https://blantika.publikasiku.id/
1
Blantika : Multidisciplinary Jornal
Volume X Number X, Month, Year
p- ISSN xxxx-xxxx e-ISSN xxxx-xxxx
OPTIMALISASI PERAN BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDES) DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN
ASLI DESA
Wahid Ibnu Alfain
1
, Edy Setyawan
2
, Ayus Ahmad Yusuf
3
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon
1,2,3
E-mail: wahidalfain4@gmail.com
1
, edysetyawan@syekhnurjati.ac.id
2
,
ayusahmadyusuf@syekhnurjati.ac.id
3
INFO ARTIKEL
Diterima:
15 November 2022
Direvisi:
20 November 2022
Disetujui:
25 November 2022
ABSTRAK
Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut dengan
BUMDes merupakan sebuah lembaga usaha yang dikelola oleh
pemerintah desa dan masyarakat desa yang memiliki tujuan untuk
memperkuat dan menggerakan perekonomian desa. Salah satu
tujuan dibentuknya BUMDes yakni untuk meningkatkan
pendapatan asli desa, yaitu diwujudkan dengan membentuk Unit-
unit usaha, dalam teori dalam bab II sendiri dijelaskan bahwa
terdapat klasifikasi bumdes, terdapat enam jenis BUMDES unit
usaha yg bisa dijadikan rujukan untuk membuat unit usaha. Dalam
BUMDES harapan mandiri sendiri baru terdapat tiga unit usaha,
maka dari itu perlu adanya optimalisasi agar BUMDES dapat
dioptimalkan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, kemudian penelitian
ini menggunakan pendekatan study kasus (Case study), dan Jenis
penelitian ini yaitu jenis penelitian lapangan (field Research). Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa upaya BUMDes dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) diwujudkan dengan
membentuk beberapa unit usaha. Unit unit usaha tersebut
diantaranya yaitu Unit Konveksi, Unit sewa alat pesta, dan unit
percetakan. Dengan adanya BUMDes Harapan Mandiri telah
memberikan kontribusi terhadap PADes Desa Sukasari, namun
belum begitu optimal karena hanya satu unit saja baru bisa
berkontribusi dalam PADes yaitu unit usaha Konveksi yang
termasuk juga unit usaha unggulan yang dimiliki oleh BUMDes
Harapan Mandiri.
Kata kunci: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pendapatan
Asli Desa
ABSTRACT
Village-Owned Enterprises or often referred to as BUMDes are
business institutions managed by the village government and village
communities with the aim of strengthening and moving the village
economy. One of the goals of the establishment of BUMDes is to
Vol. 1, No. 01, 2022
2
Wahid Ibnu Alfain, Edy Setyawan, Ayus Ahmad Yusuf
increase village original income, which is realized by forming
business units. In the independent BUMDES, there are only three
business units, therefore there is a need for optimization so that
BUMDES can be optimized in an effort to increase village original
income. This study uses a qualitative method, then this study uses a
case study approach, and this type of research is included in field
research. The results of the study explain one of the goals of
establishing Harapan Mandiri BUMDes is to increase village
original income (PADes) in Sukasari village. The efforts made by
BUMDes are realized by forming several business units. These
business units include the Convection Unit, Party Equipment Rental
Unit, and Printing Unit. With the existence of BUMDes Harapan
Mandiri has contributed to the PADes of Sukasari village, but it is
not so optimal because only one unit can only contribute to PADes,
namely the Convection business unit which is also the flagship
business unit owned by BUMDes Harapan Mandiri.
Keywords: Village Owned Enterprises (BUMDes), Village
Original Income
This work is licensed under a Creative Commons
Attribution-ShareAlike 4.0 International
PENDAHULUAN
Pada tahun 2015 adalah tahun perdana dilaksanakannya Undang-Undang
No 6 tahun 2014 tentang desa, dimana hal itu merupakan komponen usaha untuk
mencapai pemberdayaan Negara dari kemandirian setiap desanya. Diberlakukan
UU No 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi suatu acuan yang sangat besar bagi
desa-desa yang ada di Indonesia untuk bisa menggali dan mengembangkan
potensi-potensi yang dimilikinya secara mandiri dengan menyesuaikan kebutuhan
masing -masing setiap desanya yang bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan
dan kesejahteraan masyarakat (No, 6 C.E.). Berkanaan dengan hal tersebut, peran
pemerintahan desa sangat penting dalam menggerakan roda perekonomian desa
dengan mendirikan lembaga ekonomi diantanya yaitu Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes).
Menurut Sujarweni (2019) Badan Usaha Milik Desa atau yang sering
disebut dengan BUMDes merupakan sebuah lembaga usaha yang dikelola oleh
pemerintah desa dan masyarakat desa tersebut yang memiliki tujuan untuk
memperkuat dan menggerakan perekonomian desa serta dibentuk berdasarkan
kebutuhan dan potensi-potensi yang ada di desa tersebut (Ue et al., 2021).
BUMDes merupakan suatu Badan Usaha yang mampu membantu masyarakat
diantaranya yaitu membuka sebuah peluang usaha atau lapangan pekerjaan,
menambah wawasan masyarakat desa terkait mengembangkan potensi potensi
yang dimiliki oleh desa agar memberikan sebuah manfaat yang bisa dirasakan
oleh semua masyarakat desa. BUMDes berada dalam kepemilikan pemerintah
[Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa]
Vol. 1, No.01-, 2022
https://blantika.publikasiku.id/
3
desa, digunakan untuk memakmurkan dan memberdayakan masyarakat desa, baik
dari usaha mandiri, permodalan pelaksanaan usaha, kemudian keuntungan yang
diperoleh tersebut dibawah naungan desa (Prasetyo, 2016)
Pendapatan Asli Desa dapat diartikan sebagai suatu acuan berkembang atau
tidaknya suatu desa. Penyelenggaraan pembangunan desa dan penambahan
pemasukan pendapatan desa biasanya diperoleh dari program pengelolaan
pendapatan asli desa. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 72, Sumber
Pendapatan Asli Desa terdiri hasil usaha desa, hasil aset, swadaya dan partisipasi,
gotong royong dan lain sebagainya. Salah satu inisiatif pemerintah dalam
berkontribusi untuk penyelenggaraan dan pembangunan desa adalah dengan
membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Arliman, 2019). Berdasarkan
Pasal 87 ayat (3) UU No 6 Tahun 2014 Menjelaskan bahwa BUMDes dapat
menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan. Artinya, BUMDes bisa membuat
berbagai macam usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan makro, perdagangan,
dan pengembangan ekonomi lainnya, tentunya semua itu bermaksud untuk
peningkatan PADes (Syahputra, n.d.). Atas dasar itulah optimalisasi peran
BUMDes dibutuhkan guna berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa
dengan menggali dan mengembangkan potensi yang ada di desa, jika pendapatan
asli desa mengalami peningkatan maka desa akan memperoleh dana pengelolaan
dan pembiayaan untuk pembangunan desa, sehingga akan timbul sikap
kemandirian untuk program pembangunan dan bisa mensejahterakan masyarakat
desa (Suleman et al., 2020)
Pada tanggal 28 November 2015 dengan berlandaskan pada peraturan
pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang pendirian BUMDes masyarakat desa Sukasari melakukan
musyawarah terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa
disebut dengan nama BUMDes, hasil dari musyawarah tersebut maka masyarakat
sepakat untuk membentuk dan mendirikan BUMDes dengan nama BUMDes
Harapan Mandiri. Alasan masyarakat mengambil dan menggunakan nama
tersebut masyarakat berharap dengan adanya BUMDes tersebut diharapkan bisa
berkontribusi dalam membangun dan menggerakan perekonomian desa sehingga
terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera (Indonesia, 2015).
Menurut Wiyuda (2020) menjelaskan bahwa peran BUMDes dalam upaya
peningkatan pendapatan asli desa yaitu dapat diwujudkan dengan membentuk unit
usaha yang termasuk juga pada klasifikasi jenis BUMDes yaitu terdiri dari
BUMDes Banking, BUMDes Serving, BUMDes Brokering BUMDes Renting,
BUMDes Trading, dan BUMDes Holding, hasil penelitiannya menunjukan bahwa
BUMDes Kabul ciptaku yang terletak di desa Langgongsari Cilongok Banyumas
belum cukup lengkap yakni baru ada BUMDes Brokering, Renting, dan Holding
sedangkan unit unit usaha yang lain sudah ada yang masuk kedalam rencana dan
ada juga yang belum masuk ke dalam unit usaha yang direncanakan (Silaban &
Nababan, 2020).
Berdasarkan hasil observasi sementara yang dilakukan oleh peneliti dan
informasi dari ketua BUMDes desa sukasari, didapatkan beberapa informasi
Vol. 1, No. 01, 2022
4
Wahid Ibnu Alfain, Edy Setyawan, Ayus Ahmad Yusuf
bahwa Jenis usaha usaha yang dimiliki dan sudah berjalan di BUMDes Harapan
Mandiri saat ini diantaranya yaitu Unit usaha Konveksi Al-SUS, Unit usaha sewa
alat pesta dan unit usaha percetakan. Apabila melihat pada penjelasan penelitian
terdahulu diatas BUMDes dapat membuat jenis unit usaha yaitu sebanyak 6 jenis
namun dalam penelitian ini menunjukan Bahwa BUMDes Harapan Mandiri baru
memiliki 3 unit usaha atau 3 jenis klasifikasi BUMDes, maka dari itu perlu
adanya optimalisasi terhadap peran BUMDes agar dapat menambah unit usaha
yang dimilikinya sehingga dapat optimal dalam upaya meningkatkan pendapatan
asli desa (PADes) di Desa Sukasari (Hanila, 2019).
Hal tersebut menandakan bahwa implementasi dari adanya BUMDes belum bisa
terlaksanakan secara efektif dalam memberikan kontribusi dalam upaya
meningkatkan pendapatan asli desa dan membangun masyarakat desa karena pola
pemanfaatan BUMDes dalam mengoptimalkan potensi ekonomi desa yang belum
maksimal. Maka dari itu berdasarkan latar belakang tersebut peneliti mengambil
judul “Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Upaya
Meningkatkan Pendapatan Asli desa (Studi Kasus BUMDes Desa Sukasari
Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang”.
RESEARCH METHOD
Penelitian ini dilakukan yaitu pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di
Desa Sukasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. tujuan untuk
mengetahui bagaimana operasional dan peran BUMDes serta bagaimana
optimalisasi dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) Desa
Sukasari.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, kemudian penelitian ini
menggunakan pendekatan study kasus (Case study), dan Jenis penelitian ini yaitu
termasuk ke dalam penelitian lapangan (field Research). Data yang dikumpulkan
yakni dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi kemudian dianalisis
dengan teori yang dijelaskan pada bab II, dan menggunakan metode analisis
SWOT.
RESULT AND DISCUSSION
A. Profil BUMDes Harapan Mandir
BUMDes Harapan Mandiri didirikan oleh Pemerintah Desa Sukasari
pada tanggal 28 November 2015. Pembentukan BUMDes Harapan Mandiri
sesuai dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Pendirian Badan
Usaha Milik Desa, serta atas dasar hasil keputusan musyawarah desa dan
masyarakat desa Sukasari. BUMDes Harapan Mandiri adalah suatu badan
usaha milik desa yang dimiliki oleh desa Sukasari sebagai suatu lembaga yang
diharapkan bisa membantu kegiatan usaha usaha dari pemerintah desa
maupun masyarakat sekitar dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa
Sukasari dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa sehingga terciptanya
masyarakat yang makmur dan sejahtera.
[Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa]
Vol. 1, No.01-, 2022
https://blantika.publikasiku.id/
5
B. Visi dan Misi BUMDes Harapan Mandiri
Visi Dari BUMDes Harapan yaitu Membangun dan Memberdayakan
Masyarakat Desa.
Misi dari BUMDes Harapan Mandiri diantaranya yaitu :
1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui lembaga
kemasyarakatan desa.
2. Mewujudkan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui
pemanfaatan potensi unggulan pedesaan.
3. Mewujudkan pemberdayaan Sumber Daya Alam dan teknologi tepat guna
yang berwawasan lingkungan.
C. Tujuan BUMDes Harapan Mandiri
Adapun tujuan dari BUMDes Harapan Mandiri diantaranya yaitu :
Tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadari; Pengelolaan
BUMDes yang transparan dan akuntabel; Terciptanya laporan
pertanggungjawaban yang terukur dan terarah; Menggali dan mengembangkan
potensi desa yang dikelola oleh BUMDes; Membangun kerjasama dengan
semua stakeholder; Terbentuknya budaya dan etos kerja yang tinggi;
Terbentuknya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Pengelolaan
BUMDes.
D. Regulasi Mengenai BUMDes Harapan Mandiri
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Mandiri merupakan suatu
badan usaha milik desa yang dimiliki oleh desa Sukasari sebagai salah satu
usaha yang diupayakan pemerintah desa Sukasari dimaksudkan sebagai
penggerak ekonomi desa dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang
maksimal dalam upaya peningkatan pendapatan asli desa serta nantinya dapat
berperan penting dalam pemberdayaan dan kesejahteraan bagi masyarakat
desa. BUMDes harapan mandiri dibangun berdasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa, serta atas hasil
musyawarah pemerintah dan masyarakat desa Sukasari, maka dari itu peraturan
pemerintah tersebut yang jadi regulasi dari Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) Harapan Mandiri.
E. Operasional BUMDes Harapan Mandiri
Berdasarkan Perdes Desa Sukasari Nomor 03 Tahun 2021 menjelaskan
bahwa pelaksanaan operasional Bada Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan
Mandiri yaitu terdiri Direktur dan ketua unit usaha (Ansori et al., 2022).
Direktur adalah unsur masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa,
kemudian masa bakti direktur adalah 3 tahun dan dalam melaksanakan
Vol. 1, No. 01, 2022
6
Wahid Ibnu Alfain, Edy Setyawan, Ayus Ahmad Yusuf
tugasnya direktur dibantu oleh sekretaris dan bendahara. Sedangkan ketua unit
usaha dipilih melalui musyawarah desa, masa bakti ketua bidang usaha adalah
3 tahun, dalam melaksanakan tugasnya ketua unit usaha dibantu oleh
sekretaris, bendahara dan anggota pelaksana teknis usaha (UMUM, 2010).
F. Peran BUMDes Harapan Mandiri Terhadap Pendapatan Asli Desa Dan
Masyarakat Desa
Jenis unit usaha yang telah dimiliki dan terlaksanakan dengan baik di
BUMDes Harapan Mandiri penjelasan masing - masing Unit usaha sebagai
berikut :
1. Unit Usaha Konveksi
Unit usaha konveksi yang dimiliki oleh BUMDes harapan Mandiri ini
bernama Konveksi Al SUS, adalah jenis usaha yang dilaksanakan oleh
masyarakat desa Sukasari dengan diawasi oleh BUMDes Harapan Mandiri
sebagai penyelenggara dan pelaksana usaha tersebut. Konveksi ini menjadi
tempat belangsungnya kegiatan seperti membuat pakaian dan menerima
pesanan pakaian yang diinginkan oleh para konsumen sehingga
memudahkan masyarakat desa Sukasari agar jika ingin membuat atau
membeli jenis jenis pakaian cukup membuat atau membelinya di
Konveksi Al Sus (Madiistriyatno, 2021).
2. Unit Usaha Sewa Alat Pesta
Unit usaha sewa alat pesta ini merupakan unit usaha yang berjalan
BUMDes Harapan Mandiri menyewakan alat - alat pesta untuk acara
acara besar. Inovasi jenis usaha ini diadakan dalam rangka untuk membantu
memudahkan kegiatan masyarakat desa apabila akan melaksanakan suatu
acara besar atau pesta (Suman et al., 2019).
3. Unit Usaha Percetakan
Usaha percetakan adalah salah satu jenis usaha yang dimiliki oleh
BUMDes harapan Mandiri dimana unit usaha ini bergerak dalam usaha
percetakan seperti percetakan spanduk (Agus Niamlah et al., 2021).
Selain memiliki peran dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa
keberadaan BUMDes juga memiliki dampak pada sosial masyarakat desa.
Adapun peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Mandiri
terhadap masyarakat desa Sukasari yaitu sebagai berikut:
1. Membuka lapangan pekerjaan
Dengan keberadaan BUMDes Harapan Mandiri di desa Sukasari
hal yang paling dirasakan masyarakat desa yakni adanya suatu lapangan
pekerjaan baru yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat desa
seperti adanya unit usaha konveksi yang memberikan pekerjaan bagi
masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan mereka dilatih sehingga memiliki
keterampilan dan memiliki penghasilan (Wahyuningtyas, 2019).
[Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa]
Vol. 1, No.01-, 2022
https://blantika.publikasiku.id/
7
2. Memberikan kemudahan bagi masyarakat desa
Dengan adanya BUMDes Harapan Mandiri di desa Sukasari
berdampak pula pada masyarakat yaitu dapat memudahkan kegiatan yang
akan dilakukan oleh masyarakat desa, seperti BUMDes Harapan Mandiri
memiliki unit usaha percetakan yakni membantu dan memudahkan
masyarakat desa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan
mencetak spanduk untuk melakukan suatu kegiatan terentu.
G. Optimalisasi Peran BUMDes Harapan Mandiri dalam Upaya
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
Mengenai kontribusi BUMDes Harapan Mandiri dalam upaya
meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) desa Sukasari, dalam AD ART
BUMDes Harapan Mandiri pada pasal 18 menjelaskan tentang bagi hasil
usaha, didalamnya menjelaskan bahwa pendapatan bersih atau sisa hasil usaha
BUMDes Harapan Mandiri disampaikan oleh Direktur untuk mendapatkan
persetujuan dari forum musyawarah desa, penyampaian pendapatan bersih atau
sisa hasil usaha, dilaksanakan pada saar pelaksanaan penyampaian rancangan
APBDes, penggunaan sisa hasil usaha BUMDes Harapan Mandiri diantaranya
adalah sebagai berikut: penambahan modal BUMDes 20%; biaya operasional
20%; Honorarium pengurus dan pengelola usaha BUMDes 40%; Pendapatan
asli desa (PADes) 15%; Peningkatan SDM pengurus dan pengelola usaha 5%.
H. ANALISIS HASIL PENELITIAN
BUMDes dapat didirikan oleh pemerintah beserta masyarakat desa
dengan menyesuaikan kondisi wilayah masing masing. keberadaan BUMDes
desa ini bisa menjadi peluang besar untuk meningkatkan pendapatan ekonomi
masyarakat dan pendapatan asli desa. BUMDes yang dijalankan dengan baik
oleh pengurus BUMDes dan mendapat dukungan dari pemerintah serta
partisipasi masyarakat desa rata rata akan mudah untuk tumbuh, berkembang
dan maju. Didalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes, yang terdiri atas : pasal
87 mengenai semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDes,
pasal 88 mengenai pendirian BUMDes, pasal 89 mengenai manfaat berdirinya
BUMDes, dan pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMDes yang
bermanfaat bagi masyarakat desa. BUMDes menjadi basis ekonomi kerakyatan
dan penguatan keuangan pemerintahan desa melalui kegiatan usaha ekonomi
produktif masyarakat pedesaan dan dapat berkontribusi pada peningkatan
pendapatan asli desa.
BUMDes harapan Mandiri telah berusaha untuk melaksanakan
operasional pengelolaan berdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan
BUMDes yang telah dijelaskan pada Bab II, hal ini juga diperkuat dengan
penelitian dari melatyugra (2020) menjelaskan bahwa Pelaksana operasional
adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.
Adapun tugas dari pelaksana operasional adalah mengurus dan mengelola
BUMDesa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Vol. 1, No. 01, 2022
8
Wahid Ibnu Alfain, Edy Setyawan, Ayus Ahmad Yusuf
Selain itu pelaksana operasional juga bertanggungjawab terhadap kegiatan
BUMDesa. Sedangkan unsur yang kedua dalam BUMDes adalah penasihat,
dalam hal ini secara ex officio dipegang oleh Kepala Desa. Tugas penasihat
BUMDesa yaitu melakukan pengawasan dan memberikan nasehat serta
meminta penjelasan pelaksana operasional dalam menjalankan pengelolaan dan
pengurusan usaha desa.
Unit usaha yang ada di BUMDes harapan Mandiri belum cukup lengkap
yakni baru ada beberapa saja seperti BUMDes Renting, Trading, dan Holding
sedangkan jenis unit unit usaha yang lainnya sudah ada yang tercatat dalam
rencana program yang akan dilaksanakan oleh BUMDes dan masih terdapat
pula yang belum masuk kedalam program yang direncanakan oleh BUMDes.
Hal ini diperkuat menurut penelitian yang dilakukan oleh wahyuningtyas
(2021) menjelaskan bahwa BUMDes Sumber Sejahtera berkonribusi terhadap
peningkatan PADes desa pujonkidul yaitu terletak pada unit usaha BUMDes.
Unit-unit usaha milik BUMDes Sumber Sejahtera tersebut diantaranya yaitu
unit air bersih, unit laku pandai, unit Live In, unit casawah, unit parkir, unit
pertanian, unit TPST, unit paving dan batako. Namun kontribusi yang cukup
besar pada peningkatan PADes yaitu pada unit café sawah. Keberadaan unit
usaha tersebut memberikan kontribusi paling besar dan menjadi salah satu
motor penggerak di BUMDes Sumber Sejahtera bagi Desa Pujonkidul.
Terbukti sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 mengalami peningkatan
yang signifikan bagi desa pujonkidul.
Maka dari itu Diharapkan BUMDes Harapan Mandiri dapat berinovasi
dan membuat jenis unit unit usaha yang belum terealisasikan sehingga
apabila BUMDes memiliki jenis unit usaha yang lengkap maka akan dapat
menggerakan ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan pula pendapatan
asli desa Sukasari. Diharapkan BUMDes Harapan Mandiri dapat berinovasi
dan membuat jenis unit unit usaha yang belum terealisasikan sehingga
apabila BUMDes memiliki jenis unit usaha yang lengkap maka akan dapat
menggerakan ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan pula pendapatan
asli desa Sukasari.
Analisis Swot untuk menentukan Optimalisasi Peran BUMDes dalam
Upaya Meningkatkan PADes Desa Sukasari
Analisis IFAS (Intenal Faktor Strategi) dan EFAS (Eksternal Faktor
Strategi)
Analisis IFAS adalah ringkasan atau rumusan faktor faktor strategis
internal dalam kerangka kekuatan (strengths) dan kelemahan (weakness).
Sedangkan EFAS adalah ringkasan atau rumusan faktor faktor strategis
eksternal dalam kerangka kesempatan (opportunities) dan ancaman (threaths).
(Fatimah, 2016)
Data yang sudah peneliti dapat dari hasil pengamatan dan wawancara
dengan informan, kemudian ditentukan skor kinerja objek dengan system
penilaian (judgement). Pengukuran nilai untuk faktor positif berupa kekuatan
dan peluang adalah sebagai berikut:
a. Skala 1 untuk nilai sangat lemah
[Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa]
Vol. 1, No.01-, 2022
https://blantika.publikasiku.id/
9
b. Skala 2 untuk nilai lemah
c. Skala 3 untuk nilai kuat
d. Skala 4 untuk nilai sangat kuat
Sedangkan untuk menilai faktor negatif berupa kelemahan dan ancaman,
adalah sebagai berikut:
a. Skala 1 untuk nilai sangat kuat
b. Skala 2 untuk nilai kuat
c. Skala 3 untuk nilai lemah
d. Skala 4 untuk nilai sangat lemah
Nilai bobot ditentukan berdasarkan berapa penting faktor tersebut, sesuai
dengan hasil temuan di lapangan dan teori wisata yang digunakan. Jumlah
maksimal nilai bobot adalah (1). Berikut adalah table IFAS dan EFAS :
Tabel Analisis Internal Faktor Strategi (IFAS)
No
Internal
Faktor (Ifas)
Bobot
Skor
Jumlah
Kekuatan
1
Memiliki produk barang dan
pelayanan jasa yang baik kepada
setiap masyarakat desa
0,15
4
0,6
2
Kerja sama yang terbangun
dengan baik dengan pihak lain
seperti karang taruna dan ibu-ibu
penggerak PKK
0,1
3
0,3
3
Terbangunnya kerja sama yang
cukup baik antara pemerintah
desa dan para pengurus BUMDes
0,15
3
0,45
4
Memiliki unit usaha unggulan
yaitu unit usaha konveksi
0,2
3
0,6
5
Dukungan dari masyarakat desa
untuk pengembangan BUMDes
agar lebih berkembang
0,1
2
0,2
Jumlah
0,70
15
2,15
Kelemahan
1
Sumber daya manusia (SDM)
yang kurang memadai
0,1
1
0,1
2
Banyak usia produktif yang lebih
memilih bekerja di PT dari pada
bekerja pada BUMDes
0,05
2
0,1
3
Fasilitas yang masih belum
terlalu lengkap
0,05
1
0,05
4
Kurangnya edukasi mengenai
fungsi atau tujuan adanya
BUMDes terhadap desa
0,05
1
0,05
Vol. 1, No. 01, 2022
10
Wahid Ibnu Alfain, Edy Setyawan, Ayus Ahmad Yusuf
Tabel Analisis Eksternal Faktor Analisis (EFAS)
5
Masih ada unit unit usaha yang
belum berjalan atau
terlaksanakan
0,05
1
0,05
Jumlah
0,30
6
0,35
Jumlah
Keseluruhan
1
21
2,5
No
Eksternal
Faktor (Efas)
Bobot
Skor
Jumlah
Peluang
1
Memiliki lahan yang cukup luas
untuk dijadikan sebagai unit
usaha yang dapat dijalankan oleh
BUMDes Harapan Mandiri
0,12
4
0,48
2
Memiliki relasi atau jejaring yang
lumayan kuat dengan BUMDes
atau masyarakat dari desa desa
lain
0,15
4
0,6
3
Para konsumen yang sudah
percaya dari sisi order kepada
Unit Usaha Konveksi BUMDes
Harapan Mandiri
0,1
3
0,3
4
Teknologi digital yang semakin
berkembang dizaman sekarang
dapat dijadikan sarana promosi
BUMDes Harapan Mandiri
0,1
3
0,3
5
Daerah Desa Sukasari yang
strategis sering dilalui oleh
masyarakat dari desa lain bisa
menjadi peluang untuk menarik
mereka agar berbelanja atau
menggunakan layanan dari unit
usaha BUMDes
0,15
4
0,6
Jumlah
0,62
18
2,28
Ancaman
1
Belum begitu optimal dalam
mengoptimalkan dalam
menjalankan setiap program
0,13
2
0,26
[Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa]
Vol. 1, No.01-, 2022
https://blantika.publikasiku.id/
11
Berdasarkan analisis IFAS EFAS di atas, maka dapat
ditentukan persamaan berikut untuk menentukan faktor X dan Y,
dimana X adalah faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan Y
adalah faktor eksternal (peluang dan ancaman), maka
persamaannya adalah sebagai berikut:
X = kekuatan kelemahan Y = peluang ancaman
= 2,15 0,35 = 2,28 0,68
= 1,8 = 1,6
Setelah mendapatkan nilai dari faktor X dan Y selanjutnya
akan dituangkan ke dalam diagram untuk menentukan strategi
yang paling tepat untuk Optimalisasi peran BUMDes Harapan
Mandiri dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa (PADes)
Desa Sukasari.
programnya
2
Kesulitan dalam menentukan
atau menemukan potensi yang
dapat dimanfaatkan sebagai unit
usaha
0,15
2
0,3
3
Adanya BUMDes BUMDes dari
Desa lain yang lebih maju atau
berkembang dari BUMDes
Harapan Mandiri
0,04
1
0,04
4
Kurangnya rasa kesadaran dari
masyarakat untuk
mengembangkan BUMDes
0,04
1
0,04
5
Berbatasan dengan adanya
pabrik pabrik PT atau
perusahaan lain yang ada di desa
0,02
2
0,04
Jumlah
0,38
8
0,6
8
Jumlah
Keseluruhan
1
2
6
2,9
6
Vol. 1, No. 01, 2022
12
Wahid Ibnu Alfain, Edy Setyawan, Ayus Ahmad Yusuf
kekuatan
peluang
Ancaman
kelemahan
0
1
2
3
1
2
3
-1
-2
-3
-1
-2
-3
Kuadran 1 : strategi Agrresif (SO
Kuadran 3 : Strategi Turn-arround (WO)
Kuadran 2 : Strategi Diversifikasi (ST)
Kuadran 4 : Strategi Defensif (WT)
Diagram IFAS dan EFAS
Berdasarkan data di atas, maka dapat diketahui bahwa
strategi yang tepat untuk mengoptimalkan peran BUMDes Harapan
Mandiri dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa (PADes)
Desa Sukasari yakni terdapat pada kuadran 1 yaitu strategi agresif
(SO). Strategi agresif adalah situasi yang sangat menguntungkan
bagi suatu perusahaan karena dalam keadaan memiliki peluang
dan kekuatan internal, sehingga dengan kekuatan yang dimilikinya
dapat memanfaatkan peluang yangada menjadi keuntungan bagi
perusahaan.
1. Strategi SO (Strength-Opportunity), yaitu strategi yang
menggunakan kekuatan dan memanfaatkan peluang :
a. Mengoptimalkan program program unit usaha yang telah
ada agar bisa berkontribusi lebih terhadap PADes
b. Memperluas jejaring dengan BUMDes dari desa desa lain
serta membentuk kerja sama yang baik
c. Meningkatkan pelayanan jasa dari unit usaha yang dimiliki
oleh BUMDes harapan Mandiri
d. Memberikan inovasi inovasi yang baru terhadap program
program yang ada agar lebih menarik
X
Y
[Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa]
Vol. 1, No.01-, 2022
https://blantika.publikasiku.id/
13
e. Memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk promosi
dengan memberikan promosi yang menarik
CONCLUSION
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan yaitu sebagai
berikut : (1) BUMDes Harapan Mandiri didirikan berdasarkan
peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, selain dari peraturan pemerintah
tersebut BUMDes Harapan Mandiri bisa memperhatikan peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurus dan pengelolaan,
dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kemudian
harus mengikuti Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Desa.
(2) Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Mandiri dalam
upaya meningkatkan pendapatan asli desa dan dalam rangka
menggerakan ekonomi masyarakat desa Sukasari telah diwujudkan
dengan adanya beberapa uni unit usaha yang ada seperti unit usaha
Renting, Trading, dan Holding, yakni BUMDes mengoptimalkan
pelayanan seperti bergerak di bisnis percetakan, sewa alat pesta dan
BUMDes juga memiliki unit usaha konveksi yang merupakan unit
usaha unggulan dan telah berjalan dengan baik serta telah
memberikan dampak positif bagi masyarakat desa Sukasari.(3)
Optimalisasi peran BUMDes Harapan Mandiri dapat semaksimal
mungkin diupayakan untuk meningkatkan pendapatan asli desa,
Adapun strategi yang cocok dan tepat untuk dilakukannya hal
tersebut yaitu dengan menggunakan Strategi SO (Strength-
Opportunity), yaitu strategi yang menggunakan kekuatan dan
memanfaatkan peluang.
REFERENCES
Agus Niamlah, S. S. T., Kurniawati, A., Wirdjan, C., Muflihuddin, F., Marfuah,
I., Noerhasan, I., El Amady, M. R., Rumengan, M. R., Maloringan, N., &
Fitriana, R. (2021). Bekerja Bersama Masyarakat Pengalaman
Pendampingan Para Pihak. Deepublish.
Ansori, M. D., Murwadji, T., & Lita, H. N. (2022). Penerapan Good Corporate
Governance (Gcg) Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Menuju Desa Mandiri Dan Sejahtera Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6
Vol. 1, No. 01, 2022
14
Wahid Ibnu Alfain, Edy Setyawan, Ayus Ahmad Yusuf
Tahun 2014 Tentang Desa Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 195205.
Arliman, L. (2019). Partisipasi Masyarakat Di Dalam Pengelolaan Uang Desa
Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Arena Hukum,
12(2), 296317.
Fatimah, F. N. D. (2016). Teknik Analisis Swot. Anak Hebat Indonesia.
Hanila, S. (2019). Strategi Bumdes Dalam Meningkatkan Potensi Dan
Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Pesisir Kabupaten Seluma Dengan
Metode Criterium Plus-Ahp. Sintaks (Seminar Nasional Teknologi Informasi
Komputer Dan Sains 2019), 1(1), 279287.
Indonesia, P. N. R. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Jakarta.
Madiistriyatno, H. (2021). Seni Menjual: Kiat Praktis Meningkatkan Performa
Penjualan. Indigo Media.
No, U.-U. (6 C.E.). Tahun 2014 Tentang Desa.
Prasetyo, R. A. (2016). Peranan Bumdes Dalam Pembangunan Dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo
Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Dialektika, 11(1), 86100.
Silaban, P., & Nababan, T. S. (2020). Kajian Terhadap Pembentukan Dan
Pengelolaan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Dalam Upaya
Meningkatkan Kemandirian Masyarakat (Studi Pada Bumdes Di Kecamatan
Muara Kabupaten Tapanuli Utara).
Suleman, A. R., Revida, E., Soetijono, I. K., Siregar, R. T., Syofyan, S., Hasibuan,
A. F. H., Silitonga, H. P., Rahmadana, M. F., Silalahi, M., & Syafii, A.
(2020). Bumdes Menuju Optimalisasi Ekonomi Desa. Yayasan Kita Menulis.
Suman, A., Putra, R. E. N., Amalia, S. K., Hardanto, H., Kusuma, C. A., & Amir,
F. (2019). Ekonomi Lokal: Pemberdayaan Dan Kolaborasi. Universitas
Brawijaya Press.
Syahputra, Y. (N.D.). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa Di Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya
Kabupaten Kuantan Singingi (Studi Kasus Pasal 87 Ayat 2 Dan 3).
Ue, P., Nona, R. V, & Sagajoka, E. (2021). Peran Badan Usaha Milik Desa
(Bumdes) Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa Ndorurea 1
Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende. Jurnal Equilibrium, 1(2), 5565.
Umum, P. (2010). Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (Puap).
[Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa]
Vol. 1, No.01-, 2022
https://blantika.publikasiku.id/
15
Wahyuningtyas, S. (2019). Optimalisasi Penyerapan Tenaga Kerja Untuk
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pada Industri Konveksi Kecil Dan
Menengah Di Tulungagung.