Kriteria Usia Cakap Menikah dalam Penetapan Dispensasi Kawin

Authors

  • Shofi Hatul Fitria Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Lailatul Arifah AT Tambuni Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57096/blantika.v2i6.138

Keywords:

kriteria usia, menikah, dispensasi kawin

Abstract

Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Metode   Penelitian  ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni penelitian ini merupakan pengolahan data yang pada hakikatnya berarti kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa dasar dan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah dibawah umur berdasarkan penetapan No.0362/Pdt.P/2017/PA.Jbg, secara hukum Islam diperbolehkan. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah: mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan. Hakim mengedepankan konsep Maslahah yaitu pertimbangan kebaikan dan menolak kerusakan dalam masyarakat serta upaya mencegah kemudharatan. Dengan dikabulkannya dispensasi usia perkawinan terhadap anak yang belum cukup usia untuk melakukan perkawinan dapat diterima oleh akal sehat bahwa ia betul-betul mendatangkan manfaat bagi kedua calon mempelai.

Downloads

Published

2024-05-04