Tanggung Jawab Hukum Platform Fintech Dalam Menanggulangi Risiko Fraud dan Kejahatan Siber
##plugin.KapindoTheme.article.main##
Fintech terbagi atas sistem pembayaran, transfer dana, remitansi, pinjaman, crowd funding, intermediasi keuangan, investasi ritel, perencanaan keuangan, riset keuangan, dan berbagai layanan keuangan lainnya. Masyarakat pada umumnya menyambut baik fintech, karena berpotensi untuk berubah menjadi alat yang tangguh untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang sejalan dengan kebiasaan dan kehidupan individu. Munculnya fintech menghadirkan tantangan yang signifikan terhadap kelangsungan hidup lembaga keuangan yang berkembang dari tradisional hingga modern berbasis digital seperti pada lingkup perbankan dan asuransi yang memiliki berbagai macam ancaman kejahatan siber. Jenis penelitian yang diangkat adalah kajian Yuridis Normatif (library legal research), sebagaimana ditunjukkan oleh judul artikel ini. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder. Konsep hukum, gagasan hukum, doktrin hukum, dan aturan yang relevan dapat dikutip, disalin, dan dianalisis untuk mendapatkan data sekunder dari penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan karena merupakan cara yang sederhana untuk membahas suatu masalah dan berfungsi sebagai panduan untuk subjek yang sedang dibahas. Hasil penelitian didapatkan bahwa tanggung jawab hukum platform fintech dalam menanggulangi risiko fraud dan kejahatan siber di Indonesia yaitu harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa bagi konsumen yang merasa haknya dirugikan, hal ini sesuai dengan Pasal 40 POJK No. 13/2018. Hal ini berupa layanan pengaduan konsumen yang wajib disediakan oleh platform fintech tersebut untuk membantu konsumen yang dirugikan. Apabila platform fintech terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keamanan data dan perlindungan konsumen, maka OJK berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 39 POJK No. 13/2018 berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatalan persetujuan operasional dan pembatalan pendaftaran atau izin usaha.