Review Komprehensif: Tinjauan Hukum Regulasi Sarana dan Prasarana Kesehatan di Indonesia
##plugin.KapindoTheme.article.main##
Sarana dan Prasarana Kesehatan di Indonesia masih mengalami kendala di Indonesia utamanya di daerah terpencil dan tidak jarang pula mengakibatkan sengketa medis antara dokter dan pasien akibat kurangnya regulasi dan peran Pemerintah Dalam Mengatasi Percepatan Sarana Dan Prasarana Kesehatan Di Wilayah-Wilayah Terpencil dan tidak terselenggaranya peran Organisasi Profesi Kedokteran Dalam Menyelesaikan Sengketa Medis. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui peran Pemerintah dalam menyelesaikan sarana dan prasarana di wilayah terpencil sekaligus terhadap regulasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta untuk mengetahui peranan dari organisasi profesi Kedokteran dalam menyelesaikan sengketa medis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah peran pemerintah dalam mengatasi percepatan sarana dan prasarana kesehatan di wilayah-wilayah terpencil mencakup merencanakan, mengatur, menyelenggarakan pembinaan, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau, sementara regulasinya diatur dalam Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/MENKES/PER lll/2007 Tentang kriteria sarana pelayanan kesehatan terpencil dan sangat terpencil. Peran Organisasi Profesi Kedokteran (IDI) Dalam Menyelesaikan Sengketa Medis adalah dapat menjadi mediator Pasien/masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan dokter, dapat menjatuhkan sanksi apabila dokter di dapati melakukan secara sah pelanggaran sengketa etik, dan sengketa disiplin profesi. Sementara apabila dokter kedapatan melanggar secara perdata maupun pidana maka peran Organisasi Profesi Kedokteran (IDI) hanya sebatas memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus perdata maupun pidana, sementara urusan lembaga hukum yang berwenang (kepolisian/pengadilan).