Kebijakan dan Implementasi Hukum Pemberian Insentif Perpajakan pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam Kegiatan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi
DOI:
https://doi.org/10.57096/blantika.v3i3.299Keywords:
insentif perpajakan, kontrak bagi hasil, gross split, eksplorasi, pertambangan minyak dan gas bumiAbstract
Sektor pertambangan minyak dan gas bumi memegang peranan penting dalam pendapatan negara, sehingga kebijakan insentif perpajakan melalui kontrak bagi hasil gross split menjadi krusial untuk menarik investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum pemberian insentif perpajakan dalam konteks kontrak bagi hasil gross split pada tahap eksplorasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji peraturan pemerintah dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan insentif perpajakan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2020, mencakup pembebasan dari pajak pertambahan nilai dan pajak bumi dan bangunan hingga 100%. Meskipun kebijakan ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang menarik, tantangan seperti kompleksitas administrasi dan kurangnya pemahaman regulasi masih menjadi hambatan dalam implementasinya. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun insentif perpajakan memiliki potensi untuk meningkatkan daya tarik investasi dan efisiensi operasional, perlu adanya perbaikan dalam implementasi dan pemahaman regulasi untuk mencapai hasil yang optimal dalam sektor migas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hafiz Arya Aryadi, Didik Suhariyanto, Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


