Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 23/PUU-XIX/2021 terhadap Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) atas dibenarkannya Mengajukan Upaya Kasasi yang sebelumnya tidak dibenarkan
DOI:
https://doi.org/10.57096/blantika.v2i6.156Keywords:
Kepailitan, Mahkamah Konstitusi, Kurator, Debitur, Preferensi Kreditor, Konkuren, Separatis, Pengadilan Niaga, Mahkamah AgungAbstract
Kepailitan adalah suatu kondisi dimana debitur tidak mampu melakukan pembayaran atas utang-utang kreditornya. Kondisi tidak mampu membayar adalah karena kesulitan keuangan (Financial distress) dari usaha debitur yang mengalami kemunduran. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui analisis yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan seperti buku, diktat, dan lain-lain dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan dan konsep para ahli hukum sebagai basis penelitiannya. Tidak sedikit ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit memiliki dampak besar terhadap kerugian yang diderita oleh kreditornya, terutama karyawan terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memutus perkara terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Pembenaran Pengajuan Upaya Kasasi yang Sebelumnya Tidak Dapat Dibenarkan serta perkara apa dan apa saja yang dapat dilakukan dalam upaya hukum dan teknis kasasi melaksanakan upaya kasasi nantinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak kebangkrutan terhadap karyawan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan hilangnya status sebagai pekerja. Posisi jabatan karyawan pada perusahaan pailit, karyawan diberikan keistimewaan sebagai preferen kreditur yang merupakan pemenuhan haknya merupakan prioritas pertama, sehingga perusahaan harus membayar tagihan gaji karyawan, sesuai dengan undang-undang kepailitan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sahlan, Hermawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


