Kriteria Usia Cakap Menikah dalam Penetapan Dispensasi Kawin
DOI:
https://doi.org/10.57096/blantika.v2i6.138Keywords:
kriteria usia, menikah, dispensasi kawinAbstract
Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni penelitian ini merupakan pengolahan data yang pada hakikatnya berarti kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa dasar dan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah dibawah umur berdasarkan penetapan No.0362/Pdt.P/2017/PA.Jbg, secara hukum Islam diperbolehkan. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah: mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan. Hakim mengedepankan konsep Maslahah yaitu pertimbangan kebaikan dan menolak kerusakan dalam masyarakat serta upaya mencegah kemudharatan. Dengan dikabulkannya dispensasi usia perkawinan terhadap anak yang belum cukup usia untuk melakukan perkawinan dapat diterima oleh akal sehat bahwa ia betul-betul mendatangkan manfaat bagi kedua calon mempelai.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shofi Hatul Fitria, Lailatul Arifah AT Tambuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


