Perspektif Politik Kriminal Tentang Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Proses Pengadilan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.57096/blantika.v3i8.391Keywords:
Kebijakan pidana, pembalikan beban pembuktian, penyitaan berbasis perdataAbstract
Latar belakang penelitian ini adalah kesulitan dalam membuktikan tindak pidana korupsi akibat status sosial pelaku yang tinggi dan kompleksitas sistem pembuktian konvensional. Korupsi yang bersifat sistemik dan meluas di Indonesia memerlukan pendekatan luar biasa, salah satunya melalui pembalikan beban pembuktian. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis efektivitas pembalikan beban pembuktian dalam proses pengadilan korupsi dari perspektif politik kriminal, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kebijakan terhadap peraturan perundang-undangan terkait korupsi, termasuk UNCAC 2003. Penelitian menemukan bahwa pembalikan beban pembuktian efektif dalam mengungkap asal usul harta kekayaan yang diduga hasil korupsi, terutama ketika diterapkan melalui prosedur perdata (civil based forfeiture). Sistem ini tidak melanggar hak asasi manusia karena tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan due process of law. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penerapan kebijakan pembuktian terbalik yang berimbang (balanced probability principles) untuk mempercepat pengembalian kerugian negara sekaligus melindungi hak individu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riki Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


