Sumber Hukum Islam yang Disepakati Meliputi: Al-Qur'an, Al-Sunah, Ijma’ dan Qiyas
DOI:
https://doi.org/10.57096/blantika.v2i12.255Keywords:
al qur'an, sunnah, ijma’, qiyasAbstract
Penelitian ini mengkaji strategi pemeliharaan Al-Qur’an dari aspek pencetakan dengan membandingkan proses cetak mushaf di Indonesia dan Arab Saudi. Pewahyuan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad, yang dijaga oleh Allah dan melalui hafalan serta penulisan, telah diwariskan secara otentik hingga saat ini. Meskipun demikian, kesalahan pencetakan masih terjadi di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan merumuskan model strategi pemeliharaan Al-Qur’an yang ideal melalui pendekatan kualitatif, dengan data primer dari wawancara, diskusi, dan media elektronik, serta data sekunder dari literatur dan dokumen. Hasilnya menunjukkan pentingnya standardisasi pencetakan mushaf berdasarkan kajian terminologi kata ha, fa, zha, dan peran negara dalam regulasi serta otoritas pemeliharaan mushaf. Kesimpulannya, strategi ideal melibatkan penerapan standardisasi dari hulu ke hilir dan penyempurnaan regulasi oleh negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sayyidah Fat-Tahtul Arifah, Malik Izzul Haq Ze, M. Imamul Muttaqin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


