|
|
Blantika: Multidisciplinary Jornal Volume 2 Number 6, April, 2024 p- ISSN 2987-758X e-ISSN 2985-4199 |
|
|
KAJIAN EMPIRIK PERMASALAHAN PENERAPAN
HUKUM PERSELISIHAN PERBURUHAN, PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PERLINDUNGAN
PRIVASI DATA PRIBADI Antonius
Dewanto Purnomo Program
Studi Farmasi, Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia E-mail: : antonius.dewanto@esaunggul.ac.id |
||
|
ABSTRAK Hukum penyelesaian
perselisihan perburuhan pemutusan hubungan kerja dan perlindungan privasi data pribadi merupakan hal yang penting. Pada bagian perburuhan tujuan utamanya adalah menemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak
yang berkonflik. Dasar hukum
yang dipergunakan adalah undang-undang ketenagakerjaan.
Bagian tentang keamanan
data pribadi diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk melindungi informasi pribadi. Maksudnya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak individu terlindungi dan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di masyarakat. Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk menegakkan pengakuan dan penghargaan terhadap pentingnya privasi data individu. Penelitian ini bertujuan memberikan kajian empirik permasalahan-permasalahan
terkait penerapan hukum penyelesaian perselisihan perburuhan, pemutusan hubungan kerja dan perlindungan privasi data pribadi di salah satu klinik XYZ Jakarta Selatan
sebagai bagian layanan kesehatan. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian empirik dengan menggunakan pengamatan lapangan. Peneliti dapat melakukan observasi langsung terhadap proses atau interaksi antara individu dengan sistem hukum dalam situasi
nyata di klinik. Permasalahan yang ditemukan di Klinik XYZ terkait perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja adalah terkait dengan hak-hak yang tidak diterima oleh pekerja wanita yaitu cuti haid. Cuti haid belum diberikan
kepada karyawan wanita. Menurut Pasal 81 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja wanita yang mengalami sakit selama menstruasi dan memberitahukan hal ini kepada
pengusaha tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua menstruasi. Penyelesaiannya adalah dilakukan perundingan secara musyawarah mufakat. Dalam alur proses pelayanan Klinik XYZ berisiko tekait dengan keamanan data pribadi pada bagian Patient Medication Record (PMR) atau data status pasien atau rekam medis
dimana disarankan disertifikasi ISO 27001 tentang
Manajemen Kemanan Informasi dan HIPAA 1996. Kata Kunci: perburuhan, privasi data peribadi, cuti haid, rekam
medis ABSTRACT Laws on resolving labor disputes, terminating
employment relations and protecting the privacy of personal data are
important. In the labor section, the main goal is to find a fair and
profitable solution for all parties to the conflict. The legal basis used is
labor law. Meanwhile, the section on privacy and personal data protection is
regulated in Law of the Republic of Indonesia Number 27 of 2022 concerning
Personal Data Protection which is used to provide security for personal data.
Personal data protection is aimed at guaranteeing citizens' rights to
personal protection and increasing public awareness and ensuring recognition
and respect for the importance of personal data protection. This research
aims to provide an empirical study of problems related to the application of
labor dispute resolution law, termination of employment relations and
protection of personal data privacy at one of the XYZ clinics in South Jakarta
as part of health services. This research uses empirical research methods
using field observations. Researchers can make direct observations of
processes or interactions between individuals and the legal system in real
situations in clinics. The problems found at the XYZ Clinic related to
labor disputes and termination of employment were related to rights that
female workers did not receive, namely menstrual leave. Menstrual leave has
not been provided to female employees. Based on Article 81 paragraph (1) of
Law 13 of 2003 concerning Employment, it is stated that "Female workers
who feel sick during their menstruation period and notify the employer are
not obliged to work on the first and second day of menstruation." The
solution is to negotiate through deliberation and consensus. In the flow of
the XYZ Clinic service process there is a risk related to the security of
personal data in the Patient Medication Record (PMR) section or patient
status data or medical records which is recommended to be certified by ISO
27001 concerning Information Security Management and HIPAA 1996. Keywords: labor,
personal data privacy, menstrual leave, medical records |
||
|
|
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International |
|
PENDAHULUAN
Upaya untuk
menyelesaikan konflik antara pekerja dan pengusaha atau antara serikat buruh dan manajemen dikenal sebagai penyelesaian perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja. Tujuan utamanya adalah menemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak
yang berkonflik. Dasar hukum
yang dipergunakan adalah undang-undang ketenagakerjaan.
Banyak negara memiliki undang-undang
yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, yang mencakup berbagai aspek seperti upah, jam kerja, hak cuti,
jaminan sosial, dan ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja. Di Indonesia undang-undang
yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Beberapa permasalahan-permasalahan
yang sering ditemukan dalam bidang perselisihan
perburuhan dan pemutusan hubungan kerja adalah tentang ketidaksetaraan kekuatan. Kekuatan yang dimaksud adalah sumber daya
seperti informasi, keuangan dan sumber daya hukum. Dalam banyak kasus, pekerja
dan pengusaha tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses
informasi dan sumber daya hukum, sementara
pengusaha biasanya memiliki lebih banyak sumber daya
Selanjutnya adalah
terkait dengan pembayaran upah dan hak pekerja. Pembayaran
upah yang adil dan sesuai dengan ketentuan
hukum adalah salah satu masalah utama
dalam perselisihan perburuhan. Pekerja berusaha berjuang untuk mendapatkan hak-hak lain seperti jaminan sosial, cuti, dan tunjangan kesehatan. Permasalahan selanjutnya adalah ketidaksetujuan terhadap kondisi kerja. Pekerja dimungkinkan tidak setuju dengan
kondisi kerja yang dianggap tidak aman, tidak sehat,
atau tidak layak. Misalnya, jam kerja yang terlalu panjang, lingkungan kerja yang berbahaya, atau kekurangan fasilitas yang diperlukan
Kemudian terkait
dengan pelanggaran kontrak kerja. Baik pekerja maupun pengusaha sering berselisih tentang pelanggaran kontrak kerja. Hal ini bisa termasuk tidak
memenuhi janji gaji, tidak memberikan
cuti yang dijanjikan, atau mengubah tugas
pekerjaan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pemutusan hubungan kerja yang tidak adil atau tidak
sah merupakan permasalahan selanjutnya yang sering ditemukan. Jika pekerja menganggap pemutusan hubungan kerja tersebut tidak adil atau
tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pemutusan hubungan kerja tersebut dapat menyebabkan perselisihan. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa alasan yang sah atau tanpa
prosedur yang benar juga dapat menyebabkan perselisihan
Selanjutnya adalah
adanya intimidasi. Jika seorang pekerja mencoba bergabung dengan serikat buruh atau mengajukan
tuntutan, hal itu dapat membuat
pekerja menjadi takut untuk melawan
atau memperjuangkan hak-hak mereka
Diskriminasi menjadi
permasalahan krusial berikutnya. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan konflik serius di tempat kerja yaitu
adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, atau faktor lainnya.
Terakhir yaitu adanya ketidaksetujuan terhadap kebijakan perusahaan. Pekerja atau serikat buruh
dimungkinkan tidak setuju dengan kebijakan
perusahaan tertentu, seperti restrukturisasi, pengurangan tenaga kerja, atau perubahan
dalam manajemen kinerja
Berdasarkan kajian
di atas permasalahan yang ditemukan di tempat penelitian yaitu terkait dengan hak-hak yang tidak diterima oleh pekerja wanita terkait cuti haid. Bagi pekerja wanita, cuti haid, dikenal
sebagai cuti menstruasi atau cuti bulanan, adalah
cuti yang memungkinkan pekerja wanita beristirahat atau mengambil cuti selama masa menstruasi. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja wanita yang mengalami ketidaknyamanan fisik atau emosional
selama menstruasi. Pasal 81
ayat (1) UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Pekerja wanita yang mengalami sakit selama menstruasi dan memberitahukan hal ini kepada pengusaha
tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua menstruasi.”
Perlindungan Privasi
dan Data Pribadi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang tentang data pribadi merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang bertujuan untuk melindungi privasi individu, sehingga penting untuk disusun
sebagai dasar hukum guna menjaga
keamanan informasi pribadi. Perlindungan data pribadi ini bertujuan
untuk memastikan hak-hak warga negara terhadap privasi pribadi terjaga dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi
Data pribadi
merujuk pada informasi yang
dapat mengidentifikasi individu, baik secara langsung maupun tidak langsung,
baik melalui sistem elektronik maupun tidak. Perlindungan
data pribadi meliputi berbagai upaya untuk memastikan bahwa data pribadi diproses dengan menghormati hak konstitusional individu
Undang-undang ini
berlaku untuk semua individu, lembaga publik, dan organisasi internasional yang melakukan kegiatan hukum di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Data pribadi bisa berupa data khusus seperti informasi kesehatan, data biometrik, dan data genetik, serta data umum seperti nama, jenis
kelamin, kewarganegaraan,
agama, dan status perkawinan.
Di dalam alur proses pelayanan Klinik XYZ yang sangat berisiko tekait dengan keamanan
data pribadi adalah di bagian patient medication record (PMR) atau data status pasien atau rekam medis.
Mengenai rekam medis, hal ini
telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang berisi informasi tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan layanan lain yang diberikan kepada pasien (Amri, 2011)
(Ramli, 2008). Klinik XYZ menggunakan
aplikasi rekam medis “XYZ”
METODE DAN
PENELITIAN
Pelaksanaan kegiatan penelitian di Klinik XYZ Jakarta
Selatan berlangsung antara
rentang Februari 2023 hingga Agustus 2023. Metode Penelitian
yang digunakan adalah Penelitian Empirik dengan menggunakan pengamatan lapangan. Peneliti melakukan observasi langsung terhadap proses atau interaksi antara individu dengan sistem hukum dalam
situasi nyata dan riil. Misalnya, pengamatan terhadap obyek yang diteliti untuk memahami bagaimana penerapan hukum penyelesaian perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja beroperasi dalam praktiknya.
Dalam penelitian mempelajari tentang berbagai aspek dalam hukum
ketenagakerjaan dan hubungan
industrial, termasuk di antaranya
konsep dasar hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial, perselisihan
perburuhan dan jenis-jenisnya,
hukum dan prosedur penyelesaian perselisihan perburuhan, peran dan fungsi lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan, aspek hukum perjanjian kerja, termasuk kontrak kerja, upah, dan ganti rugi, aspek hukum
pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk alasan dan prosedur PHK perlindungan hukum bagi pekerja yang di-PHK serta sanksi hukum
atas pelanggaran ketenagakerjaan.
Aspek dalam hukum
privasi dan perlindungan
data pribadi, termasuk di antaranya: konsep dasar privasi dan data pribadi; hak privasi
dan pengaturannya dalam hukum; kerahasiaan data pribadi dan pengaturannya dalam hukum; aspek
hukum tentang pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi; perlindungan hukum bagi individu dalam
kasus pelanggaran privasi atau kebocoran
data pribadi; peraturan perlindungan data pribadi; pelanggaran privasi dan
data pribadi dalam konteks teknologi informasi dan dalam bisnis dan investasi; aspek hukum tentang
teknologi informasi dan
internet dalam
hak kekayaan intelektual.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Kinik XYZ berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, merupakan perusahaan tertutup dan keluarga. Berdasarkan dokumen yang diberikan kepada peneliti, Klinik XYZ didirikan pada tanggal 5 April 2022. Usaha utama
yang dilakukan adalah usaha di bidang apotek dengan layanan
kesehatan lain. Visi perusahaan
adalah menjadi perusahaan layanan kesehatan (healthcare) pilihan utama yang terintegrasi, berkualitas dan terpercaya serta menjadi solusi
kesehatan mayarakat. Misi perusahaan adalah melakukan aktivitas usaha di bidang apotek, ritail dan klinik serta layanan
kesehatan lainnya, mengelola bisnis secara operational excellence dan service excellence serta mengembangkan sumber daya manusia
yang profesional dan berintegritas.
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT. XYZ bernomor
47721 yang merupakan Perdagangan
Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk
Manusia di Apotik
Kelompok ini meliputi
bisnis ritel khusus yang menyediakan produk farmasi dan obat-obatan jadi di apotek, seperti tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, dan suspensi. Produk-produk ini digunakan untuk
berbagai macam penyakit dan kondisi, termasuk masalah kulit, mata, gigi,
telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, hipertensi, gangguan hormonal, vitamin, dan suplemen
kesehatan. Kelompok ini juga mencakup barang-barang kesehatan dari bahan karet,
seperti kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan
bedah, pipet karet, alat keluarga berencana,
dan penutup karet untuk botol kecil
farmasi. Saat ini Klinik XYZ memiliki salah satu cabang di Jakarta Selatan.
Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Proses penyelesaian perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja adalah upaya untuk
menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha atau antara serikat buruh dan manajemen
Metode pertama dalam penyelesaian
perselisihan adalah negosiasi langsung. Pihak-pihak yang terlibat berkumpul untuk berbicara dan menemukan solusi. Metode ini dapat digunakan untuk mengatur upah, kondisi kerja,
dan hak-hak pekerja secara keseluruhan. Jika ini berhasil, hal
itu dapat mencegah masalah naik ke tingkat yang lebih tinggi
Selanjutnya adalah mediasi. Sebuah pihak ketiga netral
yang disebut mediator membantu
pihak-pihak yang berselisih
mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Mediator tidak membuat keputusan;
sebaliknya, mediator membantu
dalam berkomunikasi dan meredakan konflik. Ketiga adalah arbitrase.
Dalam arbitrase, ada pihak ketiga yang disebut arbiter, juga dikenal sebagai panel arbitrase, yang mendengarkan argumen dari kedua belah
pihak sebelum mengambil keputusan yang mengikat. Keputusan arbitrase biasanya merupakan keputusan akhir dan mengakhiri perselisihan. Selanjutnya adalah serikat buruh. Pekerja yang bergabung dalam serikat buruh
memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dengan pengusaha dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Pekerja juga memiliki kemampuan untuk menggunakan mogok atau protes
sebagai alat tuntutan
Metode selanjutnya adalah pengadilan. Perselisihan dapat diajukan ke pengadilan jika
tidak ada penyelesaian melalui jalur-jalur di atas. Untuk membuat keputusan,
pengadilan akan mempertimbangkan hukum yang berlaku dan bukti yang ada. Pembinaan Hubungan Industrial dapat menjadi alternatif metode pemecahan masalah. Di beberapa negara, ada lembaga yang disebut "Pembina Hubungan
Industrial" yang membantu menyelesaikan
perselisihan dan memfasilitasi
hubungan antara pengusaha dan pekerja
Selanjutnya adalah penilaian ahli. Dalam beberapa situasi, ahli independen dapat diminta untuk
memeriksa atau menilai situasi, seperti dalam perselisihan
mengenai pemutusan hubungan kerja. Terakhir adalah pemecatan alternatif: Ini bisa berarti memberi
pekerja yang diputus untuk mendapatkan opsi seperti pelatihan
lanjutan atau bantuan dalam mencari
pekerjaan baru
Kenyataannya, pendekatan yang akan digunakan akan bergantung pada tingkat kompleksitas perselisihan, serta peraturan yang berlaku di suatu negara. Penyelesaian yang berhasil lebih mungkin dicapai jika didasarkan pada komunikasi yang terbuka, keinginan untuk mendengarkan, dan keinginan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak
Permasalahan yang ditemukan di tempat peneltian yaitu di Klinik XYZ adalah terkait dengan hak-hak yang tidak diterima oleh pekerja wanita yaitu terkait cuti
haid. Cuti haid belum diberikan kepada karyawan wanita. Menurut ketentuan Pasal 81 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja wanita yang mengalami ketidaknyamanan atau sakit saat
menstruasi dan memberitahukan
kondisinya kepada pengusaha, tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua menstruasi
Peraturan ketenagakerjaan di
Indonesia mengatur tentang istirahat haid, dimana pekerja wanita tidak diminta
untuk bekerja jika mereka mengalami
ketidaknyamanan atau sakit pada hari pertama dan kedua menstruasi mereka. Namun, Pasal 81 ayat (2) memposisikan pekerja wanita dalam posisi
yang tidak seimbang dimana buruh perempuan
akan berhadapan langsung dengan majikan dalam hal
negosiasi tidak setara. Perundingan yang tidak seimbang ini dapat berupa
kesepakatan kerja, kebijakan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disetujui oleh individu yang akan bekerja untuk
perusahaan tertentu, di
mana individu tersebut berinteraksi langsung dengan pemberi kerja
Oleh karena itu harus
dilakukan perundingan oleh kedua belah pihak.
Ini juga dikenal sebagai pendekatan bipartit, yang terjadi sebelum timbulnya konflik dalam hubungan industri. Dalam jangka waktu 30 hari, perundingan bipartit yang terdiri dari perwakilan
pengusaha dan perwakilan pekerja dan atau serikat pekerja yang diselesaikan secara musyawarah mufatkat.
Untuk pemenuhan hak-hak pekerja khususnya pada Klinik XYZ terkait dengan cuti haid dimana
tenaga kerjanya didominasi oleh pekerja perempuan, sudah selayaknya jika pihak Klinik XYZ, lebih-lebih lagi untuk memberikan perhatian khusus kepada pekerja perempuan, agar terciptanya lingkungan kerja yang harmonis. Serta kegiatan pelatihan kerja yang dilakukan oleh Klinik XYZ seharusnya dilakukan dengan lebih maksimal
lagi dan juga diberikan pemahaman-pemahaman hukum ketenagakerjaan agar dipahami secara menyeluruh oleh para pekerja.
Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi
Dapat dijelaskan bahwa di dalam alur proses pelayanan Klinik XYZ berisiko tekait dengan keamanan
data pribadi adalah di bagian Patient Medication Record (PMR) atau
data status pasien atau rekam medis. Oleh karena itu PMR harus tunduk dengan
Perlindungan Privasi dan
Data Pribadi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Aplikasi ‘XYZ” dalam kajiannya sudah memiliki data secured, encrypted & firewall
implementation yaitu sistem
“XYZ” selalu berkomitmen untuk mengedepankan keamanan data dan melakukan uji ketahanan penetration testing. Sistem
sudah terenkripsi dan terimplementasi firewall. Backup data setiap
hari (24/7) secara otomatis di server dan melakukan
proses update pada saat waktu
tidak crowded, semisal jam
1 dini hari saat weekend. Server data berbasis
Service Level Agreement dengan prosentase
99% sehingga memiliki kecepatan dalam mengakses dan menyimpan data. Sistem ini memberikan
jaminan bugs dan error tidak
dibatasi dan segera memperbaiki permasalan tersebut secara responsif oleh tim IT,
Berdasarkan hal di atas sesuai dengan
review maka aplikasi “XYZ”
yang dipergunakan oleh Klinik
XYZ sudah meng-adopt keamanan
data pribadi. Tetapi belum dapat dijelaskan
apakah sistem tersebut compliance terhadap ISO
27001 tentang Manajemen Keamanan Data. ISO adalah organisasi internasional yang mengembangkan
dan menerbitkan standar internasional dalam berbagai bidang. Standar ini dibuat
untuk mengatur proses, produk, layanan, dan sistem dengan tujuan
meningkatkan efisiensi, kualitas, keamanan, dan keberlanjutan di berbagai industri. Fungsi ISO meliputi:
Membangun Keseragaman Internasional: ISO bertujuan untuk memastikan bahwa standar dan praktik yang seragam di seluruh dunia, yang akan membantu perdagangan internasional, transfer teknologi,
dan kerja sama antar negara.
Peningkatan Kualitas dan Keamanan: Standar ISO membantu organisasi meningkatkan kualitas produk, layanan, dan proses bisnis mereka. Ini juga dapat membantu dalam menemukan risiko dan mengimplementasikan langkah-langkah keamanan yang tepat.
Efisiensi dan Produktivitas: ISO membuat standar yang dapat membantu organisasi meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional. Standar ini dapat membantu
mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan proses, dan mengurangi limbah.
Perlindungan Konsumen: Standar ISO dapat memberikan keyakinan kepada pembeli bahwa barang atau
layanan yang mereka beli telah diuji sesuai
dengan standar internasional dan memenuhi persyaratan tertentu.
Inovasi dan Teknologi: ISO menyediakan kerangka kerja yang konsisten untuk pengujian, evaluasi, dan implementasi produk baru untuk
membantu inovasi dan pengembangan teknologi.
Perlindungan Lingkungan dan Keberlanjutan: Beberapa standar ISO berkonsentrasi pada praktik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti manajemen lingkungan, pengelolaan energi, dan pengurangan dampak lingkungan.
Peningkatan Reputasi: Mematuhi standar ISO, yang menunjukkan komitmen terhadap kualitas, keamanan, dan etika, dapat membantu perusahaan membangun reputasi baik dalam
industri maupun di mata konsumen.
Akses ke Pasar Global: Karena banyak
negara dan pelanggan menghargai
standar internasional, sertifikasi ISO dapat membantu bisnis memasuki pasar internasional.
Transparansi dan Akuntabilitas: Standar ISO meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di
antara berbagai pemangku kepentingan dengan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengukur
dan melaporkan kinerja organisasi.
Peningkatan Manajemen Risiko: Standar ISO memastikan operasi yang lebih aman dan berkelanjutan dengan membantu organisasi mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko dengan lebih efektif.
Peningkatan Kompetitivitas: Mengadopsi standar ISO dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan karena memenuhi persyaratan yang diakui secara internasional
Selain ISO 27001 yang perlu diperhatikan di bidang kesehatan adalah terkait dengan HIPAA. HIPAA merupakan singkatan dari Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan tahun 1996, adalah undang-undang yang menetapkan standar nasional untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien agar tidak diungkapkan tanpa izin atau pengetahuan
mereka. Departemen
Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan
(HHS) Amerika Serikat menerbitkan
Aturan Privasi HIPAA untuk memenuhi persyaratan HIPAA. Aturan Keamanan HIPAA melindungi bagian informasi yang tercakup dalam Aturan Privasi. HIPAA, juga dikenal sebagai Hukum Publik
104-191, memiliki dua tujuan
utama: untuk memastikan kelanjutan asuransi kesehatan bagi karyawan yang kehilangan atau mengundurkan diri dari pekerjaan mereka, serta untuk
mengurangi biaya perawatan kesehatan dengan menstandarisasi transmisi elektronik transaksi administrasi dan keuangan. Tujuan lainnya termasuk pencegahan penyalahgunaan, penipuan, dan pemborosan dalam asuransi kesehatan dan pemberian perawatan kesehatan, serta menetapkan batas-batas elektronik
untuk transaksi keuangan dan administrasi
Standar privasi HIPAA mengatur bagaimana entitas yang terikat oleh aturan privasi menggunakan dan mengungkapkan informasi kesehatan individu, yang disebut sebagai "informasi kesehatan yang dilindungi". Entitas yang terikat disebut "entitas yang tercakup". Aturan privasi ini juga menetapkan hak individu untuk mengetahui dan mengendalikan penggunaan informasi kesehatan. Tujuan utama dari Aturan Privasi
adalah memastikan perlindungan yang tepat terhadap informasi kesehatan individu sambil memungkinkan aliran informasi kesehatan yang diperlukan untuk menyediakan dan mempromosikan perawatan kesehatan yang berkualitas tinggi serta melindungi
kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat. Aturan ini mencapai keseimbangan
yang memungkinkan penggunaan
informasi yang diperlukan sambil melindungi privasi pasien yang mencari perawatan
KESIMPULAN
Permasalahan yang ditemukan di di Klinik Layanan Kesehatan XYZ terkait perselisihan
perburuhan adalah hak-hak yang tidak diterima oleh pekerja wanita yaitu cuti
haid. Cuti haid belum diberikan kepada karyawan wanita. Menurut Pasal 81 ayat (1) dari Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja wanita yang merasa sakit selama
menstruasi dan memberitahukannya
kepada pengusaha, tidak diharuskan bekerja pada hari pertama dan kedua menstruasi. Penyelesaiannya adalah dilakukan perundingan secara musyawarah mufakat.
Di dalam alur proses pelayanan Klinik XYZ berisiko tekait dengan keamanan
data pribadi pada bagian Patient
Medication Record (PMR) atau data status pasien atau rekam
mediskerja, motivasi keja, komunikasi kerja, gaya kepemimpinan
dan lain – lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Arman, A. (2013). Aspek
Hukum Penggunaan Telemedicine. In Fiki
2013 (Vol. 1, Issue 1).
https://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/113524
Asmawati Sri Rahayu Amri. (2011). Etika Profesi dan Hukum Kesehatan (Issue April). Pradina Pustaka.
Firnanda, S. I. F. B. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Atas Hak Cuti Haid dan Menyusui Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi
Kasus di PT Bentoel Malang). DINAMIKA Jurnal Ilmiah Ilmu
Hukum, 27(12), 1-33 : 29.
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/11520
Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan
Hukum Data Pribadi Sebagai
Hak Privasi. AL WASATH Jurnal
Ilmu Hukum, 2(1), 9–16.
https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127
Ramli, A. M. (2008). Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal
Legislasi Indonesia, 5(4), 1–11.
Restu, D. S. (2016). Perlindungan
Terhadap Tenaga Kerja
Wanita Mengenai Cuti Haid–Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Journal.Stiei-Kayutangi-Bjm,
6(13), 43–52.
RI, D. B.-B., & Bpk.go.id. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. In Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan (Vol. 2016, Issue 1).
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo
RI, D. B.-B., & Bpk.go.id. (2004). Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 tahun
2004 Tentang Praktik Kedokteran.
RI, D. B.-B., & Bpk.go.id. (2014a).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. www.peraturan.go.id
RI, D. B.-B., & Bpk.go.id. (2014b).
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan.
RI, D. B.-B., & Bpk.go.id. (2016b).
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Trabalho
de Conclusão de Curso, 1(9),
1–10. http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_uu/UU No. 36 Th 2009 ttg Kesehatan.pdf
RI, D. B.-B., & Bpk.go.id. (2022a).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun
2022 Tentang Rekam Medis. In Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 (Vol. 151,
Issue 2). www.peraturan.go.id
RI, D. B.-B., & Bpk.go.id. (2022b).
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi. In Ditama Binbangkum
- BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
RI, D. B.-B., & Bpk.go.id. (2023). Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 tahun
2023 Omnibuslaw Tentang
Kesehatan.
Siringoringo, V. M. P., Hendrawati,
D., & Suharto, R. (2017). Pengaturan Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien
dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang
Kesehatan di Indonesia. Diponegoro Law
Journal, 6(2), 1–13.
Sudharma, K. J. A., Artami,
I. A. K., & Rachella, B. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak
Cuti Haid Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Vyavahara
Duta, 16(1), 1. https://doi.org/10.25078/vd.v16i1.2068
Takdir. (2018). Hukum Kesehatan. Lembaga
Penerbit Kampus IAIN Palopo,
20(4), 548.