Kepastian Hukum Pelaksanaan Lelang Online Melalui Media Internet

Authors

  • Cynthia Gunawann Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia
  • Maryono Maryono Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia
  • Maman Sudirman Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57096/blantika.v1i3.28

Keywords:

Kepastian Hukum, Pelaksanaan Lelang, Media Internet

Abstract

Pembahasan mengenai kepastian hukum pelaksanaan lelang  online melalui media internet. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah, Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). kepastian hukum  pelaksanaan lelang online  melalui media  internet (online auction) oleh KPKNL merupakan transaksi  yang sah, dikuatkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan dilakukan perubahan pada Undang-undang informasi dan transaksi elektronik Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 yang  telah disahkan oleh pemerintah, serta adanya  perlindungan hukum  bagi pelaku atau pelaksana lelang sesuai dengan KUHPerdata. Implementasi pelaksanaan lelang online  melalui media  internet pada saat ini telah membantu masyarakat pelaku  lelang, sehingga dapat membantu mengurangi beberapa permasalahan  dalam   transaksi melalui media internet (online auction).

Downloads

Published

2023-05-11