Sumber Hukum Islam yang Disepakati Meliputi: Al-Qur'an, Al-Sunah, Ijma’ dan Qiyas

Authors

  • Sayyidah Fat-Tahtul Arifah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Indonesia
  • Malik Izzul Haq Ze Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Indonesia
  • M. Imamul Muttaqin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57096/blantika.v2i12.255

Keywords:

al qur'an, sunnah, ijma’, qiyas

Abstract

Penelitian ini mengkaji strategi pemeliharaan Al-Qur’an dari aspek pencetakan dengan membandingkan proses cetak mushaf di Indonesia dan Arab Saudi. Pewahyuan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad, yang dijaga oleh Allah dan melalui hafalan serta penulisan, telah diwariskan secara otentik hingga saat ini. Meskipun demikian, kesalahan pencetakan masih terjadi di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan merumuskan model strategi pemeliharaan Al-Qur’an yang ideal melalui pendekatan kualitatif, dengan data primer dari wawancara, diskusi, dan media elektronik, serta data sekunder dari literatur dan dokumen. Hasilnya menunjukkan pentingnya standardisasi pencetakan mushaf berdasarkan kajian terminologi kata ha, fa, zha, dan peran negara dalam regulasi serta otoritas pemeliharaan mushaf. Kesimpulannya, strategi ideal melibatkan penerapan standardisasi dari hulu ke hilir dan penyempurnaan regulasi oleh negara.

Downloads

Published

2024-10-30