https://blantika.publikasiku.id/
544
Blantika: Multidisciplinary Jornal
Volume 2 Number 5, March, 2024
p- ISSN 2987- 758X e-ISSN 2985-4199
IMPLEMENTASI PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
NIKAH (SIMKAH) DALAM PELAYANAN PRIMA KUA DI WILAYAH
KERJA KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMONGAN
Mukiyanto
Magister Hukum Keluarga Islam, Unitersitas Sunan Giri ,Indonesia
E-mail: : uq155@yahoo.com
ABSTRAK
Pemerintah di Indonesia merasa perlu untuk mengatur persoalan perkawinan dalam sebuah undang-
undang yang pasti dan harus dipatuhi oleh seluruh rakyatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana penerapan, faktor penghambat dan Implementasi penerapan SIMKAH dalam pelayanan
prima KUA di sepuluh KUA Kecamatan Kantor Wilayah Kerja Kemenag Kabupate Lamongan.
Penelitian ini dilaksanakan melalui kajian lapangan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis
penelitian hukum sosiologis (socio legal research). Penggalian data dengan teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman dengan
tahapan reduksi, displai dan verifikasi. Sedangkan uji keabsahan data melalui perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi dan diskusi dengan sejawat. Hasil penelitian tesis ini
menunjukkan bahwa: 1) Penerapan aplikasi SIMKAH dalam pelayanan prima KUA di sepuluh KUA
Kecamatan berfungsi sebagai penerapan hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyah) bagi masyarakat
muslim dengan mengikuti teknis peraturan yang berlaku dan terus menerus disosialisasikan demi
suksesnya program tersebut; 2) Faktor penghambat dalam penerapan aplikasi SIMKAH antara lain: a)
kondisi jaringan internet yang masih lemah, b) ketersediaan sarana pendukung teknologi yang belum
memadai, c) keterbatasan tenaga SDM operator, dan d) kelengkapan berkas persyaratan administrasi
para pendaftar kehendak nikah yang masih kurang; dan 3) Implementasi penerapan aplikasi SIMKAH
online dalam tertib aministrasi pencataan pernikahan secara garis besar dapat dikatakan efektif dalam
memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta memberikan rasa keamanan, kenyamanan,
dan kemudahan dalam mengakses data.
Kata Kunci: SIMKAH; Aministrasi pencataan pernikahan; KUA
ABSTRACT
The government in Indonesia feels the need to regulate marriage issues in a law that is definite and
must be obeyed by all its people. This research aims to find out how to implement, inhibiting factors
and implementation of SIMKAH in KUA excellent service in ten KUA Subdistricts of the Ministry of
Religion's Work Area Office, Lamongan Regency. This research was carried out through field studies
using a qualitative approach and sociological legal research. Data mining uses observation, interviews
and documentation techniques. Data analysis uses the Miles and Huberman interactive model with
reduction, display and verification stages. Meanwhile, testing the validity of the data through extended
participation, diligent observation, triangulation and discussions with colleagues. The results of this
thesis research show that: 1) The implementation of the SIMKAH application in KUA excellent services
in ten KUA sub-districts functions as an application of family law (ahwal al-syakhsiyah) for the Muslim
community by following the applicable technical regulations and continuously socializing them for the
success of the program; 2) Inhibiting factors in implementing the SIMKAH application include: a) the
condition of the internet network which is still weak, b) the availability of technological support
facilities which are inadequate, c) limited human resource operators, and d) the completeness of the
administrative requirements files for marriage wish registrants which are still incomplete. not enough;
and 3) The implementation of the online SIMKAH application in the orderly administration of marriage
registration can generally be said to be effective in providing excellent service to the community as well
as providing a sense of security, comfort and ease in accessing data.
Vol. 2, No. 5, 2024
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah
(Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah Kerja
Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
545
Keyword: Economic Status; Exclusive Breastfeeding; Stunting
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-
ShareAlike 4.0 International
PENDAHULUAN
Pemerintah di Indonesia merasa perlu untuk mengatur persoalan perkawinan dalam
sebuah undang-undang yang pasti dan harus dipatuhi oleh seluruh rakyatnya. Maka dikeluarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan juga diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 1, tujuan
perkawinan adalah “Untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” (UU Perkawinan no.1, 1974 pasal1)..
Pencatatan perkawinan tiap-tiap agama memiliki tempat atau instansi yang berbeda-beda.
Kami ambil contoh satu untuk pencatatan perkawinan agama Islam secara instansi berada di
Kantor Urusan Agama (KUA). KUA sendiri berada di tiap-tiap kecamatan pada satu Kabupaten
atau Kota. Hal ini berdasarkan aturan yang tercantum pada PP. Nomor 9 Tahun 1975 bahwa
pelaksanaan pencatatan nikah untuk yang beragama Islam dilaksanakan di KUA, sedangkan
pencatatan nikah yang beragama non islam dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil setempat.
(Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 9 Tahun 1975). Jadi instansi
yang melaksanakan pencatatan nikah setidaknya ada dua (2) yaitu Kantor Urusan Agama sendiri
dan juga Kantor Catatan Sipil atau Instansi terkait.
Proses pencatatan nikah sekarang sudah difasilitasi dengan sebuah aplikasi yang
dinamakan dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah, disingkat SIMKAH. SIMKAH
memang kebijakan strategis Ditjen Bimas Islam sejak beberapa tahun terakhir untuk
memperbaharui paradigma pelayanan KUA di era digital. Pada awalnya, gagasan pembaharuan
administrasi nikah sudah ada sejak Ditjen Bimas Islam masih bergabung dengan Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam. Pada tahun 2006, setelah Bimas Islam
berpisah dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tekad mewujudkan palayanan
administrasi berbasis teknologi semakin menguat. Sebelumnya memang telah lahir SIMBIHAJ
(Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam dan Haji), SINR (Sistem Informasi Nikah Rujuk)
dan SIKUA, dan akhirnya SIMKAH (Riyadi, 2019).
Salah satu kelebihan aplikasi ini dalam proses pencatatan nikah adalah tercovernya
administrasi dengan lebih tertib karena berbasis komputer. Dahulu aplikasi ini masih begitu
longgar. Longgar di sini kami maksudkan adalah bahwa dalam proses entri data calon pengantin
(catin) tadi tidaklah ada acuan khusus misalnya harus mengikuti data yang tercantum dalam
ijazah sekolah. Pasangan catin bebas memilih data mana yang nantinya akan digunakan sebagai
data untuk penulisan akta nikah. Akan tetapi semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan, data penulisan dalam akta nikah diharuskan data dari Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Hal ini dikarenakan data KTP terdapat NIK yang merupakan nomor induk
serta sebagai data induk yang telah terdaftar sebagai penduduk warga negara. (Pasal 64 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013).
Keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan
Pernikahan untuk melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pernikahan secara agama Islam serta dilandasi sesuai perkembangan zaman dan
kebutuhan yang mendesak saat ini. Di dalam PMA tersebut di atas mengatur secara terperinci
dan kompleks antara lain:
1) pendaftaran kehendak nikah, 2) pemeriksaan dokumen kehendak nikah, 3)
penolakan kehendak nikah, 4) pengumuman kehendak nikah, 5) perjanjian pernikahan, 6)
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen
Nikah (Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah
Kerja Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
Vol. 2, No. 5, 2024
https://blantika.publikasiku.id/
546
pelaksanaan pencatatan nikah, 7) penyerahan buku nikah, 8) pernikahan campur (pernikahan
sesama agama Islam hanya berbeda kewarganegaraan), 9) pencatatan nikah di luar negeri, 10)
pencatatan rujuk, 11) sarana pernikahan, 12) tata cara penulisan formulir dan dokumen
pernikahan, 13) legalisasi dan penerbitan duplikat buku nikah, 14) pencatatan perubahan status,
15) pengamanan dokumen, dan 16) pelaporan dan supervisi pencatatan nikah dan rujuk (Zabidi
& Khadijah, 2020).
Aturan turunan dari PMA di atas terlihat dari keluarnya KMA RI No.892 Tahun 2019
tentang SIMKAH Berbasis Web pada KUA Kecamatan yang diwajibkan mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan yaitu 18 Oktober 2019. Setelah lahirnya KMA tersebut, maka seluruh
Provinsi di Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi layanan SIMKAH berbasis web
tersebut. Adapun pertimbangan dalam penerbitan KMA tersebut antara lain: Pertama, dalam hal
peningkatan pelayanan pencatatan nikah pada KUA ditinjau dari segi kualitas, maka diperlukan
suatu perangkat teknologi informasi berbentuk aplikasi layanan. Kedua, aplikasi layanan
tersebut terintegrasi dalam sebuah sistem yang dikenal dengan istilah sistem informasi
manajemen nikah berbasis web atau online. Ketiga, berdasarkan kedua hal di atas, maka perlu
menetapkan sebuah aturan yang tertuang dalam KMA tentang sistem informasi manajemen
nikah (SIMKAH) berbasis web atau online pada KUA (Gordon, 2002).
SIMKAH web/online merupakan aplikasi layanan berbasis perangkat teknologi informasi
(internet) yang salah satu fungsinya dapat mengolah dan menampilkan data pencatatan
pernikahah yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor KUA Kecamatan di wilayah hukum
Republik Indonesia secara online kepada seluruh lapisan masyarakat. Program ini dipandang
sebagai sebuah metode yang sangat valid, lebih tepat, cepat, efektif, efisien, aman, dan
menjamin privasi serta dilengkapi dengan teknik back up data dari yang konvensional. Salah
satu fungsi nyata dari program atau aplikasi ini yaitu dapat dimanfaatkan untuk mengecek
nomor seri data pencatatan nikah yang kemungkinan memiliki nomor ganda sehingga dapat
terhindar dari tindakan pemalsuan data. Selain itu, aplikasi ini juga dapat mengecek identitas
mempelai secara valid. Hal-hal yang diperlukan dalam program ini adalah adanya sistem
penyeragaman data, serta back up data yang harus terintegrasi.
Penerapan aplikasi SIMKAH online dalam tertib administrasi pencatatan pernikahan di
KUA Kecamatan Wilayah Kerja Kantor Kemenag Kabupaten Lamongan telah dimulai sejak
akhir tahun 2018. Namun problematika teknis yang sering dihadapi oleh petugas di antaranya
ialah ketersediaan sarana prasarana pendukung yang masih terbatas, jaringan dan infrastruktur
internet yang lemah, serta kendala-kendala teknis dalam peng-input-an data masyarakat
pengguna yang berbasis E-KTP yang masih belum valid dan sinkron.
Mengingat potensi jumlah penduduk muslim yang begitu besar di wilayah Kabupaten
Lamongan dengan angka mencapai 1.356.027 jiwa pada tahun 2021(Artikanur, Widiatmaka,
Setiawan, & Marimin, 2023). maka dari hasil sensus atau registrasi kependudukan tersebut,
maka peneliti dapat berasumsi jika data catatan kependudukan masyarakat tersebut bermasalah,
maka dapat dipastikan bahwa masalah tersebut berpengaruh secara signifikan dalam hal
efektivitas pelayanan pencatatan pernikahan menggunakan aplikasi SIMKAH online (Juneldi &
Sururie, 2020) (No & Timur, n.d.).
Dari temuan fakta di lapangan terkait jumlah pernikahan yang tercatat di 27 KUA
Wilayah Kerja Kantor Kemenag Lamongan sepanjang tahun 2020 mencapai angka 10.648
sedangkan pada tahun 2021 tercatat sebanyak 9.951 peristiwa pernikahan (Romadhoni, 2023).
Belum lagi ditambah dengan fakta atau peristiwa pernikahan bawah tangan atau yang tidak
tercatat oleh negara, maka dapat dipastikan bahwa tantangan ke depan yang dihadapi oleh KUA
untuk menjalankan amanah negara dalam hal kewajiban melakukan pencatatan pernikahan akan
semakin sulit dan berat.
Melihat potensi jumlah penduduk muslim yang begitu besar serta angka pernikahan yang
sangat tinggi, maka penerapan aplikasi SIMKAH Online berbasis web dalam pencatatan
pernikahan harus terus digalakkan. Hal ini tentu saja bertujuan untuk memberikan pelayanan
terbaik dan prima kepada masyarakat pengguna. Dengan kata lain, penerapan aplikasi SIMKAH
Vol. 2, No. 5, 2024
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah
(Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah Kerja
Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
547
berbasis web harus lebih baik dari penggunaan aplikasi sebelumnya yaitu SIMKAH berbasis
desktop. Berangkat dari uraian pemikiran di atas, sehingga penulis sangat tertarik untuk
melakukan penelitian mendalam berjudul: Implementasi Penggunaan Sistem Informasi
Manajemen Nikah (SIMKAH) Dalam Pemberian Pelayanan Prima KUA di Wilayah Kerja
Kemenag Kabupaten Lamongan”.
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Menganalisa bagaiman pencatatan pernikahan dengan menggunakan Sistem Informasi
Manajemen Nikah (SIMKAH) Dalam Pemberian Pelayanan Prima KUA di Wilayah
kerja Kemenag Kab. Lamongan.
2. Menganalisa bagaimana Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah
(SIMKAH) Dalam Pemberian Pelayanan Prima KUA Wilayah kerja Kemenag Kab.
Lamongan.
Sedangkan manfaat dari penelitian ini secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu
manfaat teoritis dan praktis.
Hasil dari kajian penelitian ini semoga dapat memperkaya khazanah keilmuan dan
horison pemikiran teoritis di bidang hukum keluarga khususnya yang terkait dengan urgensi
pencatatan pernikahan oleh KUA Kecamatan.
Hasil dari kajian penelitian ini diharapkan dapat memberikan penguatan secara teoritis
baik sebagai antitesis ataupun sintesis dari penelitian penelitian terdahulu atau penelitian-
penelitian selanjutnya yang relevan. Bagi penulis, pengalaman ini dapat menambah wawasan
dan horison keilmuan khususnya tentang kajian efektivitas pencatatan pernikahan
menggunakan aplikasi SIMKAH online di KUA Wilayah Kerja Kantor Kemenag Kabupaten
Lamongan.
Bagi para aparatur pemerintah khususnya di lingkup Kantor Kemenag Kabupaten
Lamongan khususnya Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan para Kepala KUA, maka
hasil dari kajian penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam
rangka memberikan pelayanan yang prima, efektif, dan efisien bagi pasangan yang telah
melakukan pernikahan.
Bagi para pembaca dan masyarakat umum, maka hasil dari kajian penelitian ini
diharapkan dapat memberi manfaat tentang urgensi pencatatan pernikahan yang diintegrasikan
dengan teknologi informasi yang berimplikasi praktis dalam penyelesaian masalah hokum. Ada
pun penelitian yang serupa dilakukan oleh (Resti, 2022), dalam penelitiannya yang berjudul
Pelaksanaan Pemeriksaan Dokumen Pra-Nikah Dalam Upaya Meminimalisir Pemalsuan
Identitas Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan
Nikah" dalam penelitiannya menghasilkan ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan
dokumen pra-nikah dalam upaya meminimalisir pemalsuan identitas berdasarkan Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah di KUA Kecamatan
Purwokerto Timur sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, akan
tetapi dalam pelaksanaannya kurang efektif karena masih terdapat kendala. Berbeda dengan
penelitian ini adalah Teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik pengolahan data yang diperoleh dari lapangan di himpun kemudian di
analisis dengan metode kualitatif dengan pola pikir analisis deskriptif.
METODE PENELITIAN
Seorang peneliti sebelum terjun ke lapangan, maka langkah pertama dan utama yang
harus dilakukannya adalah menentukan jenis penelitian yang dipilihnya, sebab hal ini memiliki
urgensi yang sangat signifikan untuk keberhasilan penelitiannya. Penentuan jenis penelitian
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen
Nikah (Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah
Kerja Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
Vol. 2, No. 5, 2024
https://blantika.publikasiku.id/
548
merupakan dasar utama dalam melaksanakan riset. Oleh karenanya, penentuan ini didasarkan
pada pilihan tepat karena berimplikasi dan berkaitan dengan keseluruhan hasil riset.
Dalam upaya proses penelitian di lapangan, peneliti memilih jenis penelitian empiris,
karena objek formal dan material yang diteliti berada di lapangan. Fungsi penelitian empiris
dalam konteks penelitian ini sebagai bentuk analisis hukum yang dilihat sebagai perilaku
masyarakat yang berpola dalam kehidupannya yang selalu mengadakan interkasi dan berkaitan
dalam aspek kemasyarakatan (Sunggono, 2003). Oleh karenanya, penelitian ini selanjutnya
disebut penelitian hukum sosiologis (socio legal research) (Soerjono & Mamudji, 1986).
Penelitian ini memiliki suatu tujuan untuk mendeskripsikan realitas yang terjadi di
lapangan sesuai dengan fenomena yang tampak dengan terperinci dan tuntas melalui proses
pengumpulan data secara latar alamiah dengan memberdayakan kehadiran peneliti sendiri
selaku instrumen kunci (key instrument) yang bertindak sebagai penganalisis permasalahan yang
telah dirumuskan sebelumnya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif sebagai sebuah proses yang menghasilkan
data deskriptif berupa kata-kata atau kalimat tertulis maupun secara lisan dari orang-orang
(informan) atau para pelaku yang dapat diamati (observee) (Moleong, 2008). Metode kualitatif
ini dapat dimanfaatkan penggunaannya untuk mengungkapkan daya deskriptif dari informasi
terkait apa yang mereka (informan) lakukan dan alami sesuai dengan fokus penelitian.
Penelitian kualitatif memiliki karakteristik antara lain: ilmiah, manusia sebagai
instrument, menggunakan metode kualitatif, analisis data secara induktif, teori dari dasar,
deskriptif, lebih mengedepankan proses dari pada hasil, adanya batas yang telah ditentukan oleh
fokus, adanya kriteria yang bersifat khusus demi keabsahan dan kevalidan data, desain
penelitian bersifat sementara, dan hasil kajian atau penelitian tersebut dapat dirundingkan dan
disepakati Bersama (Nilamsari, 2014).
Dalam hal ini, peneliti mendeskripsikan tentang Implementasi penggunaan aplikasi
SIMKAH dalam pencatatan pernikahan yang ditangani oleh sepuluh KUA Kecamatan Wilayah
Kerja Kantor Kemenag Kabupaten Lamongan.
Salah satu ciri khas dalam penelitian yang bersifat kualitatif adalah tidak terpisahkan dari
proses pengamatan pera serta (participant-observation) peneliti, sebab peranan seorang peneliti
sangat menentukan keseluruhan skenarionya (Moleong, 1989).
Terkait dengan kehadiran peneliti nantinya di lapangan, maka peneliti sebelum
memasuki lapangan, peneliti terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta rekomendasi surat
penelitian dari Badan Kesatuan Politik (Bakespol) Kabupaten Lombok Timur yang ditujukan
kepada lokasi atau latar penelitian yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu sepuluh KUA
Kecamatan Wilayah
Kerja Kantor Kemenag Kabupaten Lombok TimurTeknik analisis wacana berfokus pada
konteks sosial yang mana terjadi komunikasi antara responden dan peneliti (Nursyafitri, 2022).
Tempat dan waktu Peenlitian
Penelitian ini selain menggunakan pendekatan perundangundangan juga menggunakan
pendekatan studi kasus yang membutuhkan latar atau lokasi penelitian. Lokasi atau tempat
penelitian merupakan sumber tempat memperoleh keterangan penelitian . Lokasi penelitian ini
berlangsung di sepuluh KUA Kecamatan Wilayah Kerja Kantor Kemenag Kabupaten
Lamongan yang telah dipilih peneliti sebelumnya yaitu: (1) KUA Deket, (2) KUA Lamongan,
(3)KUA Tikung, (4)KUA Karangbinangun, (5) KUA Turi, (6) KUA Kembangbahu, (7) KUA
Laren, (8) KUA Karanggeneng, (9) KUA Sugio, dan (10) KUA Kalitengah (Soekanto, 2017).
Alasan peneliti memilih sepuluh sampel KUA tersebut sebagai setting penelitian karena
sepuluh KUA tersebut mampu mewakili dari dua puluh tujuh KUA yang ada. Di samping itu
sepuluh KUA tersebut juga dapat mewakili karakteristik yang heterogen di Kabupaten
Lamongan, baik ditinjau dari segi jarak wilayah dengan pusat ibukota, kondisi geografis dari
masing-masing wilayah, akses internet yang berbeda-beda satu sama lain, ketersediaan sarana
Vol. 2, No. 5, 2024
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah
(Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah Kerja
Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
549
prasarana yang berlainan satu dengan lainnya, serta ketersediaan SDM yang berbeda pula.
Adapun waktu penelitian mulai tanggal 01 Pebruari 2023 sampai dengan 30 April 2023
Teknik Pengumpulan Data
Dalam tahap pelaksanakan penelitian khususnya dalam pengambilan data dilakukan
secara langsung di lapangan, maka penulis dalam mengungkapkan data menggunakan teknik
pengamatan, wawancara, dan penggunaan dokumen yang diuraikan sebagai berikut:
1. Pengamatan (Observasi)
Teknik pengamatan atau teknik observasi berfungsi dalam hal optimalisasi kemampuan
peneliti, memberi kemungkinan kepada pengamat atau peneliti untuk memandang dunia
sebagimana dilihat oleh subjek penelitian, serta memberik kemungkinan kepada peneliti untuk
ikut merasakan secara nyata apa-apa yang dihayati dan dirasakan oleh subjek secara langsung,
sehingga memberi kemungkinan juga kepada peneliti menjadi sumber data. Selain itu melalui
kegiatan pengamatan sangat memungkinkan terjadinya pembentukan pengetahuan yang
diketahui secara bersama-sama, baik dari pihak peneliti atau pengamat maupun dari pihak
subjek (Humaedi, 2016).
Adapun data yang ingin diperoleh peneliti melalui kegiatan pengamatan atau observasi ini
antara lain terkait dengan: a) ketersediaan serta kondisi perangkat dan sarana prasarana yang
dimiliki oleh sepuluh KUA Kecamatan di Kabupaten Lamongan dan b) bagaimana kinerja
operator dalam penggunaan aplikasi SIMKAH yang diterapkan di sepuluh KUA tersebut oleh
para operatornya.
2. Wawancara (Interview)
Wawancara merupakan bentuk percakapan dengan tujuan tertentu yang berlangsung
antara dua belah pihak, yaitu pihak pewawancara (interviewer) yang mengajukan sejumlah
pertanyaan dan pihak terwawancara (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan
tersebut. Adapun data yang ingin diperoleh peneliti dari para informan melalui kegiatan
wawancara mendalam ini terkait dengan praktek penggunaan aplikasi SIMKAH dalam
pencatatan pernikahan di sepuluh KUA Kecamatan di Lamongan, faktor-faktor pendukung dan
penghambat yang dialami dalam penerapan aplikasi tersebut serta bagaimana implementasi
penerapan aplikasi tersbut.
Secara terperinci para informan tersebut antara lain:
a. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Lamongan terkait
dengan pengadaan sarana prasarana SIMKAH;
b. Kepala KUA Wilayah Kerja Kemenag Kabupaten Lamongan terkait dengan
pelaksanaan pencatatan pernikahan berbasis SIMKAH di lapangan serta ketercapaian
target program;
c. Operator SIMKAH terkait dengan teknis pelaksanaan, problem teknis, simulasi, dan
sosialisasi; dan Masyarakat penggunan terkait dengan pengalaman masyarakat
menggunakan SIMKAH.
3. Dokumentasi
Data dokumenter merupakan sejumlah informasi yang tersimpan atau terdokumentasikan
sebagai bahan dokumenter yang secara detail terbagi menjadi beberapa macam diantaranya: 1)
otobiografi yang belum diterbitkan; 2) surat-surat pribadi, buku-buku atau catatan harian,
memorial; 3) kliping; 4) dokumen pemerintah maupun swasta; 5) data di server dan flashdisk;
dan 6) data tersimpan di website, dan lain-lain (Bahri, 2012).
Teknik dokumentasi ini digunakan untuk mendapatkan sejumlah data pendukung seperti:
dokumentasi profil dari sepuluh KUA Kecamatan di Lamongan sebagai setting penelitian,
dokumentasi ketersediaan perangkat dan sarana prasarana aplikasi SIMKAH yang dimiliki oleh
sepuluh KUA tersebut, serta dokumentasi kegiatan penelitian yang dijalani oleh peneliti ketika
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen
Nikah (Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah
Kerja Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
Vol. 2, No. 5, 2024
https://blantika.publikasiku.id/
550
berada di lapangan. serta data dokumentasi lainnya yang relevan dengan penelitian ini (Hayat,
2023).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Paparan Data dan Analisis Hasil Penelitian
Penggunaan aplikasi SIMKAH di KUA Wilayah Kerja Kementerian Agama Kabupaten
Lamongan berangkat dari Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/ 369 Tahun 2013 tentang
Penerapan SIMKAH pada KUA Kecamatan di seluruh wilayah Indonesia yang menyatakan
bahwa: (1) Penerapan SIMKAH pada KUA Kecamatan merupakan suatu tuntutan yang mesti
dilakukan pada era globalisasi dan transformasi saat ini dalam rangka meningkatkan pelayanan
publik; (2) Pelayanan yang mudah dan murah sebagai lembaga pemerintah dalam mengayomi
masyarakat mengharuskan adanya upaya perubahan paradigma agar semua layanan dapat
diakses melalui media teknologi informasi; dan (3) Aplikasi SIMKAH merupakan sarana
pencarian data pencatatan nikah pada KUA Kecamatan yang dapat menghasilkan data dan
informasi secara elektronik menuju penerapan e-nikah.
Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut diperbarui lagi melalui Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia No. 892 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Berbasis Web pada KUA Kecamatan
yang menyatakan bahwa: (1) Menetapkan Sistem Manajemen Nikah Berbasis Web (SIMKAH
WEB) pada KUA Kecamatan; (2) SIMKAH WEB sebagaimana dalam Diktum Kesatu
digunakan untuk mengelola administrasi pencatatan pernikahan, yang meliputi: a) Pendaftaran
Nikah; b) Pemeriksaan Nikah; c) Pengumuman Nikah; d) Pencatatan Nikah; e) Rekomendasi
Nikah; f) Pelaporan Nikah; dan g) Survei Kepuasan Masyarakat; (3) KUA Kecamatan wajib
menggunakan SIMKAH WEB dalam memberikan pelayanan pencatatan pernikahan; (4) Dalam
hal KUA Kecamatan belum terjangkau aliran listrik, jaringan internet, dan terkena force majeur,
layanan pernikahan dapat dilakukan secara manual; (5) Input data SIMKAH Web menggunakan
data berbasis KTP Elektronik; (6) SIMKAH WEB dapat diintegrasikan dengan apliksai
Kementerian dan Lembaga Lain sesuai keperluan; (7) SIMKAH WEB tidak dapat diubah,
dimodifikasi dan diintegrasikan dengan aplikasi lain tanpa persetujuan Dirjen Bimas Islam; (8)
SIMKAH WEB dapat dikembangkan fitur dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan layanan; (9)
Tata cara pengoperasian SIMKAH WEB ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam;
(10) Pada saat keputusan ini mulai berlaku, penggunaan aplikasi SIMKAH Berbasis Desktop
ditiadakan; dan (11) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 18 Oktober
2019.
Pada realitasnya, penggunaan SIMKAH di KUA Kecamatan di seluruh Indonesia sudah
SIMKAH Web (online) dimana entri data harus menggunakan jaringan internet, data berbasis
NIK, dan data dapat terintegrasikan dengan Kementerian atau Lembaga Lain sesuai keperluan
seperti Dukcapil, Pengadilan Agama, dan lain-lain.
a. Perangkat-Perangkat yang Dipersiapkan dalam SIMKAH Online
Adapun perangkat-perangkat pendukung aplikasi SIMKAH Web atau online yang ideal
antara lain: a) Laptop/PC; b) Jaringan Internet/Modem; c) Scanner Foto; d) Printer PLQ; e)
Printer Kartu Nikah; dan f) Operator khusus SIMKAH
Dari sepuluh KUA Kecamatan yang menjadi lokasi penelitian, sembilan KUA telah
memiliki sejumlah perangkat teknologi pendukung aplikasi SIMKAH berupa: Laptop, PC,
jaringan internet, dan printer PLQ pencetak Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah). Tapi belum
memiliki Printer Kartu Nikah. Sedangkan satu KUA Kecamatan yaitu: KUA Kecamatan
Lamongan telah memiliki Printer Kartu Nikah (Yasa’Abubakar & Purnama, 2019).
b. Simulasi Penggunaan Simkah Online
Vol. 2, No. 5, 2024
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah
(Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah Kerja
Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
551
Simulasi dalam pengggunaan SIMKAH online memang telah diatur dalam Buku Juknis
(Petunjuk Teknis) Penggunaan Aplikasi SIMKAH. Simulasi yang dimaksudkan disini adalah
sekumpulan tata cara meng-entry data pendaftar kehendak nikah secara online. Tugas ini
memang sepenuhnya dapat dikendalikan oleh petugas KUA baik itu penghulu maupun staf
kantor dalam mengoperasikannya mulai dari awal sampai akhir seperti: entry data awal
pendaftaran kehendak nikah yang disesuaikan dengan berkas administrasi kependudukan, input
jadwal pelaksanaan pernikahan, dan input data akta nikah.
Untuk meringankan tugas dari petugas KUA, maka calon pengantin atau pendaftar
kehendak nikah atau orang yang mewakili mereka dapat ikut berpartisipasi aktif membantu
kinerja petugas KUA serta sebagai sarana pembelajaran dalam mengoperasikan aplikasi
SIMKAH online tersebut secara terbatas yakni hanya sebatas mendaftar online dengan meng-
entry atau meng-input sejumlah data penting (data catin, wali nikah, dan dua saksi berbasis KTP
dan KK elektronik) sebagai langkah awal mendaftarkan kehendak nikah yang tentunya terlebih
dahulu meminta username dan password dari KUA setempat untuk login di website:
http://simkah4.kemenag.go.id.
Terkait dengan simulasi penggunaan aplikasi SIMKAH oline dalam tertib administrasi
pernikahan di KUA Kecamatan Kantor Wilayah Kerja Kementerian Agama Kabupaten
Lamongan, salah seorang penghulu KUA Kecamatan Lamongan menuturkan, “Terdapat
beberapa tahapan yang kami lakukan dalam mengoperasikan SIMKAH Online yaitu: a)
persiapan berkas administrasi yang dibutuhkan, b) pemeriksaan berkas, c) melakukan
pendaftaran online yang dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan (catin) sendiri ataupun
oleh operator; d) entry pelaksanaan pernikahan meliputi peng-input-an: hari/tanggal nikah,
waktu, tempat pelaksanaan dan upload foto, e) melengkapi data pemeriksaan nikah, f)
mengentry data akta nikah, g) mencetak pemeriksaan nikah, data pencetakan akta nikah, buku
nikah dan kartu nikah, h) pendaftaran berkas-berkas dan pelaksanaan akad nikah, dan terakhir h)
penyerahan buku nikah seusai akad nikah.”
(Ramadhani, 2023)
Selanjutnya simulasi penggunaan aplikasi SIMKAH berbasis web (online) telah
diterapkan di KUA Kecamatan Sugio sebagaimana diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan
Sugio bahwa, “Pelayanan pencatatan pernikahan menggunakan aplikasi SIMKAH Desktop (E-
KUA) offline dimulai sejak tahun 2016 sedangkan penggunaan aplikasi SIMKAH Web online
pada tahun 2018. Prosedur tertib administrasi pencatatan pernikahan berbasis SIMKAH online
di KUA Aikmel dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu: 1) Catin mengisi buku tamu di meja
resepsionis, 2) Catin masuk ke ruangan penghulu untuk diperiksa berkas pendaftaran nikah dan
sekaligus diberikan bimbingan (kursus) catin sesuai jadwal dari penghulu, 3) berkas catin
langsung di-entry masuk data SIMKAH oleh penghulu, 4) catin mendapatkan jadwal nikah dari
Kepala KUA atau penghulu, 5) jika semua data catin telah lengkap dan tidak ada masalah, maka
berkas catin langsung diregistrasi oleh penghulu dan kemudian dikeluarkan Buku Nikah.”
Senada dengan pernyataan di atas diungkapkan juga oleh staf atau operator di KUA
Kecamatan Laren sebagai berikut, “Dengan adanya SIMKAH web online ini, maka teknis
pelaksanaannya diawali dengan mengecek kelengkapan berkas data catin lalu kemudian
melakukan entry data setelah dilakukan pemeriksaan oleh penghulu. Selain itu simulasi
penggunaan SIMKAH ini tetap berjalan sesuai dengan juknis aplikasi yaitu: 1) pemeriksaan dan
verifikasi data catin, 2) proses billing PNBP, 3) proses entry data secara online mulai dari
pendaftaran, pengisian form NB dan Model N lalu kemudian dibuatkan pemberitahuan
kehendak nikah, dan 4) kalau data sudah lengkap maka dibuatkan Buku Nikah. Untuk
mendukung keberhasilan itu semua, maka pihak kami memberikan sosialisasi untuk
memberikan pemahaman dan informasi teknologi yang komprehensif kepada masyarakat
dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) rapat koordinasi dengan semua Kepala Dusun
(Kepala Wilayah), 2) dari hasil rapat tersebut, pihak Kadus menyampaikan langsung kepada
masyarakatnya masing-masih, dan 3) Penghulu dapat juga secara langsung mensosialisasikan
SIMKAH online ini pada saat menghadiri proses pernikahan ataupun dibantu oleh para
Penyuluh Non PNS.”
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen
Nikah (Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah
Kerja Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
Vol. 2, No. 5, 2024
https://blantika.publikasiku.id/
552
Senada dengan pernyataan di atas diungkapkan juga oleh staf atau operator di KUA
Kecamatan Karanggeneng sebagai berikut, “Dengan adanya SIMKAH web online ini, maka
teknis pelaksanaannya dilaksanakan secara online dengan simulasi sebagai berikut: 1) membuka
web SIMKAH, 2) klik menu daftar nikah, 3) pilih kecamatan, dan 4) isi data calon pengantin,
dan 5) ambil bukti pendfataran. Untuk mendukung keberhasilan itu semua, maka pihak KUA
melakukan sosialisasi program SIMKAH dengan mengadakan pertemuan dengan para Kepala
Desa beserta Kepala Dusun yang ada di wilayah masing-masing.”
Simulasi penggunaan aplikasi SIMKAH berbasis web (online) telah diterapkan di KUA
Kecamatan Kembangbahu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan
Kembangbahu bahwa, “Pelayanan pencatatan pernikahan di KUA Sukodadi telah menggunakan
aplikasi SIMKAH Desktop (E-KUA) offline dimulai sejak tahun 2016 sedangkan penggunaan
aplikasi SIMKAH Web online pada tahun 2018. Adapun teknik penerapannya dengan meminta
catin membawa persyaratan wajib dan dilampirkan data pendukung seperti fotocopy E-KTP/KK
kedua catin, wali, dan dua orang saksi nikah. Untuk simulasinya dengan tahapan sebagai
berikut: 1) menghidupkan komputer (laptop), 2) menghubungkan internet, 3) membuka website
(SIMKAH web) lewat google, 4) login SIMKAH web dengan memasukkan username KUA
beserta password, 5) melakukan pendaftaran online dengan memakai NIK online, 6) melakukan
pemeriksaan online, 7) melakukan pencatatan online, dan 8) mencetak buku nikah. Sedangkan
untuk sosialisasi program ini dilakukan dengan sejumlah teknik antara lain: 1) bersurat kepada
Kepala Desa se-Kecamatan Suralaga selanjutnya Kades meneruskan kepada Kadus dan terus ke
masyarakatnya, 2) sosialisasi melalui pertemuan-pertemuan lintas sektoral di wilayah
Kecamatan Suralaga, dan 3) sosialisasi pada pelaksanaan akad nikah oleh petugas penghulu.”
Selanjutnya Kepala KUA Kecamatan Lamongan memberikan tanggapan terkait simulasi
pengunaan aplikasi SIMKAH web (online) dalam tertib administrasi pernikahan sebagai
berikut, “Tahapan simulasi tersebut antara lain: 1) calon pengantin bisa mendaftarkan diri secara
online melalui HP Android/computer/ laptop melalui laman : http://simkah4.kemenag.go.id., 2)
Penghulu KUA melakukan verifikasi data online, 3) pengantin atau keluarga pengantin
membuat berkas-berkas pengantar pernikahan ke desa atau kelurahan asal pengantin, 4)
pengantin atau keluarga pengantin membawa berkas pendfataran nikah ke KUA setempat, 5)
Penghulu atau Kepala KUA melakukan pemeriksaan berkas dan persyaratan lainnya, apabila
ditemukan halangan untuk menikah maka akan dilakukan penolakan oleh KUA setempat
dengan mengirimkan kembali berkas-berkas pernikahan tersebut ke calon pengantin, 6)
pemeriksaan meliputi berkas calon pengantin, saksi, dan wali yang tertuang dalam berita acara
pemeriksaan nikah, 7) apabia tidak ada halangan maka akan dilanjutkan dengan membuat
pengumuman kehendak nikah yang ditempelkan oleh KUA setempat di tempat yang dapat
dilihat oleh umum selama 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan, 8) apabila dalam 10 hari
tidak ada piihak yang melakukan keberatan terhadap akad nikah yang akan dilangsungkan maka
pihak KUA bisa melanjutkan ke prosesi akad nikah, 9) Penghulu atau operator KUA melakukan
penginputan data calon pengantin di SIMKAH web, 11) tahap selanjutnya adalah print out
berkas Model NB, Model N, dan Buku Nikah, dan 12) Buku Nikah langsung diserahkan kepada
pengantin pada saat proses ijab Kabul telah selesai. Sedangkan untuk proses sosialisasi program
aplikasi SIMKAH web ini langkah awal yang kami lakukan adalah dengan berkirim surat
kepada setiap Kadu tentang persyaratan menikah harus melampirkan KTP dan KK elektronik
untuk setiap catin baik pria maupun wanita dan juga wali nikah karena tanpa itu SIMKAH
online tidak bisa terdata.”
Dari uraian hasil wawancara dengan sejumlah informan di atas terkait dengan simulasi
penggunaan aplikasi SIMKAH berbasis web (online) di sepuluh KUA Kecamatan di Kabupaten
Lamongan sebagai lokasi penelitian bahwa penerapannya telah dimulai secara serentak sejak
tahun 2018 lalu. Dalam pengoperasian aplikasi SIMKAH web ini sepenuhnya dapat
dioperasikan oleh petugas KUA baik itu penghulu maupun staf kantor dari langkah awal sampai
akhir seperti: entry data awal
Vol. 2, No. 5, 2024
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah
(Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah Kerja
Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
553
pendaftaran kehendak nikah yang disesuaikan dengan berkas administrasi kependudukan,
input jadwal pelaksanaan pernikahan, dan input data akta nikah.
Namun, sebagai upaya untuk meringankan kinerja petugas KUA, maka calon pengantin
atau orang yang mewakilinya diberikan hak terbatas yaitu hanya dapat mendaftarkan kehendak
nikahnya secara online melalui situs: http://simkah4.kemenag.go.id dengan terlebih dahulu
berkoordinasi meminta username dan password untuk login ke situs tersebut, selebihnya untuk
urusan entry atau input data pelaksanaan pernikahan dan data isian di Kutipan Akta (Buku)
Nikah menjadi kewenangan penuh dari petugas KUA. Selain itu, calon pengantin atau pendaftar
kehendak nikah wajib melengkapi berkas-berkas administrasi berupa KTP dan KK elektronik
catin, wali nikah, saksi nikah, pasfoto catin serta surat pengantar pernikahan dari Kantor
Lurah/Kantor Desa tempat tinggal catin yang bersangkutan agar dikumpulkan ke KUA
Kecamatan setempat untuk diproes lebih lanjut
c. Sosialisasi Penggunaan Simkah Online
Adapun tata cara, model, dan langkah-langkah sosialisasi kepada masyarakat terkait
dengan tertib administrasi pernikahan yang berbasis SIMKAH online, Kepala KUA Turi
menceritakan, “Langkah-langkah yang kami tempuh antara lain: a) memanfaatkan sistem
daring/online/group sosial media berupa Whatsapp, b) membuat brosur persyaratan administrasi
pernikahan, c) melakukan sosialisasi langsung kepada kepala lingkungan/calon pengantin
maupun masyarakat yang melakukan kunjugan ke kantor kerja, d) sosialisasi melalui
kesempatan acara pernikahan secara langsung, e) menekankan kepada catin, wali orang tua, dan
saksi-saksi nikah untuk meng-update data kependudukan di Dukcapil bagi NIK yang belum
online sehingga bisa sinkron dengan aplikasi SIMKAH onlie.”
Senada dengan pernyataan di atas diungkapkan juga oleh staf atau operator di KUA
Kecamatan Kalitengah sebagai berikut,
“Untuk mendukung keberhasilan itu semua, maka pihak kami memberikan sosialisasi
untuk memberikan pemahaman dan informasi teknologi yang komprehensif kepada masyarakat
dengan langkahlangkah sebagai berikut: 1) rapat koordinasi dengan semua Kepala Dusun
(Kepala Wilayah), 2) dari hasil rapat tersebut, pihak Kadus menyampaikan langsung kepada
masyarakatnya masing-masing, dan 3) Penghulu dapat juga secara langsung mensosialisasikan
SIMKAH online ini pada saat menghadiri proses pernikahan ataupun dibantu oleh para
Penyuluh Non PNS.”
Dari uraian hasil wawancara dengan sejumlah informan di atas terkait dengan sosialisasi
penerapan aplikasi SIMKAH berbasis web (online) dalam rangka tertib administrasi pernikahan
di sepuluh KUA Kecamatan di Kabupaten Lamongan tempat lokasi penelitian bahwa model
atau metode sosialisasi yang digunakan terbagi menjadi dua yaitu: model langsung dan tidak
langsung.
Sosialisasi model langsung disampaikan secara oral atau lisan oleh: 1) petugas yang
berada di kantor KUA kepada masyarakat yang melakukan kunjungan, 2) penghulu yang
bertugas menghadiri kegiatan pernikahan baik di dalam kantor KUA atau pun di luar kantor
(rumah, masjid, gedung yang dipilih oleh catin) menyampaikan secara lisan di kesempatan
tersebut kepada masyarakat terkait program SIMKAH web (online), dan 3) petugas KUA
dibantu oleh tenaga penyuluh ataupun oleh kepala dusun/wilayah setelah diadakannya rapat
koordinasi agar menyampaikan kepada masyarakat terkait program SIMKAH web (online)
tersebut. Sedangkan sosialiasi tidak langsung dalam mensukseskan program SIMKAH web
(online) disampaikan oleh petugas KUA melalui berbagai macam media elektronik dan cetak.
Melalui media elektronik dengan memanfaatkan media sosial, WA grup, dan website KUA, dan
juga melalui media cetak berupa brosur atau spanduk yang di pasang di tempat tempat strategis
sehingga terbaca dengan mudah oleh masyarakat
d. Tanggapan Masyarakat Penggunaan Aplikasi Simkah Online
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen
Nikah (Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah
Kerja Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
Vol. 2, No. 5, 2024
https://blantika.publikasiku.id/
554
Salah seorang Kepala Dusun di Desa DeketkulonT Kecamatan Deket Kabupaten
Lamongan yang seringkali mengurus berkas administrasi pernikahan para warganya
memberikan tanggapan terkait penerapan aplikasi SIMKAH online sebagai berikut,
“Pengalaman saya pribadi tentang pelayanan tertib administrasi di KUA berbasis aplikasi
SIMKAH online antara lain: 1) dengan adanya SIMKAH web online ini, prosesi pernikahan
memang sedikit terhambat karena harus lengkap persyaratan administrasi pernikahan sesuai
dengan peraturan pemerintah yang berbasis NIK E-KTP, 2) pernikahan menjadi sangat tertib
termasuk masyarakat menjadi tertib sehingga resiko menjadi rendah, 3) masyarakat tidak berani
untuk tidak melengkapi persyaratan nikah setiap hendak melangsungkan pernikahan, 4)
masyarakat telah jauh-jauh hari sudah mempersiapkan kelengkapan administrasi pernikahan
yang diserahkan kepada kepala wilayah, 5) pernikahan di bawah umur menjadi berkurang
karena jika masih dibawah umur akan tertolak oleh sistem di aplikasi tersebut, dan 6) angka
perceraian di bawah tangan menjadi berkurang karena jikalau tidak punya akta cerai dari
pengadilan agama maka tidak bisa dilayani oleh aplikasi SIMKAH online tersebut. Selain itu
setelah aplikasi ini diterapkan, maka pencetakan Akta Nikah menjadi lebih modern, lebih keren,
lebih baik dan terjamin keamanannya.”
Lebih lanjut salah seorang pengguna aplikasi SIMKAH online selaku warga masyarakat
Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan memberikan tanggapan terkait
penerapan aplikasi SIMKAH online sebagai berikut, “Pengalaman saya pribadi tentang
pelayanan tertib administrasi pernikahan di KUA berbasis aplikasi SIMKAH online antara lain
sangat membantu kinerja petugas dimana program ini sangat bagus dan memuaskan
masyarakat.”Senada dengan di atas, salah seorang warga pengguna aplikasi SIMKAH online
selaku tokoh masyarakat Dusun Gajah Desa Rejosari Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan
memberikan tanggapan terkait penerapan aplikasi SIMKAH online sebagai berikut,
“Pengalaman saya pribadi tentang pelayanan tertib administrasi pernikahan di KUA Kecamatan
Deket berbasis aplikasi SIMKAH online antara lain saya merasa aman dan nyaman, pelayanan
cepat dan tepat dan masyakat jadi tertib administrasi karena kalau data persyaratan tidak
lengkap maka proses input data tidak dapat didaftarkan registrasi pernikahannya karena aplikasi
SIMKAH online ini berbasis NIK E-KTP.”
Selanjutnya salah seorang Kepala Dusun di Desa Prijekngablak Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan yang biasanya mengurus administrasi pernikahan
warganya memberikan tanggapan terkait penerapan aplikasi SIMKAH online sebagai berikut,
“Pengalaman saya pribadi tentang pelayanan tertib administrasi pernikahan di KUA Kecamatan
Karanggeneng berbasis aplikasi SIMKAH online antara lain sangat memuaskan dan
memudahkan masyarakat atau stakeholder yang berkepentingan dalam pengurusan pernikahan
dan yang terpenting ialah segala bentuk administrasi warga terdaftar dengan rapi melalui
teknologi aplikasi tersebut. Selain itu penggunaan aplikasi ini sangat bagus dalam pencetakan
Akta Nikah.”
Lebih lanjut salah seorang Kepala Dusun di Desa Gampangsejati Kecamatan Laren
Kabupaten Lamongan yang biasanya mengurus administradi pernikahan para warganya
memberikan tanggapan terkait penerapan aplikasi SIMKAH online sebagai berikut,
“Pengalaman saya pribadi tentang pelayanan tertib administrasi pernikahan di KUA Kecamatan
Laren yang berbasis aplikasi SIMKAH online antara lain pelayanannya sangat memuaskan,
administrasi menjadi sangat tertib karena berbasis NIK E-KTP. Selain itu pencetakan Buku
Nikah menggunakan printer agar terhindar dari kesalahan coretan, dll.”
Selanjutnya salah seorang Kepala Dusun di Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng
Kabupaten Lamongan yang bertugas mengurus administrasi pernikahan warganya memberikan
tanggapan terkait penerapan aplikasi SIMKAH online sebagai berikut, “Pengalaman saya
pribadi tentang pelayanan tertib administrasi pernikahan di KUA Kecamatan Karanggeneng
yang berbasis aplikasi SIMKAH online dirasakan lebih mudah karena ada kepastian prosedur
yakni kelengkapan administrasi persyaratan pernikahan yang dipersiapkan terlebih dahulu
sebelum mendaftar di KUA Kecamatan Karanggeneng.”
Vol. 2, No. 5, 2024
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah
(Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah Kerja
Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
555
Dari uraian hasil wawancara dengan sejumlah informan di atas baik yang menjabat
sebagai kepala wilayah (kepala dusun) yang seringkali turun tangan secara langsung dalam
mengurus administrasi pernikahan para warganya, maupun oleh warga masyarakat sendiri
selaku pengguna apikasi SIMKAH online itu memberikan respon atau tanggapan yang sangat
baik terkait dengan penerapan aplikasi SIMKAH berbasis web atau online tersebut dimana
pelayanan administrasi menjadi tertib, terbentuknya kesadaran masyarakat agar taat hukum
negara dalam melaksanakan pernikahan, serta meningkatnya kepuasan masyarakat atas
pelayanan pernikahan seperti pencetakan atau pencatatan dokumen buku atau akta nikah
menggunakan printer sehingga meminimalisir kesalahan dan coretan dibandingkan dengan
pencatatan atau pencetakan manual yang seringkali ditemukan coretan.
Di samping itu dari uraian hasil wawancara di atas menunjukkan bahwa penerapan sistem
aplikasi SIMKAH berbasis web atau online ini menunjukkan bahwa sistem baru ini sangat
positif dan efektif dalam mendukung program-program pemerintah di bidang upaya penegakan
dan taat hukum pernikahan, dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak yang
seringkali dirugikan karena dengan adanya sistem aplikasi SIMKAH online ini mereka memiliki
status dan identitas yang jelas dan mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari negara.
Jika hal ini dikaitkan dengan budaya literasi masyarakat Sasak di Pulau Lombok yang
lebih dikenal dengan budaya nikah merariq yang masih sangat kental dan dipraktekkan
masyarakat secara luas sangat rentan dan riskan untuk disalahgunakan sehingga memiliki risiko
yang tinggi dalam mendukung pernikahan di bawah tangan. Namun dengan penerapan aplikasi
SIMKAH online khususnya di lokasi penelitian di Kabupaten Lamongan mampu mengikis dan
mengubah budaya literasi masyarakat Sasak di bidang pernikahan sehingga terciptanya budaya
taat hukum sesuai undang-undang kenegaraan seperti terbentuknya kesadaran masyarakat untuk
tertib administrasi pernikahan, berkurangnya angka pernikahan di bawah umur, pernikahan di
bawah tangan dan perceraian di bawah tangan, dan adanya jaminan hukum dan perlindungan
negara bagi warganya.
KESIMPULAN
Berkaitan dengan hasil temuan penelitian dan hasil analisis pembahasan Penggunaan
SIMKAH Online dalam pemberian pelayanan prima KUA dan Tertib Administrasi Pencatatan
Pernikahan di KUA Wilayah Kerja Kantor Kemenag Kabupaten Lamongan, maka peneliti dapat
menyajikan beberapa simpulan berikut ini:
Penerapan aplikasi SIMKAH online dalam pelayanan prima KUA telah diterapkan
secara baik di sepuluh KUA Kecamatan Kantor Wilayah Kerja Kementerian Agama Kabupaten
Lamongan sebagai tempat lokasi penelitian. Secara teknis sepuluh KUA Kecamatan sebagai
lokasi penelitian telah memiliki perangkat-perangkat utama pendukung aplikasi, adanya
simulasi terhadap penerapan aplikasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri,
adanya sosialiasi yang terus menerus dilakukan oleh pihak KUA dan bermitra dengan kepala
wilayah setempat, serta adanya tanggapan atau respon positif dari tokoh masyarakat terkait
program aplikasi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Artikanur, Salis Deris, Widiatmaka, Setiawan, Yudi, & Marimin. (2023). An Evaluation of
Possible Sugarcane Plantations Expansion Areas in Lamongan, East Java, Indonesia.
Sustainability, 15(6), 5390. https://doi.org/10.3390/su15065390
Bahri, Syamsul. (2012). Pelaksanaan pencatatan pernikahan di Kecamatan Medan Labuhan
Kota Medan.
Gordon, B. Davis. (2002). Kerangka dasar sistem informasi manajemen. PPM, Jakarta.
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen
Nikah (Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah
Kerja Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
Vol. 2, No. 5, 2024
https://blantika.publikasiku.id/
556
Hayat, S. (2023). Manajemen Pelayanan Publik. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Humaedi, M. Alie. (2016). Etnografi Bencana; Menakar Peran Para Pemimpin Lokal dalam
Pengurangan Resiko Bencana. Lkis Pelangi Aksara.
Juneldi, Rizel, & Sururie, Ramdani Wahyu. (2020). Penerapan Sistem Informasi Manajemen
Nikah (SIMKAH) di KUA Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Al-Ahwal Al-
Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 1(2), 179194.
Moleong, Lexy J. (1989). Metodologi penelitian kualitatif.
Moleong, Lexy J. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif eds. Revisi. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya Offset.
Nilamsari, Natalina. (2014). Memahami studi dokumen dalam penelitian kualitatif. WACANA:
Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 13(2), 177181.
No, Jl Rawa Kuning, & Timur, Pulo Gebang Cakung Jakarta. (n.d.). pelayanan pencatatan nikah
di kua pasca pp 48 tahun 2014 pada kua kabupaten lampung selatan the marriage
registration service after the enactement of pp 48th 2014 in kua lampung selatan regency.
Nursyafitri, G. D. (2022). Kulik Teknik Analisis Data Kualitatif Berdasarkan Pendapat Ahli.
Diakses Dari: Http://Www. Dqlab. Id/Kulik-Teknik-Analisis-Datakualitatif-Berdasarkan-
Pendapat-Ahli (9 Februari 2023).
Ramadhani, Muhammad Fadhil. (2023). Program Pelestarian Lingkungan Sebagai Syarat
Tambahan Pelaksanaan Pernikahan di Kua Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta Perspektif Malaah Mursalah. Universitas Islam Indonesia.
Resti, Maulyka. (2022). Pelaksanaan Pemeriksaan Dokumen Pra-Nikah Dalam Upaya
Meminimalisir Pemalsuan Identitas Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20
Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Purwokerto
Timur). Uin Prof. Kh Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Riyadi, Fuad. (2019). Efektivitas Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Dalam
Implementasi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 di KUA Kecamatan Mejobo Kudus.
YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 9(2), 211231.
Romadhoni, M. Khoirudin. (2023). Upaya Kua Dalam Mengurangi Tingkat Perceraian
Pasangan Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Kasus Kua Kecamatan Sekaran Kabupaten
Lamongan). IAIN Kediri.
Soekanto, Soerjono. (2017). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Soerjono, Soekanto, & Mamudji, Sri. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta. Ui Press.
Sunggono, Bambang. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yasa’Abubakar, Al, & Purnama, Muhammad Ilham. (2019). Efektivitas Penerapan SIMKAH di
KUA Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum
Islam, 3(1), 132.
Zabidi, Haya, & Khadijah, Siti. (2020). Implementasi Peraturan Menteri Agama (Pma) No. 20
Vol. 2, No. 5, 2024
[Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah
(Simkah) Dalam Pelayanan Prima Kua Di Wilayah Kerja
Kementerian Agama Kabupaten Lamongan]
557
Tahun 2019 Tentang Taukil Wali Bilkitabah Dalam Akad Nikah Di Kantor Urusan Agama
(Kua) Kabupaten Banjar. Syariah Darussalam: Jurnal Ilmiah Kesyariahan Dan Sosial
Masyarakat, 5(1).