Return to Article Details
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 23/PUU-XIX/2021 terhadap Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) atas dibenarkannya Mengajukan Upaya Kasasi yang sebelumnya tidak dibenarkan