Revitalisasi Sistem Pengawasan Migrasi Berbasis Adat Untuk Mencegah Perdagangan Manusia di Kabupaten Kupang
##plugin.KapindoTheme.article.main##
Perdagangan manusia merupakan salah satu isu serius di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Kabupaten Kupang, yang kerap menjadi daerah asal maupun transit pekerja migran ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis revitalisasi sistem pengawasan migrasi berbasis adat sebagai strategi pencegahan perdagangan manusia. Metode yang digunakan adalah Social Network Analysis (SNA) untuk memetakan aktor, relasi, dan kekuatan jejaring pengawasan, dengan landasan teori Pengawasan Sosial dan Struktural Fungsional. Hasil analisis menunjukkan bahwa struktur adat (tua adat, kepala desa, tokoh agama, dan keluarga migran) berperan sebagai simpul utama dalam jejaring sosial pengawasan migrasi. Namun, lemahnya koordinasi dengan aparat negara dan minimnya kapasitas sumber daya mengurangi efektivitas pengawasan. Revitalisasi berbasis adat dipandang strategis karena memiliki legitimasi sosial, kedekatan emosional dengan komunitas, dan nilai kultural yang mampu menekan praktik perdagangan manusia sejak akar permasalahan. Penelitian ini merekomendasikan integrasi peran adat dengan sistem formal negara melalui jejaring lintas aktor yang lebih kuat, transparan, dan adaptif.