
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen
Nikah (Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah
Kerja Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
https://blantika.publikasiku.id/
pelaksanaan pencatatan nikah, 7) penyerahan buku nikah, 8) pernikahan campur (pernikahan
sesama agama Islam hanya berbeda kewarganegaraan), 9) pencatatan nikah di luar negeri, 10)
pencatatan rujuk, 11) sarana pernikahan, 12) tata cara penulisan formulir dan dokumen
pernikahan, 13) legalisasi dan penerbitan duplikat buku nikah, 14) pencatatan perubahan status,
15) pengamanan dokumen, dan 16) pelaporan dan supervisi pencatatan nikah dan rujuk (Zabidi
& Khadijah, 2020).
Aturan turunan dari PMA di atas terlihat dari keluarnya KMA RI No.892 Tahun 2019
tentang SIMKAH Berbasis Web pada KUA Kecamatan yang diwajibkan mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan yaitu 18 Oktober 2019. Setelah lahirnya KMA tersebut, maka seluruh
Provinsi di Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi layanan SIMKAH berbasis web
tersebut. Adapun pertimbangan dalam penerbitan KMA tersebut antara lain: Pertama, dalam hal
peningkatan pelayanan pencatatan nikah pada KUA ditinjau dari segi kualitas, maka diperlukan
suatu perangkat teknologi informasi berbentuk aplikasi layanan. Kedua, aplikasi layanan
tersebut terintegrasi dalam sebuah sistem yang dikenal dengan istilah sistem informasi
manajemen nikah berbasis web atau online. Ketiga, berdasarkan kedua hal di atas, maka perlu
menetapkan sebuah aturan yang tertuang dalam KMA tentang sistem informasi manajemen
nikah (SIMKAH) berbasis web atau online pada KUA (Gordon, 2002).
SIMKAH web/online merupakan aplikasi layanan berbasis perangkat teknologi informasi
(internet) yang salah satu fungsinya dapat mengolah dan menampilkan data pencatatan
pernikahah yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor KUA Kecamatan di wilayah hukum
Republik Indonesia secara online kepada seluruh lapisan masyarakat. Program ini dipandang
sebagai sebuah metode yang sangat valid, lebih tepat, cepat, efektif, efisien, aman, dan
menjamin privasi serta dilengkapi dengan teknik back up data dari yang konvensional. Salah
satu fungsi nyata dari program atau aplikasi ini yaitu dapat dimanfaatkan untuk mengecek
nomor seri data pencatatan nikah yang kemungkinan memiliki nomor ganda sehingga dapat
terhindar dari tindakan pemalsuan data. Selain itu, aplikasi ini juga dapat mengecek identitas
mempelai secara valid. Hal-hal yang diperlukan dalam program ini adalah adanya sistem
penyeragaman data, serta back up data yang harus terintegrasi.
Penerapan aplikasi SIMKAH online dalam tertib administrasi pencatatan pernikahan di
KUA Kecamatan Wilayah Kerja Kantor Kemenag Kabupaten Lamongan telah dimulai sejak
akhir tahun 2018. Namun problematika teknis yang sering dihadapi oleh petugas di antaranya
ialah ketersediaan sarana prasarana pendukung yang masih terbatas, jaringan dan infrastruktur
internet yang lemah, serta kendala-kendala teknis dalam peng-input-an data masyarakat
pengguna yang berbasis E-KTP yang masih belum valid dan sinkron.
Mengingat potensi jumlah penduduk muslim yang begitu besar di wilayah Kabupaten
Lamongan dengan angka mencapai 1.356.027 jiwa pada tahun 2021(Artikanur, Widiatmaka,
Setiawan, & Marimin, 2023). maka dari hasil sensus atau registrasi kependudukan tersebut,
maka peneliti dapat berasumsi jika data catatan kependudukan masyarakat tersebut bermasalah,
maka dapat dipastikan bahwa masalah tersebut berpengaruh secara signifikan dalam hal
efektivitas pelayanan pencatatan pernikahan menggunakan aplikasi SIMKAH online (Juneldi &
Sururie, 2020) (No & Timur, n.d.).
Dari temuan fakta di lapangan terkait jumlah pernikahan yang tercatat di 27 KUA
Wilayah Kerja Kantor Kemenag Lamongan sepanjang tahun 2020 mencapai angka 10.648
sedangkan pada tahun 2021 tercatat sebanyak 9.951 peristiwa pernikahan (Romadhoni, 2023).
Belum lagi ditambah dengan fakta atau peristiwa pernikahan bawah tangan atau yang tidak
tercatat oleh negara, maka dapat dipastikan bahwa tantangan ke depan yang dihadapi oleh KUA
untuk menjalankan amanah negara dalam hal kewajiban melakukan pencatatan pernikahan akan
semakin sulit dan berat.
Melihat potensi jumlah penduduk muslim yang begitu besar serta angka pernikahan yang
sangat tinggi, maka penerapan aplikasi SIMKAH Online berbasis web dalam pencatatan
pernikahan harus terus digalakkan. Hal ini tentu saja bertujuan untuk memberikan pelayanan
terbaik dan prima kepada masyarakat pengguna. Dengan kata lain, penerapan aplikasi SIMKAH