Pengaturan Periodesasi Masa Jabatan Anggota DPR RI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Hukum Demokratis

Authors

  • Ihtisab Afandi Sahidin Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia
  • Hotma Sibuea Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia
  • Hedwig Adianto Mau Universitas Jayabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57096/blantika.v3i2.272

Keywords:

demokrasi, kurikulum merdeka, pembelajaran matematika

Abstract

Di Indonesia, pembatasan kekuasaan dalam jabatan publik, khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menjadi isu penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keadilan dalam sistem demokrasi. Meskipun terdapat pembatasan masa jabatan untuk Presiden, anggota DPR tidak memiliki pembatasan yang sama, yang dapat berakibat pada praktik korupsi dan perilaku tidak etis lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan masa jabatan anggota DPR Republik Indonesia dan urgensi pembatasan masa jabatan dalam konteks negara hukum yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mengutamakan penggunaan norma hukum yang berlaku serta dilengkapi dengan wawancara dengan narasumber terkait. Data dikumpulkan dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakadaan pembatasan masa jabatan anggota DPR berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini juga mengidentifikasi perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan meningkatkan akuntabilitas anggota legislatif. Pembatasan masa jabatan anggota DPR sangat penting untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Regenerasi kepemimpinan di DPR akan membantu meningkatkan kinerja legislatif dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-30