Rekam medis di dalam dunia kesehatan sangat penting karena berisikan catatan dan
dokumen tentang identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan dan tindakan yang
diterima pasien.
Pada Permenkes No. 24 tentang Rekam Medis adalah dokumen yang berisik data
identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien, sedangkan Rekam Medis Elektronik adalah rekam medis yang
dibuat dengan menggunakan system elektronik yang diperuntukkan bagi penyeleggara
Rekam Medis.
Rekam Medis sendiri dalam penjelasan pasal 46 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004
Dalam kaitannya dengan praktik kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah
berkas yang berisi catatan dan dokumen yang berkaitan dengan identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan selain pasien (Indonesia, 2004).
Mutu pelayanan kesehatan merupakan tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan
yang diselenggarakan sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan yang ditetapkan,
sehingga menimbulkan kepuasan bagi setiap pasien.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Rekam Medis Elektronik (RME) membuat seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus
menerapkan RME paling lambat Desember 2023. Implementasi RME diharapkan dapat
meningkatkan kualitas data pada fasilitas pelayanan kesehatan dari hulu hingga hilir yang
terintegrasi sehingga kebijakan yang diambil oleh stakeholder menjadi lebih cepat dan
tepat sasaran.
Rumah Sakit Ibu dan Anak Kemang Medical Care selama ini menggunakan sistem
manual dalam implementasi dan pengelolaan rekam medis, dalam mencari data atau
mencari bahan dalam membuat penelitian, dengan adanya Rekam Medis Elektronik
diharapkan dapat meningkakan mutu pelayanan di RSIA Kemang Medical Care.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Rekam Medis Elektronik Dalam
Meningkatkan Mutu Pelayanan di RSIA Kemang Medical Care. hasil dari penelitian ini
diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk evaluasi sistem Rekam Medis
Elektronik di RSIA Kemang Medical Care agar sesuai dengan tujuan penerapan RME itu
sendiri, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat khususnya untuk RSIA Kemang
Medical Care dan dapat menjadi rumah sakit terbaik di Indonesia.
Berdasarkan uraian sebelumnya, kami tertarik untuk meneliti dengan menggunakan
beberapa variabel berbeda diharapkan dapat mengetahui persepsi responden. Judul
penelitaiannya “Peranan Rekam Medis Elektronik Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan
di RSIA Kemang Medical Care”. Dengan menganalisis persepsi Responden di pelayanan
rawat jalan terkait peranan / manfaat nyata implementasi Rekam Medis Elektronik dalam
meningkatkan mutu palayanan terhadap pasien rawat jalan yang diberikan oleh PPA yang
terlibat dalam memberikan pelayanan pasien baik kinerja dokter, perawat dan tenaga
kesehatan lainnya.
Kinerja
Indra dan Cahyaningrum (2019) menyatakan bahwa kinerja pegawai merupakan
hasil kerja seorang individu dalam organisasi atau bisnis sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawabnya untuk mencapai tujuan organisasi atau bisnis.
Kinerja juga dapat dijelaskan sebagai hasil pekerjaan yang mempunyai hubungan
kuat dengan tujuan strategis organisasi, kepuasan konsumen, dan memberikan kontribusi
pada ekonomi (Hamali, 2018).
Indikator kinerja dalam sebuah penelitian dapat mengacu pada Prawirosentono
(1999) yaitu: jumlah pekerjaan, kualitas pekerjaan. Pengetahuan atas tugas, kemampuan
bekerja sama, sikap teliti akan tugas, tanggung jawab, inisiatif, kreativitas, keterampilan
dalam teknis, kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan kemampuan administrasi.
Sedarmayanti (2007) menyatakan bahwa instrumen pengukuran kinerja merupakan
alat yang dipakai dalam mengukur kinerja individu seorang pegawai yang meliputi: