Kepastian Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan Cara Arbitrase

##plugin.KapindoTheme.article.main##

Agus Prayudha Dinata
Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia
Khalimi
Universitas Jayabaya, Indonesia
Marni Emmy Mustafa
Universitas Jayabaya, Indonesia

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dirancang sebagai lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah arbitrase, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, implementasi putusan arbitrase BPSK sering kali menghadapi kendala hukum yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase di BPSK serta kepastian hukumnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji data sekunder dan bahan hukum primer serta sekunder melalui pendekatan yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 54 ayat (3) UUPK menyatakan bahwa putusan BPSK bersifat final dan mengikat, masih terdapat celah hukum dalam Pasal 56 ayat (2) UUPK yang memungkinkan upaya keberatan ke pengadilan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan efektivitas putusan arbitrase BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa regulasi yang mengatur BPSK memerlukan penyempurnaan agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi konsumen. Harmonisasi peraturan terkait diperlukan untuk memastikan bahwa putusan arbitrase BPSK benar-benar memiliki daya eksekusi yang efektif dalam praktik hukum di Indonesia.


Keywords: kepastian hukum, BPSK, arbitrase