Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga: Analisis UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.57096/blantika.v2i3.100Keywords:
Penganiayayaan, Kejahatan, Anak-anakAbstract
Penelitian ini mengungkap bahwa kekerasan fisik dan mental terhadap anak oleh orang tua masih sering terjadi, menimbulkan dampak negatif terhadap pertumbuhan anak sebagai generasi penerus bangsa. Diperlukan perlindungan hak anak korban kekerasan, khususnya hak pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial. Fokus penelitian adalah menganalisis perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga, dengan mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat, namun implementasinya menghadapi kendala seperti penegakan hukum dan akses terbatas ke layanan kesehatan dan rehabilitasi psikologis. Diperlukan upaya peningkatan efektivitas perlindungan hukum, termasuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, akses layanan kesehatan mental, dan perkuatan kerja sama lembaga terkait. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi perlindungan hukum terhadap hak anak korban kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuPublished
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indra Aisyah, Junifer Dame Panjaitan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


