Efektivitas Pembuatan Identitas Kependudukan Digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok

Authors

  • Caisar Mahardika Sembahen Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia
  • Faria Ruhana Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia
  • Karno Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57096/blantika.v3i1.270

Keywords:

efektivitas pelayanan, identitas kependudukan digital, e-government

Abstract

Kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini telah diberlakukan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang mana sudah diatur dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022. Namun rendahnya minat masyarakat Kota Depok dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok. Tujuan Penelitian efektivitas dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif menggunakan teori dari James L. Gibson (1996) dengan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi, teknik analisis data yang digunakan adalah dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator efektivitas menurut James L. Gibson—yaitu produktivitas, kualitas, efisiensi, fleksibilitas, dan kepuasan—menunjukkan bahwa pembuatan Kartu Tanda Penduduk berbasis aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah efektif. Sejak diterapkannya aplikasi IKD pada akhir tahun 2021, jumlah pengguna KTP Digital awalnya mencapai 420 jiwa. Pada pertengahan tahun 2023, jumlah pengguna meningkat menjadi 15.000 jiwa, dan pada akhir tahun 2023, angka ini melonjak signifikan menjadi 50.000 jiwa. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mempermudah masyarakat dalam membuat KTP Digital tanpa perlu mengantri, karena aplikasi ini dapat diunduh langsung dari Play Store di perangkat Android atau iPhone. Aplikasi IKD memungkinkan akses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga masyarakat merasa puas, karena tidak perlu lagi membawa KTP fisik. Mereka cukup melakukan pemindaian melalui aplikasi yang telah diunduh.

Downloads

Published

2024-11-30