Kebebasan Beragama Perspektif Al-Khatib Asy-Syirbini dalam Tafsir As-Siraj Al-Munir
DOI:
https://doi.org/10.57096/blantika.v3i3.295Keywords:
kebebasan beragama, al-khatîb asy-syirbînî, tafsir as-sirâj al-munîr, sanksi apostasy, maqâshid asy-syarî’aAbstract
Penelitian ini mengkaji pandangan Al-Khatîb asy-Syirbînî mengenai kebebasan beragama dan sanksi terhadap murtad dalam tafsir as-Sirâj al-Munîr. Latar belakang penelitian ini berangkat dari tantangan kompleks yang dihadapi dalam menerapkan kebebasan beragama di negara-negara dengan sistem Islam, di mana sering terjadi ketegangan antara nilai-nilai agama dan hak asasi manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pandangan Al-Khatîb asy-Syirbînî dapat berkontribusi terhadap wacana kebebasan beragama, serta meneliti keterkaitannya dengan konteks sosial di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dengan metode deskriptif-analitis. Data utama yang dianalisis mencakup enam ayat Al-Qur'an yang relevan, ditelaah menggunakan pendekatan Maqâshid asy-Syarî’ah untuk menggali dimensi maslahat, kebebasan, dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Khatîb asy-Syirbînî menekankan pentingnya kebebasan memilih keyakinan sebagai bagian dari kehendak ilahi, meskipun interpretasinya kurang mempertimbangkan aspek sosial-historis. Dalam konteks Indonesia, penerapan nilai-nilai kebebasan beragama sesuai Maqâshid asy-Syarî’ah dapat memperkuat harmoni sosial dan melindungi hak asasi manusia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemahaman yang lebih inklusif terhadap kebebasan beragama, seperti yang diusung oleh Al-Khatîb asy-Syirbînî, dapat menawarkan solusi untuk tantangan kontemporer dalam isu kebebasan beragama, serta memberikan landasan teologis yang relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdullah Muis, Hamdani Anwar, Farid Fachruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


