Pengaturan Masa Jabatan Anggota Lembaga Perwakilan dan Hubungannya dengan Prinsip Demokrasi Konstitusional Indonesia

Authors

  • Erlin Martina Benu Universitas Nusa Cendana, Indonesia
  • Yohanes G. Tuba Helan Universitas Nusa Cendana, Indonesia
  • Kotan Y. Stefanus Universitas Nusa Cendana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57096/blantika.v3i3.302

Keywords:

pengaturan jabatan, lembaga perwakilan, demokrasi konstitusional

Abstract

Konstitusi merupakan elemen fundamental dalam suatu negara, yang mengatur pembentukan lembaga negara dan pembatasan kekuasaan. Di Indonesia, tidak terdapat pembatasan masa jabatan bagi anggota lembaga perwakilan, yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan oligarki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pembatasan masa jabatan anggota lembaga perwakilan dengan prinsip demokrasi konstitusional dan implikasi hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan tekstual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang ada tidak memberikan batasan yang jelas mengenai masa jabatan, sehingga memungkinkan anggota lembaga perwakilan menjabat lebih dari dua periode. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menuntut adanya regenerasi kepemimpinan dan keseimbangan kekuasaan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlu adanya pembatasan masa jabatan untuk mendorong partisipasi politik yang lebih luas dan menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel. Pembatasan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam lembaga perwakilan.

Downloads

Published

2025-01-30