Penegakan Hukum Lingkungan pada Pelanggaran Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Rumah Sakit dalam Mewujudkan Keadilan
##plugin.KapindoTheme.article.main##
Permasalahan lingkungan hidup masih mendapat perhatian yang sangat besar baik di dunia internasional maupun nasional oleh karena dampak yang timbul akibat pencemaran lingkungan sangat mengganggu dan mengancam kehidupan masyarakat dan merusak lingkungan itu sendiri sehingga membuat negara harus turut campur tangan untuk menyelesaikan berbagai pemasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Salah satu bidang dalam ilmu hukum untuk mengatur lingkungan hidup yaitu Hukum Lingkungan yang merupakan keseluruhan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kualitas lingkungan dari bahaya pencemaran, perusakan dan kerusakannya. Persoalan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) merupakan hal sensitif bagi dunia usaha. Pengelolaan limbah B3 yang sesuai aturan dan benar merupakan hal penting harus diterapkan industri agar kegiatan usahanya tidak mencemari dan merusak lingkungan. Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai maka berakibat fatal terhadap lingkungan serta nyawa manusia.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Dalam penanganan masalah-masalah lingkungan, penegakan hukum preventif melalui sarana hukum administrasi menduduki posisi yang penting, karena fungsinya yang bertolak dari asas penanggulangan pada sumber, sehingga proses penegakan hukum melalui sarana hukum administrasi dianggap lebih memenuhi fungsi perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusioal. Selanjutnya dalam penegakan hukum perdata dapat dilakukan di pengadilan dan diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersangkutan. Pasal 87 UUPPLH jo UU Nomor 6 tahun 2023 telah mengatur secaa perdata mengenai perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu. Penegakan hukum yang terakhir adalah penegakan hukum pidana yang ketentuannya diuraikan di dalam UUPPLH jo UU No. 6 tahun 2023 Pasal 97 sampai Pasal 120. Terdapat dua macam tindak pidana dalam UUPPLH yatu delik materil dan delik formil. Bahwa pengaturan penegakan hukum lingkungan pada pelanggaran pengelolaan limbah rumah sakit melalui hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Oleh karena itu fungsi penegakan hukum oleh para penegak hukum menjadi kunci utama dalam mengurangi terjadinya pelanggaran pengelolaan limbah B3 rumah sakit agar dapat memenuhi ketentuan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.