|
Blantika: Multidisciplinary Jornal Volume 2 Number 9, Juli, 2024 p- ISSN 2987-758X e-ISSN 2985-4199 |
|
KESESUAIAN ANGGARAN BELANJA ADMINISTRASI
UMUM DENGAN INDIKATOR KINERJA KEUANGAN DAN OPERASIONAL (IKKO) SESUAI
KEPDIRJEN NOMOR 768 TAHUN 2023 DI PUSAT MATA NASIONAL RUMAH SAKIT MATA
CICENDO BANDUNG TAHUN 2023 Hatik Arfati Rumah
Sakit Mata Cicendo Bandung, Indonesia E-mail: hartikarfati@gmil.com |
||
ABSTRAK Kesesuaian Anggaran
Belanja Administrasi Umum
dengan Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional (IKKO)
sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor 768 Tahun 2023 di Pusat
Mata Nasional, Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung,
2023. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui kesesuaian Anggaran Belanja Administrasi Umum dengan Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional (IKKO) di Pusat Mata Nasional, Rumah Sakit
Mata Cicendo Bandung pada tahun
2023, mengetahui adanya kesenjangan Anggaran Belanja Administrasi Umum dengan standar Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional (IKKO) sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor 768 tahun 2023 tentang Pusat Mata
Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, dengan menggunakan data kuantitatif dari tim kerja Perencanaan
Anggaran Biaya di Rumah
Sakit Mata Cicendo Bandung yang kemudian
dideskripsikan berdasarkan
analisis data yang ada dibandingkan dengan standar Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional
(IKKO). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kesenjangan antara Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional (IKKO)
dengan pagu anggaran administrasi umum menyebabkan nilai Indikator Rasio Beban Administrasi terhadap Pendapatan Rumah Sakit
Mata Cicendo Bandung poin
meningkat dari 17,04%
pada tahun 2022 menjadi
26,35% pada tahun 2023 dan 27,93% pada tahun 2024 dibandingkan dengan standar IKKO (≤
15%). Kata Kunci: General
Administration Expenditure Budget, Financial and Operational Performance
Indicators (IKKO), Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor 768 Tahun 2023. ABSTRACT Conformity of the General
Administration Expenditure Budget with Financial and Operational Performance
Indicators (IKKO) in accordance with the decision of the director general of
health services number 768 of 2023 at the National Eye Center, Cicendo Eye Hospital, Bandung, 2023. The purpose of this
research is to determine the suitability of the General Administration
Expenditure Budget with Financial and Operational Performance Indicators
(IKKO) at the National Eye Center, Cicendo Eye
Hospital Bandung in 2023, knowing that there is a gap in the General
Administration Expenditure Budget with the Financial and Operational
Performance Indicators (IKKO) standards in accordance with the decision of
the director general of health services number 768 of 2023 at the National
Eye Center Cicendo Eye Hospital Bandung. The
research method used is a descriptive analysis method, using quantitative
data from the Budget Planning Work Team in Cicendo
Eye Hospital Bandung which is then described based on analysis of existing data
compared to standard Financial and Operational Performance Indicators (IKKO).
The results of the research show that the gap between the Financial and
Operational Performance Indicators (IKKO) and the general administration
budget ceiling causes the value of the Administrative Expense to Revenue
Ratio Indicator Cicendo Eye Hospital Bandung points
increase from 17.04% in 2022 to 26.35% in 2023 and 27.93% in 2024 compared to
the IKKO standard (≤ 15%). Keywords: General Administration Expenditure
Budget, Financial and Operational Performance Indicators (IKKO), decision of
the director general of health services number 768 of 2023. |
||
|
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International |
|
PENDAHULUAN
Undang–Undang Dasar (UUD) 1945 Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Peraturan Presiden
Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 257 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 Pasal 23: (1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang–undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat; (2) Rancangan Undang–Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/D/768/2023 tentang Indikator
Kinerja Keuangan dan Operasional
Rumah Sakit Vertikal sebagai
dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi anggaran (Wijayani, 2018).
Perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh
Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) dan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). RKP/RKAKL mencerminkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan DPR (KARMILA, 2022).
Penyusunan rencana kerja mengacu kepada
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang RKA-KL. Penyusunan
rencana kerja kementerian negara/lembaga untuk periode satu tahun dituangkan
dalam RKA-KL. Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan
setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan (Jak & Magdalena, 2023).
Reformasi di bidang penyusunan anggaran juga diamanatkan dalam
Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memuat berbagai
perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar
tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan
prospektif jangka menengah (medium term
expenditure framework), penerapan penganggaran secara terpadu (unified budget), dan penerapan
penganggaran berdasarkan kinerja (performance
budget). Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka
penyusunan rencana kerja dan anggaran diharapkan akan semakin menjamin
peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting) (Dekrita, 2021).
Dalam rangka mewujudkan transformasi layanan rujukan sebagaimana yang
diamanatkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana
Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024, rumah sakit vertikal harus
mendayagunakan seluruh kemampuan dan sumber daya yang dimilikinya, termasuk
kemampuan dalam mengelola keuangan. Pentingnya pengelolaan keuangan ini
merupakan salah satu unsur penting bagi instusi pemerintah yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) sebagaimana hal tersebut
diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Suryadi et al., 2023).
Apabila rumah sakit tidak dapat mengelola keuangannya dengan baik, maka
rumah sakit vertikal akan mengalami kesulitan dalam mengeksekusi kebijakan dan
strategi, khususnya strategi dan kebijakan rumah sakit vertikal dalam rangka
mewujudkan transformasi layanan Kesehatan (Nafarin, 2007). Dalam mengelola kinerja keuangan dan operasional,
setiap rumah sakit vertikal memiliki metode tersendiri. Walaupun pada
penerapannya pengelolaan kinerja keuangan dan operasional tersebut mempunyai
tujuan akhir yang sama yaitu untuk mencapai kondisi keuangan yang sehat (Haq & Muzakki, 2023).
Dengan disusunnya Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional Rumah Sakit
Vertikal, maka penilaian terhadap keberhasilan kinerja keuangan dan operasional
rumah sakit vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan mengacu pada indikator
yang sama (Jamil, 2022).
Di samping itu, Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional Rumah Sakit
Vertikal dapat digunakan untuk mengetahui kinerja keuangan dan operasional
masing-masing rumah sakit vertikal berdasarkan kategorisasi (Arikunto, 2010). Adapun hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi
bahan evaluasi dan mendorong rumah sakit vertikal dalam melakukan upaya
peningkatan kinerja keuangan dan operasionalnya.
Rumah sakit vertikal dalam melakukan penilaian mandiri harus mengacu pada
12 (dua belas) indikator kinerja keuangan dan operasional dengan memperhatikan
nilai minimun yang harus dicapai.
Sebagai Rumah Sakit Vertikal dibawah Kementerian Kesehatan RI, Pusat Mata
Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung harus mengikuti ketentuan dan
kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/D/768/2023 tentang Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional Rumah
Sakit Vertikal.
Dari 12 indikator kinerja keuangan dan operasional diatas, yang terkait dengan perencanaan anggaran terdapat 4 indikator yaitu:
1. Rasio Beban Pegawai terhadap Pendapatan
2. Rasio Beban Persediaan terhadap Pendapatan
3. Rasio Beban
Farmasi terhadap Pendapatan
4. Rasio Beban Administrasi terhadap Pendapatan
Pada tahun 2023 dari hasil perhitungan 4 indikator tersebut di Pusat Mata
Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung masih terdapat indikator yang belum tercapai yaitu rasio beban farmasi
terhadap pendapatan dan rasio beban administrasi
terhadap pendapatan sehingga nilai Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional (IKKO) RS. Mata Cicendo
tidak tercapai.
Hal tersebut disebabkan oleh permasalahan sebagai berikut :
1. Belum sesuainya usulan perencanaan anggaran dengan standar IKKO
2. Belum optimalnya desk usulan perencanaan anggaran sesuai standar IKKO
Permasalahan tersebut diatas disebabkan oleh :
1. Masih tingginya usulan perencanaan anggaran dari masing-masing penanggung jawab kegiatan
2. Tingginya kebutuhan anggaran belanja administrasi umum
3.
Tingginya kebutuhan anggaran belanja farmasi seperti obat-obatan dan
Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
Berdasarkan dari beberapa permasalahan diatas dapat disimpulkan
permasalahannya adalah terjadinya kesenjangan antara Indikator Kinerja Keuangan
dan Operasional (IKKO) dan pagu anggaran belanja administrasi umum menyebabkan
nilai Indikator Rasio Beban Administrasi terhadap Pendapatan RS. Mata Cicendo
naik dari standar (≤ 15%) menjadi 26,35% pada tahun 2023.
METODE DAN PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif analisis dengan menggunakan data kuantitatif dari Tim Kerja
Perencanaan Anggaran RS. Mata Cicendo Bandung yang kemudian dideskripsikan
berdasarkan analisa data yang ada dibandingkan dengan standar Indikator Kinerja
Keuangan dan Operasional (IKKO).
Budget is
a profit with planning and control may be broadly as de fined as sistematic and formalized approach for accomplishing the
planning, coordinating and control responsibility of management”.
Yang sebagai artinya “Anggaran merupakan suatu anggaran yang dikaitkan dengan fungsi – fungsi dasar manajemen
yang meliputi fungsi perencanaan, koordinasi, dan pengawasan. “ Jadi bila suatu anggaran dihubungkan dengan seorang manajer di perusahaan maka anggaran tersebut dapat meliputi fungsi perencanaan, mengarahkan, mengorganisasi dan mengawasi setiap satuan dan bidang-bidang organisasional di dalam suatu badan usaha.”
Munandar
(2011)
Anggaran yaitu salah satu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam unit atau kesatuan moneter yang berlaku untuk jangka
waktu yang akan datang.
Gomes
(1995, p.87-88)
Anggaran merupakan
salah satu dokumen yang berusaha untuk mendamaikan prioritas-prioritas
program dengan sumber-sumber
pendapatan yang diproyeksikan.
Anggaran ini menggabungkan suatu pengumuman dari kegiatan organisasi atau tujuan untuk
suatu jangka waktu yang telah ditentukan dengan informasi mengenai dana yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut atau untuk mencapai
tujuan tersebut.
Nafarin (2000)
Anggaran adalah suatu rencana tertulis
tentang sebuah organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif untuk jangka waktu
tertentu. Biasanya anggaran ini dinyatakan
dalam satuan moneter, tapi bisa
juga dinyatakan dalam satuan barang atau
jasa.
Welsch (2000:5)
Anggaran adalah salah satu perencanaan untuk pengendalian laba menyeluruh dapat didefenisikan secara luas sebagai
suatu anggaran sistematis dan formal untuk perencanaan, pengkoordinasian dan
pengendalian tanggung jawab manajemen.
Anggaran merupakan
salah satu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif yang diukur dalam satuan
moneter standar dan satuan ukuran yang lain yang mencakup jangka waktu 1 tahun.
Supriyono (1990,
p.15)
Penganggaran merupakan
salah satu kegiatan perencanaan keuangan perusahaan yang dipakai sebagai dasar pengendalian
(pengawasan) keuangan perusahaan untuk periode yang akan datang.
Sofyan
(1996:14)
Anggaran merupakan
salah satu hal pendekatan yang sistematis dan
formal untuk tercapainya pelaksanaan fungsi perencanaan sebagai alat membantu pelaksanaan
tanggung jawab manajemen.
Fungsi Pengawasan Anggaran
Fungsi Pengawasan Anggaran merupakan salah satu cara untuk
mengadakan pengawasan dalam perusahaan. Pengawasan itu merupakan salah satu usaha-usaha yang ditempuh agar rencana yang telah disusun sebelumnya dapat dicapai. Dengan demikian pengawasan adalah hal untuk dapat mengevaluasi prestasi
kerja dan tindakan perbaikan apabila perlu.
Aspek pengawasan adalah sebagai hal untuk dapat membandingkan antara
prestasi dengan yang dianggarkan, apakah dapat ditemukan efisiensi atau apakah
para manajer pelaksana telah bekerja dengan baik dalam mengelola suatu
perusahaan. Tujuan pengawasan itu bukanlah untuk mencari kesalahan akan tetapi
mencegah dan memperbaiki kesalahan. Sering terjadi dalam fungsi pengawasan itu
disalah artikan yaitu untuk mencari kesalahan orang lain atau sebagai alat
menjatuhkan hukuman atas suatu kesalahan yang telah dibuat pada hal tujuan
pengawasan itu untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan dan rencana perusahaan.
Fungsi Koordinasi
Fungsi koordinasi menuntut adanya keselarasan suatu tindakan bekerja dari
setiap individu atau bagian dalam perusahaan untuk mencapai tujuan. Dengan cara
demikian dapat dikatakan bahwa untuk dapat menciptakan adanya koordinasi yang
diperlukan perencanaan yang baik, yang dapat menunjukkan keselarasan rencana
antara satu bagian dengan bagian lainnya.
Anggaran yang berfungsi sebagai suatu perencanaan harus dapat menyesuaikan
rencana yang dibuat untuk berbagai bagian dalam perusahaan, sehingga suatu
rencana kegiatan yang satu akan selaras dengan lainnya. Untuk itu dalam
anggaran ini juga dapat dipakai sebagai alat koordinasi untuk seluruh bagian
yang ada dalam perusahaan, karena semua kegiatan yang saling berkaitan antara
satu bagian dengan bagian lainnya sudah diatur dengan baik (Simanjuntak, 2005).
Anggaran memiliki banyak manfaat untuk sebuah perusahaan,
berikut beberapa manfaat anggaran diantaranya :
a.
Bisa memotivasi para pegawai.
b.
Tumbuhnya rasa tanggung jawab pada para pegawai.
c. Bisa
dipakai sebagai alat menilai kekurangan dan kelebihan pegawai.
d. Semua
bentuk kegiatan perusahaan bisa diarahkan dengan suatu tujuan yang sudah
ditetapkan.
e. Untuk
alat pendidikan para manajer.
f. Untuk
bisa memperbaiki sumber daya seperti peralatan, tenaga kerja, dan dana yang
bisa dimanfaatkan seefisien mungkin.
g.
Dapat menghindari dari pemborosan dan pembayaran yang tidak penting.
h. Bisa
menghubungkan suatu kegiatan perusahaan degnan trend yang ada di dunia usaha.
i. Dapat
membantu menunjang suatu kebijaksanaan suatu persahaan.
j. Memerintah
semua tenaga kerja di suatu perusahaan untuk dapat menentukan arah atu kegiatan
yang sangat menguntungkan.
k.
Mengawasi suatu kegiatan
perusahaan.
l. Adanya
suatu perencanaan yang terpadu dalam pekerjaaan perusahaan.
m.
Mententukan suatu tujuan perusahaan.
n. Membantu
dalam menunjang kebijakan suatu perusahan.
o. Membantu
untuk koordinasi faktor manusia dengan perusahan (Kadafi, 2012).
Faktor-Faktor Menyusun Anggaran
a. Pengetahuan
tentang suatu tujuan dan kebijakan umum perusahaan.
b.
Data-data dari tahun sebelumnya.
c. Kemungkinan dalam
perkembangan kondisi ekonomi.
d.
Pengetahuan tentang sebuah tak tik, sebagai pesaing dan gerak gerik pesaing.
e. Kemungkinan
adanya perubahan kebijakan pada pemerintah.
f. Penelitian
untuk pengembangan suatu Perusahaan (Adrian Sutedi,
2022).
Sistem anggaran juga memiliki biaya dan memerlukan pengorbanan tetapi dibalik pengorbanan itu banyak keuntungan. Keuntungan anggaran yaitu sebagai berikut
:
a.
Mempercepat dan mengefesienkan
pencapaian suatu tugas.
b.
Mengurangi berbagai tugas-tugas
rutin operasional pimpinan sehingga ia lebih terfokus kepada hal-hal yang
bersifat jangka panjang dari stategis.
c. Meningkatkan
daya kopetensi, motivasi dan menimbulkan suatu proses penilaian yang lebih
objektif.
d. Dapat
menilai kemajuan kerja (progress) dalam pencapaian tujuan.
e. Dapat
mengetahui lebih dini setiap penyimpangan dari suatu tujuan.
f. Dapat
membedakan antara yang efisien atau yang tidak efisien (Fauziah, 2014).
g. Mengurangi berbagai hal-hal yang bersifat kabur, ambivalen, atau ambigius.
h. Dapat
memantapkan suatu pelaksanaan manajemen, pengawasan, akuntansi secara lebih
baik.
i. Dapat
mengarahkan suatu kegiatan kebidang yang lebih menguntungkan.
j. Dapat
menilai prestasi para karyawan atau bagian yang lebih objektif.
a.
Aggaran dibuat berdasarkan
taksiran dan asumsi sehingga mengandung suatu unsur ketidakpastian.
b.
Menyusun sebuah anggaran yang cermat memerlukan waktu, uang dan tenaga.
c.
Pihak yang merasa dipaksa untuk
dapat melaksanakan anggaran, dapat menggerutu dan menentang. Sehingga pelaksanaan anggaran tersebut menjadi kurang efektif.
a.
Mengumpulkan suatu data dan
informasi yang diperlukan dalam menyusun anggaran.
b. Pengolahan
suatu data dan informasi yang telah dikumpulkan untuk melakukan
penaksiran-penaksiran.
c. Menyusun
suatu anggaran serta menyajikannya secara sistematis.
d.
Pengkoordinasian suatu pelaksanaan anggaran.
e. Pengumpulan
suatu data dan informasi untuk keperluan pengawasan kerja dengan melakukan
penilaian.
f. Untuk
pengolahan dan penganalisaan suatu data untuk dapat menghasilkan kesimpulan
terhadap kegiatan kerja yang telah dilaksanakan serta menyusun
kebijakan-kebijakan sebagai tindak lanjut dari kesimpulan yang telah di ambil.
a. Ceiling Budget
Tipe anggaran yang dipakai untuk suatu
tujuan-tujuan pengawasan dinamakan Ceiling
Budget. Anggaran jenis ini mengawasi suatu
instansi secara langsung dengan cara menentukan suatu batas-batas pengeluaran melalui peraturan penggunaan atau pemberian, atau secara tidak langsung
dengan cara membatasi penghasilan instansi pada sumber yang diketahui dan jumlah yang terbatas.
A Line-Item Budget
Tipe ini menggolongkan pada suatu pengeluaran-pengeluaran berdasarkan
jenis, digunakan untuk mengawasi jenis-jenis pengeluaran dan juga jumlah totalnya.
Performance and Program Budgets
Tipe ini berguna juga untuk menspesifikasi kegiatan-kegiatan atau program-program berdasarkan
mana dana digunakan, dan dengan
cara demikian membantu dalam evaluasinya. Dengan cara memisahkan suatu pengeluaran-pengeluaran berdasarkan fungsi seperti kesehatan atau keamanan public atau berdasarkan jenis pengeluaran seperti kepegawaian dan peralatan. Atau juga berdasarkan sumber penghasilan seperti pajak kekayaan
atau biaya-biaya pemakaian (user fees),
para administrator dan para anggota legislatif bisa mendapatkan suatu laporan-laporan yang tepat mengenai transaksi-transaksi keuangan, untuk mempertahankan baik efisiensi ke dalam
maupun pengawasan dari luar.
a.
Untuk dapat menyatakan
harapan sasaran perusahaan secara jelas dan formal, sehingga bisa menghindari kerancuan dan memberikan arah terhadap apa
yang hendak dicapai manajemen.
b.
Untuk dapat mengkomunikasikan
harapan manajemen kepada pihak-pihak terkait sehingga anggaran dimengerti, didukung dan dilaksanakan.
c.
Untuk menyediakan suatu rencana terinci
mengenai aktivitas dengan maksud mengurangi
ketidakpastian dan memberikan
pengarahan yang jelas bagi individu dan kelompok dalam upaya mencapai tujuan perusahaan.
d.
Untuk dapat mengkoordinasi
cara atau metode yang akan ditempuh dalam rangka memaksimalkan sumber.
e.
Untuk dapat menyediakan
sebuah alat pengukur dan mengendalikan kinerja individu dan kelompok, menyediakan informasi yang mendasari perlu tidaknya tindakan koreksi.
a. Adanya suatu organisasi perusahaan yang sehat yaitu salah satu organisasi yang memberi tugas fungsional dengan jelas dan menentukan garis wewenang dan tanggung jawab yang tegas.
b. Adanya sistem akuntansi yang memadai seperti Penggolongan suatu rekening yang sama antara anggaran dan realisasi anggaran. Pencatatan akuntansi untuk memberikan informasi mengenai realisasi. dan Laporan yang didasarkan pada akuntansi pertanggungjawaban.
c. Adanya suatu penilaian dan analisis diperlukan untuk menetapkan alat
pengukur prestasi, sehingga anggaran dapat dipakai untuk menganalisa prestasi.
d. Adanya dukungan dari para pelaksana anggaran dapat dipakai sebagai alat
yang baik bagi manajemen jika ada dukungan aktif para pelaksana.
Anggaran yang Penyusunannya Berdasarkan Program
Meskipun anggaran adalah suatu bentuk
perencanaan, namun untuk penyusunannya harus sesuai dengan
rencana strategis suatu perusahaan. Anggaran juga harus mengikuti apa yang sudah menjadi tujuan perusahaan. Jika
anggaran dibuat hanya karena pembagian dana dari kegiatan saja, dikhawatirkan
menjadi tidak sesuai dengan tujuan utama perusahaan. Karena setiap kegiatan
atau program suatu perusahaan memiliki nominal anggaran yang berbeda-beda
sesuai dengan tujuannya.
Anggaran yang Dibuat Berdasarkan Pusat Pertanggungjawaban
Pusat pertanggung jawaban suatu perusahaan dibagi menjadi 4 pusat, yaitu
pusat biaya, pusat investasi, pusat laba dan pusat pendapatan. Penyusunan
anggaran suatu perusahaan yang tidak sesuai dengan karakter masing-masing
pertanggung jawaban pusat tersebut akan menghasilkan tolak ukur kinerja yang
tidak sesuai pada setiap karakter. Ini berakibat pada ketidakteraturan dalam
pembagian suatu anggaran.
Anggaran
yang Realisasinya Mampu Sebagai Suatu Bentuk Pengendalian dan Pengawasan
Anggaran ini dibentuk dengan tujuan untuk pengendalian dan pengawasan
setiap kegiatan yang membutuhkan keluar masuknya pendapatan perusahaan. Perencanaan
anggaran juga dibutuhkan supaya suatu perusahaan dapat berjalan seimbang antara
jalannya keuangan dan jalannya kegiatan. Bagi suatu bisnis perusahaan yang
sedang berkembang, anggaran tersebut menjadi hal vital yang harus benar-benar
disusun berdasarkan tujuan dasar bisnis. Anggaran
adalah rencana kerja yang disusun secara tertulis, kuantitatif, formal dan
sistematis mengenai perkiraan kegiatan, penerimaan dan pengeluaran yang
dinyatakan dalam unit satuan moneter (uang) dan berlaku untuk jangka waktu
tertentu dalam menjalankan operasional sehari-hari.
Anggaran juga digunakan untuk mengarahkan suatu
kegiatan dan juga sebagai alat perbandingan dalam mengukur hasil pelaksanaan
kegiatan, sehingga proses pelaksanaan terkendali. Anggaran memperlihatkan
bagaimana sumber daya yang diharapkan akan diperoleh dan dipakai selama periode
waktu tertentu. Anggaran memiliki dua peran penting di dalam sebuah organisasi,
yaitu pertama berperan sebagai alat perencanaan dan kedua berperan sebagai alat
pengendalian. Sebagai sebuah rencana tindakan, anggaran dapat digunakan sebagai
alat untuk mengendalikan kegiatan organisasi atau unit organisasi dengan cara
membandingkan hasil yang sesungguhnya yang dicapai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
Tujuan, Fungsi dan Manfaat
Anggaran
Secara umum
anggaran memiliki tujuan sebagai bahan informasi kepada manajemen dalam
pengambilan keputusan di perusahaan. Menurut Nafarin
(2013), tujuan anggaran adalah sebagai berikut:
a.
Digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dan investasi dana.
b.
Mengadakan pembatasan jumlah dana yang dicari dan digunakan.
c.
Merasionalkan sumber dan investasi dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
d.
Menyempurnakan rencana yang telah disusun karena dengan anggaran menjadi lebih jelas
dan nyata terlihat.
Menurut Supriyono
(1999), anggaran memiliki beberapa fungsi, yaitu:
a.
Fungsi perencanaan. Anggaran dapat berfungsi sebagai perencanaan karena dapat memilih beberapa
alternatif untuk dilaksanakan di masa depan dengan mempertimbangkan tujuan perusahaan serta sumber-sumber ekonomi yang dimiliki dan kendala-kendala yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
b.
Fungsi koordinasi. Anggaran berfungsi sebagai alat mengkoordinasikan
rencana dan tindakan berbagai unit atau segmen yang ada di dalam perusahaan agar dapat bekerja secara
selaras ke arah pencapaian tujuan.
c.
Fungsi komunikasi. Dalam penyusunan anggaran, berbagai unit dan tingkatan organisasi berkomunikasi dan berperan serta dalam proses penyusunan anggaran.
d.
Fungsi motivasi. Anggaran berfungsi pula sebagai alat untuk memotivasi para pelaksana
dalam melaksanakan tugas-tugas atau mencapai tujuan.
e.
Fungsi pengendalian dan evaluasi. Anggaran dapat berfungsi sebagai alat pengendalian kegiatan karena
anggaran yang sudah disetujui merupakan komitmen dari pelaksana yang ikut
berperan serta dalam penyusunan anggaran tersebut.
f. Fungsi
pendidik. Anggaran juga berfungsi
sebagai alat untuk mendidik para manajer mengenai bagaimana bekerja secara
terinci pada pusat pertanggungjawaban yang dipimpin sekaligus menghubungkan
dengan pusat pertanggungjawaban lain di dalam organisasi yang bersangkutan.
Anggaran
memberikan beberapa manfaat untuk suatu organisasi. Anggaran mendorong para
manajer untuk mengembangkan arah organisasi secara menyeluruh, mengantisipasi
masalah, dan mengembangkan kebijakan untuk masa depan. Anggaran juga membantu
komunikasi dan koordinasi. Secara formal, anggaran mengomunikasikan rencana
organisasi pada tiap karyawan. Menurut Mardiasmo
(2009), terdapat beberapa manfaat anggaran, yaitu:
a.
Anggaran sebagai
alat perencanaan (planning tool). Anggaran sektor publik dibuat
untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh sektor publik dari
belanja perusahaan tersebut.
b.
Anggaran sebagai
alat pengendalian (control tool). Anggaran sebagai instrumen pengendalian digunakan untuk menghindari adanya pengeluaran yang terlalu besar atau
adanya penggunaan dana yang
tidak semestinya dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.
c.
Anggaran sebagai
alat kebijakan fiskal (fiscal tool). Anggaran sebagai alat kebijakan fiskal pemerintah digunakan untuk
menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui anggaran publik
tersebut dapat diketahui arah kebijakan fiskal pemerintah, sehingga dapat
dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi ekonomi.
d.
Anggaran sebagai
alat koordinasi dan komunikasi (coordination
and communication Tool). Anggaran publik merupakan alat koordinasi antar bagian dalam
pemerintah. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan
mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja dalam pencapaian tujuan organisasi. Anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh bagian organisasi untuk dilaksanakan.
e.
Anggaran sebagai
alat penilaian kinerja (performance
measurement tool). Anggaran merupakan wujud komitmen dari budget holder (eksekutif)
kepada pemberi wewenang (legislatif), kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan
pencapaian target anggaran
dan efisiensi pelaksanaan anggaran. Kinerja manajer publik dinilai berdasarkan berapa yang berhasil dicapai dikaitkan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Anggaran merupakan alat yang
efektif untuk pengendalian dan penilaian kinerja.
f.
Anggarn sebagai alat motivasi (motivation tool). Anggaran dapat digunakan sebagai alat untuk memotivasi manajer dan
stafnya secara ekonomis, efektif, dan efisien dalam mencapai target dan tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Rudianto
(2009), anggaran dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu:
a. Anggaran operasional
Anggaran operasional adalah rencana kerja perusahaan
yang mencakup semua kegiatan utama perusahaan dalam memperoleh pendapatan di dalam suatu periode
tertentu. anggaran operasional terdiri dari beberapa jenis,
yaitu Anggaran pendapatan, anggaran biaya, dan anggaran laba.
b. Anggaran keuangan
Anggaran keuangan adalah anggaran yang berkaitan
dengan rencana pendukung aktivitas operasi perusahaan. Anggaran ini tidak
berkaitan secara langsung dengan aktivitas perusahaan untuk menghasilkan dan
menjual produk. Anggaran ini merupakan pendukung upaya perusahaan untuk
menghasilkan dan menjual produk perusahaan. Anggaran keuangan terdiri dari
beberapa jenis, yaitu anggaran
investasi, anggaran kas, dan proyeksi
neraca.
Menurut Harahap (2008), terdapat
beberapa metode dalam penyusunan anggaran, yaitu:
a. Otoriter atau Top
Down. Dalam metode ini anggaran disusun
dan ditetapkan sendiri oleh
pimpinan dan anggaran ini dilaksanakan oleh bawahan tanpa adanya
keterlibatan bawahan dan penyusunannya. Metode ini ada baiknya digunakan
bila karyawan tidak mampu menyusun
anggaran atau dianggap terlalu lama dan tidak tepat jika
diserahkan kepada bawahannya. Hal ini bisa terjadi dalam
perusahaan yang karyawannya
tidak memiliki cukup keahlian untuk menyusun anggaran. Atasan bisa saja menggunakan
jasa konsultan atau tim khusus untuk melaksanakan.
b.
Demokrasi atau Bottom Up. Dalam metode ini, anggaran
disusun berdasarkan hasil keputusan karyawan. Anggaran disusun mulai dari
bawahan sampai atasan. dimana diserahkan sepenuhnya menyusun anggaran yang
ditargetkan pada masa yang akan datang. Metode ini digunakan jika karyawan sudah
memiliki kemampuan dalam menyusun anggaran dan tidak dikhawatirkan akan
menimbulkan proses yang lama dan berlarut.
c.
Campuran antara
Top Down dan Bottom Up. Metode terakhir ini merupakan campuran
dari kedua metode diatas, penyusunan anggaran dimulai dari atas
dan selanjutnya diserahkan untuk dilengkapi dan dilanjutkan oleh karyawan bawahan. Jadi pedoman dari atasan atau
pimpinan dan kemudian dijabarkan oleh bawahan sesuai dengan arahan dari atasan.
Pada dasarnya
yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan
kegiatan penganggaran berada di tangan pimpinan tertinggi perusahaan. Menurut
Nafarin (2013), prosedur atau langkah-langkah penyusunan anggaran dibagi
menjadi beberapa tahapan, yaitu:
a.
Penentuan pedoman perencanaan, yaitu tahap yang menentukan anggaran yang akan dibuat pada tahun yang
akan datang, anggaran disiapkan beberapa bulan sebelum tahun anggaran
sebelumnya dimulai. Dengan demikian anggaran yang dibuat dapat digunakan
pada awal tahun anggaran.
b.
Persiapan anggaran, yaitu tahapan dimana
manajer perusahaan terlebih dahulu menyusun ramalan penjualan (forecast
sale) sebelum menyusun anggaran penjualan perusahaan. Setelah tahap tersebut selesai
manajer keuangan untuk menyusun anggaran lainnya.
c.
Penentuan anggaran, yaitu tahapan diadakannya rapat dari semua manajer beserta direksi,
dengan menteri rapat berupa perundingan mengenai penyusunan rencana akhir. Setiap komponen anggaran serta pengesahan dan pendiskusian anggaran.
d.
Pelaksanaan anggaran, yaitu tahapan dilaksanakannya anggaran oleh semua unit kerja yang ada di
dalam perusahaan. Untuk kepentingan pengawasan setiap manajer membuat laporan
realisasi anggaran. Setelah di analisis anggaran disampaikan pada redaksi.
e.
Penganggaran (budgeting) merupakan suatu proses
perencanaan rumah sakit secara sistematis dan rasional yang dinyatakan dalam
satuan kegiatan dan satuan rupiah, yang bertujuan untuk memproyeksikan operasi,
investasi dan pendanaan tersebut dalam proyeksi keuangan (laporan laba-rugi,
neraca dan arus kas).
Fleksibilitas Pelaksanaan
Anggaran
Prinsip Variable Budget adanya perubahan
anggaran biaya variabel sesuai dengan pencapaian pendapatan. Contoh Biaya
Variabel biaya persediaan dan biaya jasa medis. Untuk biaya semi variabel
dilakukan pemisahan yaitu unsur biaya tetap dan unsur biaya variabel.
Penganggaran (budgeting) merupakan suatu proses perencanaan rumah sakit secara sistematis
dan rasional yang dinyatakan
dalam satuan kegiatan dan satuan rupiah, yang bertujuan untuk memproyeksikan operasi, investasi dan pendanaan tersebut dalam proyeksi keuangan (laporan laba-rugi, neraca dan arus kas).
Tujuan :
a.
Tersedianya dasar penyusunan DPA (bagi RS BLU);
b.
Tersedianya alat pengukuran pencapaian kinerja;
c.
Tersedianya keselarasan program dan anggaran antar fungsi dalam
RS;
d.
Tersedianya
data dalam penyusunan laporan realisasi anggaran;
e.
Tersedianya alat kendali mutu dan kendali biaya;
f.
Memotivasi seluruh jajaran RS untuk mencapai target;
g.
Tersedianya track
menuju kinerja yang lebih
baik;
h.
Adanya keseimbangan antara target kinerja keuangan dan non-keuangan.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup rencana
kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, rencana kerja dan anggaran
Otorita lbu Kata Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran bendahara umum
negara. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga disingkat RKA-K/L adalah
dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan
target kinerja dari masingmasing kementerian negara/lembaga, yang disusun
menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Penyusunan RKA harus menggunakan pendekatan
yaitu kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran
berbasis Kinerja RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut klasifikasi
anggaran. Penyusunan RKA menggunakan instrument yaitu indikator Kinerja, standar
biaya, dan evaluasi Kinerja.
INDIKATOR
KINERJA KEUANGAN
Indikator Rumah sakit vertikal dalam melakukan
penilaian mandiri harus mengacu pada 12 (dua belas) indikator kinerja keuangan
dan operasional dengan memperhatikan nilai minimun yang harus dicapai,
diantaranya sebagai berikut:
Tabel 1 indikator
kinerja keuangan dan operasional
Dari 12 indikator kinerja keuangan dan operasional diatas, yang terkait dengan perencanaan anggaran terdapat 4 indikator yaitu nomor 5, 6, 7 dan 8 dengan kamus indikator sebagai berikut :
1.
Rasio
Beban Pegawai terhadap Pendapatan
a.
Definisi Operasional Rasio Beban Pegawai terhadap Pendapatan adalah perbandingan beban seluruh pegawai (gaji non PNS, honor, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan pensiun) yang harus ditanggung terhadap Pendapatan. Gaji yang berasal dari APBN/RM tidak diperhitungkan.
b.
Tujuan
Mengetahui
persentase beban pegawai atas Pendapatan.
c.
Formula Perhitungan
Formula Rasio
Beban Pegawai terhadap Pendapatan = (Beban Pegawai sumber dana PNBP/BLU dibagi Pendapatan) x 100%
d.
Sumber
Data
Laporan
operasional keuangan rumah sakit vertikal.
e.
Periode Pelaporan
Dilakukan tiap bulan.
f.
Target Capaian
Rasio Beban
Pegawai kurang dari atau sama dengan 50% (X ≤ 50%) terhadap Pendapatan.
g.
Satuan
Persentase.
2.
Rasio
Beban Persediaan terhadap Pendapatan
a.
Definisi Operasional
Rasio Beban Persediaan terhadap Pendapatan adalah perbandingan seluruh beban persediaan (Beban farmasi, Beban barang/perlengkapan, dan Beban bahan makanan gizi) yang harus ditanggung terhadap Pendapatan. Beban farmasi meliputi: obat, BMHP, AMHP, gas medis, reagen, film radiologi. Beban barang/perlengkapan meliputi: linen, ART, cetakan, suku cadang, gas LPG, BBM).
b.
Beban bahan makanan gizi meliputi: bahan makanan basah, bahan makanan
kering)
c.
Tujuan untuk mengetahui persentase Beban Persediaan atas Pendapatan.
d.
Formula Perhitungan Rasio Beban Persediaan terhadap Pendapatan = (Beban Persediaan dibagi Pendapatan) x 100%.
e.
Sumber
Data Laporan operasional keuangan rumah sakit vertikal.
f.
Periode Pelaporan dilakukan tiap bulan.
g.
Target Capaian Rasio Beban Persediaan kurang dari atau sama dengan 25
persen (X ≤ 25%) terhadap Pendapatan.
h.
Satuan Persentase.
3. Rasio Beban Farmasi terhadap Pendapatan
a.
Definisi Operasional
Rasio
Beban Farmasi terhadap Pendapatan
adalah perbandingan seluruh Beban Farmasi yang harus ditanggung terhadap Pendapatan. Beban Farmasi meliputi:
obat, BMHP, AMHP, gas medis,
reagen, film radiologi.
b.
Tujuan
Mengetahui
persentase beban farmasi atas Pendapatan.
c.
Formula Perhitungan
Formula Rasio
Beban Farmasi terhadap Pendapatan
= (Beban Farmasi dibagi Pendapatan)
x 100%.
d.
Sumber
Data
Laporan
operasional keuangan rumah sakit vertikal.
e.
Periode Pelaporan
Dilakukan tiap bulan.
f.
Target Capaian
Rasio Beban
Farmasi kurang dari atau sama dengan 20% (X ≤ 20%) terhadap Pendapatan.
g.
Satuan
Persentase.
4. Rasio Beban Administrasi terhadap Pendapatan
a.
Definisi Operasional
Rasio Beban Administrasi terhadap Pendapatan adalah perbandingan seluruh beban administrasi dan umum yang harus ditanggung terhadap Pendapatan. Beban Administrasi meliputi: Beban barang dan jasa, Beban pemeliharaan, Beban perjalanan dinas, Beban administrasi umum lainnya. Beban pegawai dan beban persediaan tidak termasuk dalam Beban Administrasi.
b.
Tujuan
Mengetahui persentase Beban Administrasi atas Pendapatan.
c.
Formula Perhitungan
Rasio
Beban Administrasi terhadap
Pendapatan = (Beban Administrasi
dibagi Pendapatan) x 100%
d. Sumber Data Laporan operasional keuangan rumah sakit vertikal.
d.
Periode Pelaporan
Dilakukan tiap bulan.
e.
Target Capaian
Rasio Beban Administrasi kurang dari atau sama
dengan 15% (X ≤ 15%) terhadap Pendapatan.
f.
Satuan
Persentase.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Sebagai Rumah Sakit Vertikal dibawah Kementerian Kesehatan RI, Pusat Mata Nasional Rumah
Sakit Mata Cicendo Bandung harus
mengikuti ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/D/768/2023 tentang Indikator
Kinerja Keuangan dan Operasional
Rumah Sakit Vertikal.
Dari 12 indikator kinerja keuangan dan operasional diatas, yang terkait dengan perencanaan anggaran terdapat 4 indikator yaitu :
1. Rasio Beban Pegawai terhadap Pendapatan
2. Rasio Beban Persediaan terhadap Pendapatan
3. Rasio Beban
Farmasi terhadap Pendapatan
4. Rasio Beban Administrasi terhadap Pendapatan
Adapun
data hasil perhitungan 4 indikator kinerja keuangan dan operasional tersebut sebagai berikut :
Tabel
1. Pagu Anggaran Belanja
Tabel
2. Rasio Pagu
Belanja Terhadap Pendapatan
Tabel 3. Realisasi Anggaran TA 2023
Pada
tabel 1 dapat dilihat pagu anggaran belanja selalu mengalami kenaikan sesuai
dengan meningkatnya target pendapatan terutama pagu belanja administrasi umum,
hal ini seiring dengan adanya peningkatan pelayanan pasien di PMN RS. Mata
Cicendo (Fauziyyah et al., 2021).
Pada
tabel 2 dapat dilihat terdapat kenaikan rasio pagu anggaran belanja terhadap
pendapatan yang semakin meningkat terutama pada beban administrasi.
Pada
tabel 3 dapat dilihat dari data realisasi anggara TA 2023, rasio beban terhadap
pendapatan yang melebihi standar IKKO yaitu rasio beban administrasi terhadap
pendapatan dan rasio beban farmasi terhadap pendapatan (Bastian, 2019).
Dari data
di atas dapat dilihat bahwa rasio
belanja administrasi umum terhadap pendapatan
dari usulan awal perencanaan anggaran sudah melebihi standar IKKO, hal ini disebabkan
kebutuhan anggaran dari masing-masing penanggung jawab kegiatan mengalami kenaikan sesuai dengan usulan
kebutuhan dari semua unit. Untuk belanja administrasi terdiri dari :
1. Belanja barang
2. Belanja barang dan jasa BLU lainnya
3. Belanja perjalanan dinas
4. Belanja jasa
5. Belanja pemeliharaan
Tabel
4. Pagu Belanja TA 2024
Berdasarkan tabel 4 diatas sapat dilihat
belanja administrasi mempunyai pagu yang tinggi sebesar 27,93% dari target pendapatan TA 2024 sehingga akan mempengaruhi
penilaian IKKO pada tahun
2024. Persentase pagu belanja administrasi 27,93% dari target pendapatan TA 2024 akan menggambarkan nilai IKKO rasio beban administrasi terhadap pendapatan sebesar 27,93% melebihi standar IKKO (≤ 15%).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis data
dan pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pagu anggaran belanja
administrasi umum setiap tahun selalu mengalami kenaikan sesuai dengan
kebutuhan dari masing-masing penanggung jawab kegiatan. Rasio belanja
administrasi umum terhadap target pendapatan mengalami kenaikan. Pada tahun
2022 rasio belanja administrasi umum terhadap target pendapatan sebesar 17,04%,
tahun 2023 naik menjadi 26,35% dan tahun 2024 sebesar 27,83%. Dari data
realisasi anggaran pada tahun 2023, rasio beban administrasi terhadap target
pendapatan sebesar 21%. Rasio belanja administrasi umum terhadap target
pendapatan lebih tinggi dibandingkan dengan standar IKKO (≤ 15%). Rasio
belanja administrasi umum dengan target pendapatan akan mempengaruhi rasio
beban administrasi terhadap pendapatan sehingga akan berpengaruh terhadap
penilaian Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional (IKKO).
DAFTAR PUSTAKA
Adrian
Sutedi, S. H. (2022). Hukum keuangan negara. Sinar Grafika.
Arikunto, S. (2010). Anggaran Perusahaan. Jakarta:
Rineka Cipta.
Bastian, I. (2019). Akuntansi Sektor Publik. In Akuntansi
Sektor Publik (Issue 25).
Dekrita, Y. A. (2021). Kinerja keuangan rumah sakit
badan layanan umum daerah: tinjauan manajemen kas, piutang, modal kerja,
hutang, dan sumber daya manusia. Penerbit NEM.
Fauziah, D. (2014). Analisis Penyusunan Anggaran
Berbasis Kinerja di Kecamatan Medan Barat Kota Medan. Universitas Medan
Area.
Fauziyyah, N., Kembauw, E., Solissa, F., Pattiapon, M. L.,
Suciati, R., Rahmadani, R., Ersyafdi, I. R., Nugroho, L., Marietza, F., &
Yulistina, Y. (2021). Penganggaran Perusahaan sebuah Tinjauan Teori dan
Praktis.
Haq, A. F., & Muzakki, K. (2023). Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Nusantara Entrepreneurship and
Management Review, 1(1), 1–10.
Jak, Y., & Magdalena, M. (2023). Pendampingan Tata
Kelola Kinerja Keuangan Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia. Jurnal
Pelayanan Dan Pengabdian Kesehatan Untuk Masyarakat, 1(1), 10–25.
Jamil, J. (2022). Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
(Rkpdes) Sebagai Input Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kolowa,
Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkarya,
1(06), 196–203.
Kadafi, M. (2012). Permasalahan Keuangan Negara dan
Daerah. Jurnal Eksis, 8(2).
KARMILA, K. (2022). Analisis Kinerja Keuangan dan
Kinerja Pelayanan dengan Kemandirian Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah Karawang. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Nafarin, M. (2007). Penganggaran perusahaan. Jakarta:
Salemba Empat.
Simanjuntak, B. H. (2005). Menyongsong era baru akuntansi
pemerintahan di Indonesia. Jurnal Akuntansi Pemerintah, 1(1),
9–18.
Suryadi, N. I., Ilat, V., & Mawikere, L. M. (2023).
Evaluasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bos Reguler Berdasarkan Permendikbud
No. 6 Tahun 2021 Di Smp Muhammadiyah 3 Tidore Kepulauan. Jurnal EMBA: Jurnal
Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 11(1), 855–865.
Wijayani, R. W. (2018). Dampak Implementasi Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Terhadap Kinerja Keuangan Rumah Sakit Vertikal
Kementerian Kesehatan. Jurnal Kebijakan Kesehatan
Indonesia: JKKI, 7(3), 134–139.
[AR1]Siapa dia? Kutipan yang jelas dan 10 tahun
terkahir, untuk jurnal 5 tahun terakhir