1
Blantika: Multidisciplinary Jornal
Volume 3 Number 4, Februari, 2025
p- ISSN 2987-758X e-ISSN 2985-4199
Filsafat Hukum Kodrat Thomas Aquinas
Suhartoyo
Universitas Wisnuwardhana Malang, Indonesia
E-mail: tytoyo@gmail.com
ABSTRAK
Pentingnya pemahaman tentang filsafat hukum kodrat, khususnya pemikiran Thomas Aquinas,
yang menekankan partisipasi akal budi manusia dalam hukum abadi. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menggali konsep hukum kodrat dalam konteks norma moral dan kehidupan
bermasyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif,
yang mengandalkan studi literatur dari karya-karya Aquinas, terutama "Summa Theologiae",
serta sumber-sumber sekunder terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kodrat
berfungsi sebagai pedoman moral yang universal, membantu manusia menentukan tindakan
yang baik dan jahat berdasarkan kecenderungan alami. Aquinas mengidentifikasi tiga
kecenderungan utama: mempertahankan kehidupan, mengembangkan diri, dan mencari
kebenaran tentang Tuhan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum kodrat bukan
hanya teori filosofis, tetapi juga norma praktis yang mendasari interaksi sosial dan moralitas
dalam kehidupan bersama. Pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum kodrat dapat
mendukung pembangunan masyarakat yang lebih adil dan manusiawi.
Kata Kunci: hukum kodrat; thomas aquinas; lex aeterna; moralitas; filsafat hukum.
ABSTRACT
The importance of understanding the philosophy of natural law, especially the thoughts of
Thomas Aquinas, who emphasizes the participation of human reason in eternal law. The
purpose of this study is to explore the concept of natural law in the context of moral norms and
social life. The method used is a qualitative approach with descriptive analysis, which relies on
literature studies from the works of Aquinas, especially the "Summa Theologiae", as well as
related secondary sources. The results of the study indicate that natural law functions as a
universal moral guideline, helping humans determine good and evil actions based on natural
tendencies. Aquinas identified three main tendencies: maintaining life, developing oneself, and
seeking the truth about God. The conclusion of this study is that natural law is not only a
philosophical theory, but also a practical norm that underlies social interaction and morality
in community life. A deeper understanding of natural law can support the development of a
more just and humane society.
Keywords: natural law; thomas aquinas; lex aeterna; morality; philosophy of law.
qw56
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International
PENDAHULUAN
Filsafat Hukum Alam merupakan aliran terbesar dan berpengaruh dalam sejarah
filsafat hukum (Darmawan et al., 2022). Aliran tersebut memberikan sumbangsih terhadap
norma dalam filsafat hukum, terlebih Hukum Alam /Hukum Kodrat Santo Thomas Aquinas
(1224-1274). Aquinas mengatakan bahwa manusia harus hidup sesuai dengan kodratnya,
yakni sebagai mahkluk rasional (Fadri, 2020). Kodrat mahkluk rasional merupakan
2
keunggulan manusia. Apa yang baik dapat ditangkap oleh budi praktis. Akal budi praktislah
yang mendasari tindakkan manusia. Alhasil, dengan kodratnya, manusia bertindak mencapai
tujuan: “yang baik” (Dewi, 2022).
Aquinas menghasilkan buah pemikiran yang sangat spektakuler, yaitu tentang hukum
kodrat (Habsari, 2013). Hukum kodrat menjadi ukuran bagi segala perbuatan dan tindakkan.
Hukum kodrat adalah partisipasi akal budi manusia akan akal budi ilahi. Hukum kodrat
merupakan dasar moral dalam bertindak, lakukan yang baik dan menghindari yang jahat
(Franz Magnis-Suseno, 1997).
Hukum kodrat menjadi prinsip hidup bersama berupa suatu aturan hukum (Rosadi,
2010). Hukum kodrat yang menjadi suatu norma untuk hidup bersama orang lain dalam
hidup bermasyarakat (Astriani, 2020). Untuk itu, tujuan penulisan ini hendak menggali
pemikiran Filsafat Hukum Kodrat/Alam Santo Thomas Aquinas yang bersumber dari
Hukum Kodrat. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana filsafat hukum kodrat menurut
Thomas Aquinas (Diana & SH, 2022).
Meskipun banyak studi telah dilakukan, pemikiran Thomas Aquinas tentang hukum
kodrat sering kali diabaikan dalam diskusi hukum kontemporer. Ada kebutuhan untuk
menggali lebih dalam bagaimana hukum kodrat dapat berfungsi sebagai norma moral yang
universal dalam masyarakat yang beragam (Savero et al., 2024).
Beberapa penelitian sebelumnya telah meneliti hubungan antara filsafat hukum dan
moralitas, tetapi masih sedikit yang mendalami secara khusus pemikiran Aquinas dan
aplikasinya dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi
gap tersebut dengan fokus pada hukum kodrat (Soeharto, 2022).
Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami dasar-dasar moral dalam
hukum untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab (Ali, 2023). Dengan
semakin banyaknya konflik sosial dan moral, pemikiran Aquinas dapat memberikan
panduan yang bermanfaat. Novelty dari penelitian ini terletak pada pendekatan kualitatif
yang menggabungkan analisis literatur dengan aplikasi praktis dari pemikiran Aquinas
dalam konteks hukum dan etika saat ini (Sumaryono, 2002).
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali dan menganalisis pemikiran Thomas
Aquinas mengenai hukum kodrat dan implikasinya terhadap norma moral dalam masyarakat.
Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi akademisi dan
praktisi hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya norma moral
dalam kehidupan sehari-hari. Implikasi dari penelitian ini meliputi potensi perubahan dalam
praktik hukum dan kebijakan publik yang lebih berfokus pada nilai-nilai moral yang berakar
pada hukum kodrat, sehingga dapat memperkuat keadilan sosial dan etika dalam Masyarakat
(Dwisvimiar, 2011).
METODE
Metode penelitian dalam artikel ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis
deskriptif. Data didapatkan melalui studi literatur yang komprehensif dari sumber utama
Thomas Aquinas. Penulis menggunakan tulisan Thomas Aquinas, dalam “Summa
Theologiae Volume Two I a II ae QQ. 1-114 (translated)”, Christian Classics: New York,
3
1948. Selain Itu, Penulis Juga menggunakan laporan resmi, jurnal akademik dan buku terkait
Hukum Kodrat. Penelitian ini juga akan menganalisis data sekunder yang mencakup
pemaparan filsafat hukum, terkait hukum kodrat Santo Thomas Aquinas. Hal tersebut
dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode tematik untuk mengidentifikasi pola-pola
dan tema utama yang relevan dengan tujuan penulisan tersebut.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hukum Kodrat Thomas Aquinas
Thomas Aquinas mengajarkan hukum alam/kodrat. Santo Paulus menyatakan adanya
suatu bangsa yang belum memiliki hukum tertulis untuk mengatur hidup warga masyarakat
dan negaranya. Warga masyarakat pun dapat mengetahui apa yang baik dan jahat sebagai
pengetahuan hidup mereka. Pengetahuan tersebut menunjukkan bahwa mereka memiliki
hukum kodrat. Hukum kodrat dapat menjadi penentu apa yang baik dan jahat. Hukum kodrat
menjadi pentunjuk untuk menilai apa yang baik dan jahat dalam setiap tindakan manusia.
(Thomas Aquinas, 1948, art 2)
St. Thomas Aquinas menjelaskan bahwa keberadaan hukum sebagai pengatur dan
pengukur bagi kehidupan manusia. Hal tersebut menjadi dasar bagi hidup manusia. Hal
tersebut adalah hukum yang mengatur dan mengukur. Bagi Aquinas, hukum merupakan
ukuran dan aturan atau patokan. Ketika aturan dan ukuran telah menjadi patokan dalam
bertindak. Manusia dapat terlibat untuk menentukkan aturan dan ukuran dalam suatu
tindakan yang baik atau buruk. (Thomas Aquinas, 1948, art 2).
Menurut Aquinas, semua hal di dunia ini menjadi subjek atau standar untuk
penyelengaraan ilahi. Artinya, segala sesuatu diukur dan diatur oleh hukum abadi, yakni Lex
Aeterna. Hukum abadi merupakan rasio Tuhan yang mengatur dan menjadi sumber segala
hukum. Rasio tersebut dapat ditangkap dan dimengerti oleh pancaindra manusia. Hal
tersebut dapat dilakukan dengan akal budi dan pemikiran rasional, wahyu Ilahi dalam kitab
suci, tradisi agama, pengalaman spiritual Rohani yang dapat dialami secara eksistensial
(Wicaksono, 2021)
Aquinas juga menambahkan, subjek tersebut telah tertanam dalam diri mereka dan
diketahui melalui kecenderungan-kencenderungan, baik tindakkan dan tujuan yang
didapatkannya. Penyelengaraan ilahi di dalam mahkluk ciptaan diketahui melalui
kecenderungan-kecenderungannya.
Mahkluk rasional (akal budi) atau manusia mendapat kedudukan yang istimewa.
Manusia mengambil bagian untuk ikut serta yang khas dalam hukum abdi sebagai
penyelenggaraan ilahi. Keikutsertaannya diwujudkan melalui kecenderungan-
kecenderungan dan partisipasi sebagai mahkluk rasional. Hal inilah disebut sebagai hukum
kodrat.
Aquinas mengatakan kodrat rasional manusia menentukkan apa yang baik dan apa
yang jahat, yang berhubungan dengan hukum kodrat adalah tidak lain tertanam dalam kita
berasal dari dari pancaran ilahi. Demikian Aquinas mengungkapkan,
...the light of natural reason, whereby we discern what is good and what is evil,
imprint on us of the divine light. It is therefore evident that the natural law is nothing else
than the rational creature’s participation of eternal law. (Thomas Aquinas, 1948, art 2)
Jadi hal itu jelas bahwa hukum kodrat adalah tidak lain dari partisipasi mahkluk
rasional akan hukum abadi. Maka hukum kodrat adalah partisipasi akal budi manusia
terhadap hukum abadi menentukan apa yang baik dan jahat.
4
Bagi Aquinas, hukum kodrat merupakan partisipasi mahkluk rasional atau manusia
dalam hukum abadi. Hukum abadi adalah hukum yang mengatur alam dan dunia. Partisipasi
manusia adalah menifestasi (kecenderungan) yang khas dan dilakukan dalam tindakkannya.
Kecenderungan atau manifestasi melekat di dalam diri manusia, sehingga menjadi suatu
ukuran sebagai hal kebaikkan atau ”yang baik” .
Apa yang baik dilakukan dan jahat dihindarkan. Tujuannya adalah agar tindakkan
manusia menjadi sempurna, seturut kodratnya. Hal ini mempertegas bahwa apa yang baik
menjadi prinsip hukum kodrat. Alhasil, setiap tindakkan manusia memiliki tujuan yang baik.
Hal tersebut dapat dilihat dalam manifestasi atau kecenderungan kodrat manusia.
Hukum Kodrat/Alam Sebagai Norma Hidup Bersama
Pada bahasan ini, penulis akan mencoba untuk mengembangkan pemikiran Thomas
Aquinas tentang hukum kodrat dalam konteks hidup bersama atau bermasyarakat.
Bagaimana hukum kodrat ini menjadi prinsip dasar dalam hidup bersama. Dalam setiap
tindakkan atau interaksi yang dilakukan dengan orang lain atau sesama manusia, selalu
mengacu hukum kodrat (Apriono, 2013).
Hukum kodrat menjadi dasar membangun hidup bersama orang lain. Tujuannya adalah
agar segala tindakkan yang dilakukan secara bersama-sama, selalu mengarahkan pada
kodratnya, yang lebih manusiawi. Manusia akan bertumbuh sebagai manusia. Kodrat
menjadi ukuran dan sumber pertimbangan hukum. Sigmund, Paul E (1988, 49) menegaskan
bahwa hukum kodrat adalah partisipasi akal budi manusia terhadap akal budi ilahi. Dalam
konteks hidup bersama, kebersamaan juga adalah usaha bersama untuk berpartisipasi
terhadap akal budi manusia terhadap akal budi ilahi. Adalah sebagai keikutsertaan manusia
sebagai mahkluk berakal budi terhadap hukum abadi untuk melakukan penyelenggaraan
ilahi.
Hukum kodrat berada di dalam diri manusia. Maka dalam tindakkannya yang
dilakukan, selalu didasarkan hukum kodrat. Bagi Robert A O’Donnell (1995, 70-74)
menandaskan hukum kodrat menjadi dasar bagi setiap keputusan moral dalam bertindak.
Prinsip pertamanya adalah perintah untuk melakukan yang baik dan menghindari yang jahat.
Thomas Pegues juga mengatakan bahwa adanya prinsip pertama hukum kodrat adalah untuk
melakukan yang baik. Maka dalam kebersamaan sebagaimana yang dikatakan Thomas
Aquinas lakukan dan kerjakanlah apa yang baik dan hindarilah apa yang jahat. (Thomas
Aquinas, 1948, art. 2; Franz Magnis-Suseno, 1997).
Jadi prinsip pertama hidup bersama adalah lakukan yang baik dan hindarkanlah yang
jahat. Bagaimana kita melakukan yang baik berdasarkan hukum kodrat? Aquinas,
mengatakan bahwa apa yang baik adalah apa yang manusia miliki secara kodrat. Sigmund
Paul E (1988, 49) pun mengatakan bahwa kebaikkan hukum kodrat adalah perintah untuk
mengikuti kecenderungan-kecenderungan kodratnya, sebagai manusia. Kecenderungan-
kencenderungan terdiri dari tiga struktur: Kecenderungan pertama, manusia
mempertahankan hidupnya, manusia mengembangkan dirinya, dan ketiga, manusia dengan
pikirannya mengarahkan kepada apa yang benar tentang Tuhan dan bagaimana hidup
bermasyarakat. (Thomas Aquinas, 1948, art 2; Sigmund, Paul E, 1988, 49-50).
Kecenderungan pertama adalah manusia mempertahankan hidup. Dalam kebersaman
adalah usaha manusia untuk dapat mempertahankan hidup. Satu sama lain berinteraksi
adanya saling ketergantungan demi kehidupan manusia itu sendiri. Kebersamaan adalah
upaya untuk mempertahankan kehidupan secara bersama-sama. Tantangan akan dihadapi
dengan kebersamaan pula. Sungguh tepat, semangat persatuan dan kesatuan menjadi modal
5
hidup bersama. Tujuan kebersamaan ini adalah agar manusia bisa hidup. (Thomas Pegues,
1922; Franz Magnis-Suseno, 1995, 247 -250).
Maka berbagi apa yang dipunyai terhadap sesama yang membutuhkan. Atau kita
menyumbang atau memberikan makan orang yang kelaparan atau orang miskin. Selain itu,
jika dalam kehidupan bersama ada orang yang tidak bisa mencari pekerjaan untuk hidup.
Juga ketika orang terkenan gusur rumah dan tidak dapat hidup. Bukankah ini menjadi
kecenderungan hukum kodrat. (Thomas Aquinas, 1948, art. 2).
Kecenderungan kedua adalah manusia mengembangkan spesiesnya, dengan seksual
suami istri dan pendidikan bagi anak atau keturunannya. Kecenderungan yang kedua ini
dapat dikatakan sebagai upaya manusia mengembangkan dirinya. Maka dalam kebersamaan,
tiap-tiap anggota berhak mengembangkan dirinya atau aktualisasikan dirinya. Di sini,
kebersamaan memberikan ruang kebebesan untuk mengekspresikan dirinya. (Thomas
Aquinas, 1948, art. 2)
Kebersamaan yang dikembangkan tidak cukup hanya dirinya sendiri. Orang saling
mengembangkan satu sama lain. Masing-masing orang memberikan pengajaran atau
pendidikan. “Yang satu mengajar dan yang lain mendengar”. Di sini, kebersamaan akan
menciptakan komunikasi yang sehat, yakni adanya dialog dan diskusi.
Orang dapat bebas menyampaikan pendapat (kebebasan berpendapat). Maka
terciptalah sikap toleransi di antara satu sama lain. Akhirnya masing-masing orang dapat
berkembang secara bersama. Orang menjadi maju bersama-sama. Saya kira ini dapat
menjadi cara untuk mengembangkan diri dalam kebersamaan.
Kecenderungan yang ketiga adalah manusia bertindak dengan rasionya untuk mencari
kebenaran tentang Allah. Dengan kemampuan akal budianya manusia berusaha mencari
yang benar. Tiap-tiap orang saling menghargai bagaimana orang tersebut mencari
kebenaran. Dalam hal ini kita dapat dituntut mengakui adanya agama lain. (Sofi Rahma
Dewi, 2022, 38)
Point yang kedua dalam kecenderungan ini adalah bagaimana dengan akal budinya
manusia berpikir untuk hidup bersama. Ini merupakan kewajiban bersama untuk bagaimana
membangun hidup dalam kebersamaan. Dengan pertimbangan rasionalitas. Dalam
kehidupan bersama, suatu keharusan bahwa menghargai adanya perbedaan agama. (Thomas
Aquinas, 1948, art. 2)
Ketika kehidupan bersama didasarkan pada hukum kodrat. Dalam setiap tindakkannya
mengarah pada prinsip hukum kodrat dan kecenderungannya menjadi tindakkan yang
berkeutamaan. Karena hukum kodrat menjadi sumber keutamaan dalam hidup bersama.
Tentunya hukum kodrat ini berlaku di semua masyarakat dan tidak dapat berubah secara
prinsip. (Rahmawaty, 2020).
Dalam kehidupan bersama yang tidak kondusif mengaburkan hukum kodrat. Kondisi
tidak kondusif adalah dalam kebersamaan terdapat tindakkan yang dinilai suatu keyakinan
keliru, misalnya budaya korupsi. Hal itu dapat dilawan, karena di dalam diri manusia
terdapat synderesis, yaitu kebiasaan yang selalu mengarah pada yang baik. Penerapan
kebaikkan ini kita dalam hidup bersama berpedangan dengan suara hari, untuk menjadi
perintah moral perintah dan praktis dalam kehidupan bersama.( Thomas Aquinas, 1948, art.
13;E Sumaryono, 2002, 126).
Maka dapat kita simpulkan bahwa hukum kodrat sebagai prinsip hidup bersama adalah
manusia berbuat yang baik dan menghindari yang jahat. Manusia dapat tetap hidup bersama,
berkembang bersama dan mengarahkan pada kebenaran dan bagaimana hidup bersama.
dengan begitu, manusia hidup sesuai kodratnya.
6
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Filsafat Hukum Kodrat/Alam
Thomas Aquinas merupakan aliran filsafat yang berpegang pada hukum kodrat manusia.
hukum kodrat adalah partisipasi akal budi manusia terhadap hukum Ilahi. Partisipasi tersebut
termuat di dalam manifestasi atau kecenderungan kodrati yang dimiliki manusia.
Kecenderungan-kencenderungan terdiri dari tiga struktur: Kecenderungan pertama, manusia
mempertahankan hidupnya, manusia mengembangkan dirinya, dan ketiga, manusia dengan
pikirannya mengarahkan kepada apa yang benar tentang Tuhan dan bagaimana hidup
bermasyarakat.
REFERENSI
Ali, H. Z. (2023). Filsafat hukum. Sinar Grafika.
Apriono, D. (2013). Pembelajaran kolaboratif: Suatu landasan untuk membangun
kebersamaan dan keterampilan. Diklus, 17(1), 217907.
Astriani, N. (2020). Pengaruh Aliran Hukum Alam Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di
Indonesia. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(1), 179197.
Darmawan, I., Nugraha, R. S., & Sukmana, S. (2022). Essensi Mazhab Sejarah Dalam
Perkembangan Filsafat Hukum. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 3(1), 1
14.
Dewi, S. R. (2022). Relasi Hukum Dan Moral Dalam Sistem Penegakan Etika
Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia. Acta Law Journal, 1(1), 3347.
Diana, D. P., & SH, M. H. (2022). Pengaruh Positivisme Dalam Pembentukan Hukum Dan
Pembangunan Hukum Di Indonesia.
Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum. Jurnal Dinamika
Hukum, 11(3), 522531.
Fadri, Z. (2020). Mengkaji kloning manusia dari perspektif hukum kodrat. Jurnal Al-Aqidah,
12(2), 7989.
Habsari, N. T. (2013). Implementasi Filsafat Perenialisme Dalam Pembelajaran Sejarah.
Agastya: Jurnal Sejarah Dan Pembelajarannya, 3(01).
Rahmawaty, C. (2020). Philosophy Law Hukum Indoensia Dewasa Ini Ditnjau Aliran Aliran
Filsafat Hukum. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 113122.
Rosadi, O. (2010). Hukum Kodrat, Pancasila dan asas hukum dalam pembentukan hukum
di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 277284.
Savero, M. A., Husna, A., Nasyira, A., Nisrina, F., & Ariyanti, R. (2024). Pengaruh Aliran
Filsafat Hukum: Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, Dan Utilitarian Dalam
Perkembangan Ilmu Hukum. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 295306.
Soeharto, A. (2022). Keadilan dalam Optik Hukum Alam dan Positivisme Hukum. Pena:
Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, 36, 6272.
Sumaryono, E. (2002). Etika dan hukum: Relevansi teori hukum kodrat Thomas Aquinas.
PT Kanisius.
Wicaksono, D. A. (2021). Penormaan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia
Ditinjau dari Ajaran Teologi Hukum Thomas Aquinas. Jurnal Filsafat, 31(1), 4973.