Bagi Aquinas, hukum kodrat merupakan partisipasi mahkluk rasional atau manusia
dalam hukum abadi. Hukum abadi adalah hukum yang mengatur alam dan dunia. Partisipasi
manusia adalah menifestasi (kecenderungan) yang khas dan dilakukan dalam tindakkannya.
Kecenderungan atau manifestasi melekat di dalam diri manusia, sehingga menjadi suatu
ukuran sebagai hal kebaikkan atau ”yang baik” .
Apa yang baik dilakukan dan jahat dihindarkan. Tujuannya adalah agar tindakkan
manusia menjadi sempurna, seturut kodratnya. Hal ini mempertegas bahwa apa yang baik
menjadi prinsip hukum kodrat. Alhasil, setiap tindakkan manusia memiliki tujuan yang baik.
Hal tersebut dapat dilihat dalam manifestasi atau kecenderungan kodrat manusia.
Hukum Kodrat/Alam Sebagai Norma Hidup Bersama
Pada bahasan ini, penulis akan mencoba untuk mengembangkan pemikiran Thomas
Aquinas tentang hukum kodrat dalam konteks hidup bersama atau bermasyarakat.
Bagaimana hukum kodrat ini menjadi prinsip dasar dalam hidup bersama. Dalam setiap
tindakkan atau interaksi yang dilakukan dengan orang lain atau sesama manusia, selalu
mengacu hukum kodrat (Apriono, 2013).
Hukum kodrat menjadi dasar membangun hidup bersama orang lain. Tujuannya adalah
agar segala tindakkan yang dilakukan secara bersama-sama, selalu mengarahkan pada
kodratnya, yang lebih manusiawi. Manusia akan bertumbuh sebagai manusia. Kodrat
menjadi ukuran dan sumber pertimbangan hukum. Sigmund, Paul E (1988, 49) menegaskan
bahwa hukum kodrat adalah partisipasi akal budi manusia terhadap akal budi ilahi. Dalam
konteks hidup bersama, kebersamaan juga adalah usaha bersama untuk berpartisipasi
terhadap akal budi manusia terhadap akal budi ilahi. Adalah sebagai keikutsertaan manusia
sebagai mahkluk berakal budi terhadap hukum abadi untuk melakukan penyelenggaraan
ilahi.
Hukum kodrat berada di dalam diri manusia. Maka dalam tindakkannya yang
dilakukan, selalu didasarkan hukum kodrat. Bagi Robert A O’Donnell (1995, 70-74)
menandaskan hukum kodrat menjadi dasar bagi setiap keputusan moral dalam bertindak.
Prinsip pertamanya adalah perintah untuk melakukan yang baik dan menghindari yang jahat.
Thomas Pegues juga mengatakan bahwa adanya prinsip pertama hukum kodrat adalah untuk
melakukan yang baik. Maka dalam kebersamaan sebagaimana yang dikatakan Thomas
Aquinas lakukan dan kerjakanlah apa yang baik dan hindarilah apa yang jahat. (Thomas
Aquinas, 1948, art. 2; Franz Magnis-Suseno, 1997).
Jadi prinsip pertama hidup bersama adalah lakukan yang baik dan hindarkanlah yang
jahat. Bagaimana kita melakukan yang baik berdasarkan hukum kodrat? Aquinas,
mengatakan bahwa apa yang baik adalah apa yang manusia miliki secara kodrat. Sigmund
Paul E (1988, 49) pun mengatakan bahwa kebaikkan hukum kodrat adalah perintah untuk
mengikuti kecenderungan-kecenderungan kodratnya, sebagai manusia. Kecenderungan-
kencenderungan terdiri dari tiga struktur: Kecenderungan pertama, manusia
mempertahankan hidupnya, manusia mengembangkan dirinya, dan ketiga, manusia dengan
pikirannya mengarahkan kepada apa yang benar tentang Tuhan dan bagaimana hidup
bermasyarakat. (Thomas Aquinas, 1948, art 2; Sigmund, Paul E, 1988, 49-50).
Kecenderungan pertama adalah manusia mempertahankan hidup. Dalam kebersaman
adalah usaha manusia untuk dapat mempertahankan hidup. Satu sama lain berinteraksi
adanya saling ketergantungan demi kehidupan manusia itu sendiri. Kebersamaan adalah
upaya untuk mempertahankan kehidupan secara bersama-sama. Tantangan akan dihadapi
dengan kebersamaan pula. Sungguh tepat, semangat persatuan dan kesatuan menjadi modal