejahterakan masyarakat
desa (Suleman et al., 2020)
Pada tanggal 28 November 2015 dengan berlandaskan pada peraturan
pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang pendirian BUMDes masyarakat desa Sukasari melakukan
musyawarah terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa
disebut dengan nama BUMDes, hasil dari musyawarah tersebut maka masyarakat
sepakat untuk membentuk dan mendirikan BUMDes dengan nama BUMDes
Harapan Mandiri. Alasan masyarakat mengambil dan menggunakan nama
tersebut masyarakat berharap dengan adanya BUMDes tersebut diharapkan bisa
berkontribusi dalam membangun dan menggerakan perekonomian desa sehingga
terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera (Indonesia, 2015).
Menurut Wiyuda (2020) menjelaskan bahwa peran BUMDes dalam upaya
peningkatan pendapatan asli desa yaitu dapat diwujudkan dengan membentuk unit
usaha yang termasuk juga pada klasifikasi jenis BUMDes yaitu terdiri dari
BUMDes Banking, BUMDes Serving, BUMDes Brokering BUMDes Renting,
BUMDes Trading, dan BUMDes Holding, hasil penelitiannya menunjukan bahwa
BUMDes Kabul ciptaku yang terletak di desa Langgongsari Cilongok Banyumas
belum cukup lengkap yakni baru ada BUMDes Brokering, Renting, dan Holding
sedangkan unit – unit usaha yang lain sudah ada yang masuk kedalam rencana dan
ada juga yang belum masuk ke dalam unit usaha yang direncanakan (Silaban &
Nababan, 2020).
Berdasarkan hasil observasi sementara yang dilakukan oleh peneliti dan
informasi dari ketua BUMDes desa sukasari, didapatkan beberapa informasi